SOLO, BeritaKilat.Com –
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tertanggal 19 April 2011,
Gibran Rakabuming Raka resmi melarang mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Ancaman
bagi pelanggar ialah isolasi di rumah karantina selama 5 x 24 jam.
Meski pemerintah pusat
kemudian memperpanjang periode pengetatan aturan mudik menjadi 22 April-5 Mei
dan 18-24 Mei 2021, Pemkot Solo tetap mengacu pada SE Wali Kota. Mudik hanya dilarang
pada 1-17 Mei 2021.
"Kita tetap pakai aturan
sebelumnya. Sesuai SE kemarin pengetatan pada 1-17 Mei. SE itu kan berlaku dua
pekan, nanti tanggal 3 Mei kita evaluasi lagi, perlu diubah nggak," kata
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani saat dihubungi
wartawan, Jumat 23 April 2021.
Menurutnya, penyekatan akan
lebih efektif dilakukan di tingkat provinsi. Ahyani berharap tidak ada pemudik
yang lolos dari penyekatan di perbatasan provinsi.
"Kita itu tidak melarang,
tidak melakukan penyekatan. Mudah-mudahan sudah dilakukan efektif di perbatasan
provinsi, sehingga tidak ada warga yang berhasil menerobos," ujar dia.
Tugas Pemkot Solo, kata
Ahyani, yakni melakukan pemantauan melalui Satgas Jogo Tonggo di tiap
kelurahan. Pemantauan sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh hari, namun kali
ini semakin diperketat.
"Kalau mereka tanggal 1
Mei masih termonitor di Solo akan kita lakukan sesuai SE itu. Kita periksa,
cek, ada surat tugas nggak, kalau nggak ada ya kita lakukan sanksi sesuai
aturan kita," kata pria yang menjabat Sekda Kota Solo itu.
Bahkan pemkot tidak lagi
melakukan penyekatan di terminal maupun stasiun. Pemudik yang melanggar akan
dijemput langsung di rumahnya.
"Penjemputan hanya kita
lakukan di rumah. Pengecekan petugas juga di rumah langsung," tutupnya.
Pengecualian mudik
Meski melarang mudik, tetap
ada pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan
dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta persalinan ibu hamil.
Mereka yang masuk kategori itu
wajib melampirkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes swab PCR atau
antigen. Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani
pejabat setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta, surat izin harus
ditandatangani pimpinan.
Sementara bagi pekerja
informal dan nonpekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau
kelurahan. Surat dilengkapi dengan mencantumkan asal dan tujuan daerah beserta
nomor telepon.
Jokowi Tidak Mudik
Sehari setelah munculnya SE,
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga memastikan ayahnya, Presiden Joko
Widodo (Jokowi), tidak akan mudik ke Solo.
"Nggak, (Jokowi) nggak
mudik," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).
Gibran menjelaskan telah
menyiapkan sanksi karantina 5 x 24 jam di Solo Technopark bagi pelanggar
prosedur larangan mudik. Selain Solo Technopark, ada opsi lain yakni karantina
di hotel bagi warga yang mampu.
"Kita sediakan dua
tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel)
itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorinya)," ujar dia.