Tangerang Kota, BeritaKilat. Com - Terkait dugaan Gratifikasi di lingkungan kerja Dinas Kebudayaan dan parawisata Kota Tangerang, untuk ke tiga kalinya, tim media mendatangi kantor disbudpar untuk menjumpai kadisbudpar kota Tangerang R. Rizal Ridoloh tapi yang bersangkutan tidak pernah ada ditempat.
Grativikasi adalah perbuatan pidana dan termasuk dalam tindak pidana Korupsi (Tipikor) karena unsurnya jelas menerima uang dengan cara diluar ketentuan serta bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau golongannya. hal ini di ungkapkan Abdul Kabir Albantani ketua umum harian LSM KPKB yang juga ketua umum PPWI Provinsi Banten, menurutnya hal tersebut sudah melanggar sumpah jabatan saat di Lantik menjadi ASN.
"Tapi kita laporkan aja dulu ke inspektorat untuk dilanjutkan ke Unit Tipikor Polri karena unsur tipikornya kuat dan ini sedang kami siapkan lapdunya setelah konsultasi dengan pihak APH," Ucapnya.
Sementara itu Kadisbudpar Kota Tangerang sampai saat ini sulit ditemui,di telepon dan di WA tidak pernah di respon, jadi akhirnya menumbuhkan kecurigaan.
"Apakah ada keterlibatan kadis dalam permasalah IMR yg menerima amplop dengan isi puluhan juta???" ujar Abdul Kabir aktifis anti korupsi Banten
Kami selalu ingin bermitra dengan semua OPD yang ada di Kota Tangerang, bukan mencari cari kesalahan ataupun uang sebagai alat pendekatan antara wartawan/LSM atau aktifis lainnya.
Karena ini jelas dan terbukti dari rekaman cctv yang tidak sengaja menangkap IMR menerima amplop yang berisikan uang puluhan juta dari karaoke princess yang perizinannya dalam proses di DPMTSP kota Tangerang.
"janganlah pengusaha yang mau investasi di kota ini dijadikan obyek sapi perahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, nantinya investor yang mau masuk ke kota Tangerang pada kabur yang berdampak pada PAD kota ini," ungkap Abdul Kabir mengakhiri wawancaranya. (Jhons Arieza)