Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan

Tak Peka Keresahan Warga Soal Bedeng Liar, Koordinator Satpol PP Tangsel : Mediasi Dilakukan Agar tak Terjadi Konflik Horizontal Antara Warga Dengan Pemilik Bedeng.

Juni 07, 2021

Keterangan Foto : Satpol PP Tangsel datangi bedeng liar di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2, RT 2/12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (3/6/2021).

TANGSEL, BeritaKilat.Com – Sejumlah petugas satpol PP Tangerang Selatan mendatangi bedeng liar (3/6) yang menjamur di permukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2, RT 2/12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) setelah pemberitaan mengenai keresahan warga Puri Madani 2 tayang di sejumlah media. Sabtu 5 Juni 2021.

Saat petugas satpol PP meninjau lokasi, sempat terjadi perbincangan  dengan pemilik bedeng liar dan penjaga lahan. Mereka mengakui bahwa bedeng yang mereka bangun di lahan seluas sekitar setengah lapangan bola ini berdiri tanpa izin warga sekitar. Kepada petugas satpol PP, pemilik bedeng dan penjaga meminta ruang mediasi dengan warga.

“Kami akan mengundang penanggung jawab lahan dan pemilik usaha bedeng untuk bertemu dengan perwakilan warga. Kami akan jadwalkan waktunya. Diharapkan dengan mediasi, nantinya ada titik temu,” ujar Yanto, koordinator tim lapangan Satpol PP Tangsel. Menurut Yanto mediasi dilakukan agar tak terjadi konflik horizontal antara warga dengan pemilik bedeng.

Mengetahui hal ini, warga Puri Madani 2 menjadi sangat kecewa karena kedatangan satpol PP yang diharapkan dapat memberi peringatan hingga menertibkan keberadaan bedeng liar, sebaliknya  malah tampak membuka ruang mediasi antara pemilik bedeng liar dengan warga bahkan berjanji akan  memfasilitasi mediasi tersebut.

Ketua RT 02/12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Perumahan Puri Madani 2, Isran Hasan mengatakan silahkan jika Satpol PP Tangsel merasa ingin memediasi masalah ini. Namun, ia memastikan keinginan warganya agar semua bedeng disana ditertibkan.

“Jangan sampai mediasi menghasilkan kesepakatan yang melanggar aturan. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya menegakkan peraturan bukan malah mediasi. Ini jadi salah kaprah seolah menyetujui atau tidak mempermasalahkan adanya pelanggaran aturan dengan berdirinya bedeng liar di perumahan warga. Keinginan kami sangat sederhana; kami hanya ingin hidup tentram dari kebisingan pekerjaan di bedeng, kami ingin lingkungan kami tidak tercemar dari limbah bedeng, dam kami   ingin kesehatan kami tidak terancam akibat polusi udara karena kegiatan pembakaran dan kekumuhan yang mengganggu lingkungan. Intinya, kami ingin lingkungan kami bebas dari keberadaan bedeng-bedeng liar tersebut. Jadi, seharusnya petugas satpol PP datang untuk menegakkan aturan dan melakukan penertiban jika ada bangunan illegal bukan mediasi,” kata Irsan.

Sejumlah bedeng liar yang menjamur di permukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2 ini sudah ada  sejak sekitar satu setengah tahun lalu. Awalnya, bedeng liar muncul sekitar Juni 2019, sebagai tempat komando proses mutilasi bus besar. Limbah mutilasi kerangka bus mengotori lingkungan. Sebab tak jarang ban dan tempat duduk bekas dibakar di sana. Asapnya membuat polusi dan limbahnya mengotori lingkungan warga. Juga ada suara-suara keras dari mesin yang mengganggu kenyamanan warga. Kemudian, bermunculan bedeng lainnya dan bahkan ada satu bedeng besar untuk jual beli dan reparasi motor tua. Tadinya, bedeng- bedeng tersebut tampak sederhana. Tetapi, lama kelamaan terlihat menjadi bangunan semi permanen. Lingkungan menjadi kumuh. Tampak tumpukan kayu juga berserak ban bekas, kursi bekas, oli, karet, serbuk,  dan lain sebagainya. Selain itu, tempat tersebut kerap didatangi sejumlah orang yang tidak dikenal oleh pengurus RT dan menimbulkan kerumunan. Mereka mengundang atau mendatangkan orang tanpa laporan ke RT.

Awal pertama bedeng muncul, warga merasa kecolongan. Sebulan setelahnya petugas RT melayangkan komplain ke pemilik bedeng agar menghentikan aktivitas. Mereka akhirnya datang setelah mendapat 3 kali surat teguran. Lalu, berjanji akan berhenti menggunakan lahan untuk memutilasi bus. Tetapi, hingga saat ini, bedeng-bedeng tetap berdiri dan beraktivitas. Warga juga sudah melayangkan protes dan aduan mulai ke pemilik bedeng, Lurah, Camat hingga Wali Kota Tangsel untuk menertibkan semua bedeng yang ada karena tidak ada izin resmi dari warga serta  dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan, mengotori lingkungan, serta mengancam amdal. Sayangnya,hingga kini belum ada respon dan tindakan dari pemerintah setempat. 

“Semua pejabat daerah yang kami surati, belum memberikan tanggapan. Kami hanya mendapat tanda terima bahwa surat pengaduan telah diterima. Begitu lambat dan tidak ada kepastian hingga kini membuat warga semakin resah sebab peruntukan lahan memang bukan untuk usaha. Kami berharap agar Pemerintah Kota Tangsel dapat mengambil tindakan tegas agar Perumahan Puri Madani 2 tidak dimanfaatkan untuk usaha liar, kegiatan yang merusak lingkungan, dan mengganggu ketentraman warga,” tutup Isran.

(**Red)

Translate