KPUD Lebak Gelar Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

September 23, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - KPUD Kabupaten Lebak menggelar pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Lebak Jalan Abdi Negara Komplek Pemda Lebak.  Senin 23 September 2024.

Prosesi rapat pleno pengundian dan penetapan dimulai sekira pukul 20.00 WIB, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini bersama jajaran Komisioner memandu acara rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.

Dalam pidato singkatnya ketua KPU Lebak menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memohon rahmat dan ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala Tuhan Yang Maha Kuasa dengan mengucapkan kata terbuka dengan artinya pengujian dan penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak tahun 2024 hari ini Senin, tanggal, 23 September tahun 2024 dinyatakan resmi dibuka.

Ketua KPU Lebak dengan lantang membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut agar dapat dipahami oleh ketiga pasangan calon (Paslon). Tidak lama berselang, sekira pukul 20.30 WIB pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengambil nomor urut satu persatu. Setelah melakukan pengambilan pihak KPU Lebak mempersilahkan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membuka nomor yang sedang dipegangnya.

Adapun hasil nomor urut dari ketiga paslon sebagai berikut : 

1. Nomor urut 1 diperoleh pasangan Dr. Muhamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya SH, M.Si., dan Ir. Amir Hamzah, MSi., 

2. Nomor urut 2 diperoleh pasangan Calon H. Dede Supriyadi dan Virnie Ismail 

3. Nomor urut 3 Pasangan H. Sanuji Pentamarta dan Dita Fajar Bayhaqi. 

Dengan demikian, ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak periode 2024-2029 dengan diusung partai pengusungnya secara resmi sudah mendapatkan nomor urut sesuai dengan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka. (Sopian/Gus) 


Dinilai Lalai Menjalankan Tugasnya Menghukum Minnapadi, LQ Indonesia Law Firm Layangkan Somasi ke OJK

September 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Reksa Dana PT Minna Padi Asset Management lantaran tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya, Joseph Endi, dkk.

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman selaku kuasa hukum Joseph Endi dkk mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174.

"Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan PT Minna Padi Asset Management yang mana hal tersebut berada di lingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini Kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik, serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan," kata La Ode dalam surat somasi, Senin (23/9).

La Ode menjelaskan, kliennya merupakan korban dari  PT Minna Padi Aset Manajemen yang telah dibubarkan oleh OJK. Adapun empat Reksadana tersebut antara lain Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

"Dalil pertama dari somasi ini adalah  kerugian klien kami dari seluruh kerugian Klien Kami adalah sebesar Rp. 28.860.936.174 (Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) (vide terlampir)," ujarnya. 

Menurutnya pengacara Priyono Adi Nugroho, SH,MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, OJK telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan antara klienya dengan Minna Padi. Adapun berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, OJK telah mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Minna Padi Aset Manajemen.

"Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi," ujarnya. 

"Bahwa pada dasarnya Klien Kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan Para Anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu Klien kami sebagai korban," sambungnya. 

La Ode turut menimpali pernyataan Priyono bahwa benar sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Minna Padi dan para anggotanya hanya sebatas sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan kepada negara. Namun tidak adanya sanksi pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal telah mengalami kerugian dan pembayaran ganti rugi oleh Minna Padi kepada kliennya.

"Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan/atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran/likuidasinya," ucapnya. 

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada lara korban. La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. 

"Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya," ucapnya. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing," ujarnya. 

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

"Bahwa sampai saat ini Klien Kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan oleh Minna Padi, oleh karena itu Kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk Para Korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Para Korban," tuturnya. 

"Kami telah melaporkan Minna Padi kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya. 

La Ode menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

"Pasal 48B Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 49," tuturnya. 

Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bahwa mengingat berdasarkan Pengumuman a quo OJK senyatanya telah jelas menyatakan telah dilakukannya pelanggaran oleh Minna Padi, maka sudah sepatutnya OJK berkoordinasi dengan Penyidik pada Laporan Polisi a quo untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Minna Padi. Namun justru sebaliknya yang mana hingga saat ini Laporan Polisi a quo tidak menjadi atensi bagi OJK," tuturnya. 

La Ode mengatakan, berdasarkan dalil-dalil di atas maka patut OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sehingga menimbulkan kerugian kepada Klien Kami yang mana merupakan korban dari Minna Padi.

"Bahwa demi tercapainya kepastian hukum dan demi melindungi hak Klien Kami selaku korban dari tindakan pelanggaran Minna Padi, bersama dengan ini Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan fungi dan tugasnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada OJK untuk menerbitkan surat yang berisi memerintahkan Minna Padi beserta anggotanya untuk segera melakukan ganti kerugian kepada Klien Kami yakni sebesar Rp. 28.860.936.174 serta memberikan sanksi tambahan yang lebih berat dan senyatanya dapat menimbulkan keadilan bagi Para Korban (in casu Klien Kami) apabila hal tersebut tidak dilakukan. 

"Bahwa Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memenuhi permintaan Kami tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini atau tepatnya sampai pada tanggal 30 September 2024. Serta menunjukkan itikad baik dengan memberikan tanggapan surat ini serta dengan melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas," kata dia.

"Bahwa apabila sampai tanggal jatuh tempo tersebut, OJK tidak memenuhi permintaan dan menunjukkan itikad baik maka Kami selaku Kuasa Hukum berhak untuk melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan memberitakan masalah ini di media massa baik cetak maupun elektronik kepada masyarakat luas, agar masyarakat Indonesia lainnya tidak menjadi korban seperti yang dialami klien kami," tegasnya

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat

0817-4890-999 -Tangerang 

0811-1534-489 –Jakarta Barat

0811-1023-489 –Lebak Bulus

Global Financial Quotient Fund Indonesia :Penjualan perhiasan emas di Tiongkok mengalami penurunan

September 23, 2024
Penulis: Regen Lee

Emas (GLD)

LEBAK, BeritaKilat.com - Penjualan perhiasan emas di Tiongkok mengalami penurunan signifikan karena harga emas yang mencapai rekor tertinggi dan melemahnya ekonomi. Biasanya, permintaan tinggi selama festival pertengahan musim gugur dan libur Hari Nasional, tetapi kenaikan harga emas hingga lebih dari US$2.600 per ons telah mengurangi pembelian.
Investor global masih menggunakan emas sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi, namun pasar ritel Tiongkok untuk perhiasan emas turun 27% pada paruh pertama 2024. Penurunan ini disebabkan oleh ekonomi yang melambat dan pendapatan rumah tangga yang menyusut, yang berdampak pada aktivitas ritel. Pengecer di pasar utama seperti Shenzhen melaporkan penjualan yang lebih rendah dari perkiraan, dan beberapa konsumen mempertimbangkan untuk menjual perhiasan mereka untuk memanfaatkan harga emas yang tinggi.

Perak (SLV)

Harga perak turun ke sekitar $30,50 karena pemulihan Dolar AS yang kuat, dengan para pedagang terbagi pendapat mengenai apakah Federal Reserve (Fed) akan memangkas suku bunga sebesar 25 atau 50 basis poin (bps) pada bulan November. Investor berfokus pada data awal PMI AS untuk bulan September. Analisis teknis menunjukkan perak menghadapi tekanan jual di atas $31,00, turun mendekati $30,50. Indeks Dolar AS (DXY) naik 0,4% di atas 101,00, membuat investasi pada logam mulia seperti perak menjadi lebih mahal.

Minyak (USO)

Shell sedang bersiap untuk menutup produksi minyak dan gas di anjungan Stones dan Appomattox di Teluk Meksiko sebagai tindakan pencegahan terhadap Gangguan Tropis 35, sambil mengevakuasi personel yang tidak penting dari Koridor Mars. Sebelumnya, Shell telah menghentikan produksi di beberapa aset akibat Badai Francine yang melanda Louisiana pada awal September, yang menyebabkan evakuasi besar-besaran dan penutupan produksi. Setelah badai berlalu, Shell melanjutkan produksi di beberapa fasilitas dan kilang, termasuk Shell Norco dan Exxon Baton Rouge, yang mulai dibuka kembali pada 13 September. Fasilitas Shell Norco dan Geismar sedang kembali beroperasi normal, dengan hydrocracker Norco ditutup untuk pembalikan rutin yang direncanakan.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489. (*/red) 

Diduga Asal-Asalan, BK-LSM Sebut Pemasangan Tiang Baru PLN Langgar Aturan

September 23, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Pemasangan tiang baru Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh pihak ketiga di sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Lebak, dikritisi Kordinator BK-LSM Lebak. Pasalnya, selain terkesan asal-asalan, kedalaman tiang listrik milik PLN ini, diduga melanggar aturan.

"Diantaranya dapat kita lihat di sepanjang jalan Kaduagung menuju Desa Bojongleles dan Desa Tambakbaya, kami melihat kedalaman tiang diduga kurang, serta kegiatan gali timbun tanah atau perapihan terkesan asal-asalan, sehingga banyak dikeluhkan oleh warga setempat" kata Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, Senin 23 September 2024. 

Menurut Mamik Slamet, seharusnya pihak PLN selaku penyelenggara, berani menegur terhadap pihak pelaksana, dalam hal ini rekanan selaku pemenang tender kegiatan pemasangan tiang PLN tersebut.

Selain terkesan asal-asalan, Mamik Slamet menilai perwakilan dari pihak pelaksana kegiatan di lapangan, kurang transparan soal kegiatan. Pasalnya pada saat dikonfirmasi, baik oleh Awak Media maupun oleh pihak LSM, malah bungkam. 

"Saya sudah mencoba menyampaikan kepada pihak perwakilan pelaksananya, melalui WhatsApp, namun tak direspon, padahal, selain masalah kedalaman yang tidak sesuai perhitungan, kegiatan gali timbun tanah, serta bahan material timbunannya pun, kami menduga tidak sesuai spesifikasi secara keteknisan, bukan hal yang mustahil tiang listrik PLN itu bisa roboh, apalagi bahan material seperti panel dan kabelnya sudah terpasang, ini harus disikapi serius" pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta penjelasan dari pihak penanggungjawab kegiatan. (Redaksi) 

Analisis Intelijen : PARA LOBBYIST DAN PARA EHM

September 23, 2024

  


Oleh: Josef Herman Wenas

Kita kembali ke suasana akhir tahun 1999, tepatnya di bulan Oktober. Suasana panas masih terasa, namun mulai mereda. Sebabnya, presiden-wakil presiden baru sudah terpilih di Sidang Istimewa MPR: Abdurrahman Wahid-Megawati Soekarnoputri.

Boleh dibilang terpilihnya Gus Dur-Megawati merupakan puncak beralihnya gelombang Reformasi di domain jalanan sejak semester kedua 1997, ke domain parlemen. Yang tuntutannya menghapus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Yang kunci pentingnya ada pada pelengseran simbol utamanya: Jenderal Soeharto.

Presiden B.J. Habibie dipandang oleh mayoritas publik yang menginginkan Reformasi sebagai kelanjutan Orde Baru, seberapapun beliau berupaya mereformasi sistem pemerintahan kita. Pidato pertanggungjawabannya pada 14 Oktober 1999 ditolak oleh Sidang Istimewa MPR, sehingga sidang ini kemudian memilih Gus Dur-Megawati seminggu kemudian, 20 Oktober 1999.

Surutnya B.J. Habibie dari panggung nasional meresahkan para industrialis Jerman saat itu. Kalangan “Montanhof” yang menjadi lobbyist manufaktur kapal-kapal Pelni tentu ikut gundah-gulana. Sebab, sampai saat itu sudah sekitar 20-an kapal Pelni mereka menangkan kontraknya, dan masih ada kontrak-kontrak shipbuilding lainnya yang perlu dilanjutkan untuk kepentingan Meyer Werft di Papenburg.

Selain mereka, siapa lagi yang berkepentingan atas “anak manja” Pelni ini? KfW (Kreditanstalt für Wiederaufbau). 

Ini bank pembangunan Jerman (lahir dari embrio Marshall Plan) yang kasih fasilitas kredit berbunga rendah melalui instrumen “state guarantee.” Jadi, si produsen kapal (Meyer Werft) dibayar lunas, si pemakai (Pelni) tinggal terima barang dan mengoperasikannya, sedangkan urusan hutang-piutangnya jadi beban Pemerintah RI dan KfW.

Itu sebabnya Pelni disindir sebagai “anak manja” (sekaligus sapi perahan). Modal kapalnya dibeliin pemerintah, pasarnya (berbagai rute operasi) monopolisitik tanpa persaingan, tetapi akuntansinya rugi melulu. Well, ini memang business model yang rumit. Memang ada elemen “social mission”, sekaligus tuntutan “profit making.” Puyeng! 

Ujungnya lagu klasik: Berapa besar subsidi dibalik harga tiket yang harus dibayar rakyat? Jadi, mirip seperti akuntansi rugi-laba bisnis Kereta Cepat Whossh hari ini. Sementara efisiensi mobilitas orang, barang dan jasa amat mendesak dibalik kebutuhan infrastruktur konektivitas kita.

Nickname untuk B.J. Habibie—  juga adiknya J.E. Habibie— di kalangan ini adalah “Our German boys.” Siapa yang mau gantikan peran mereka berdua? Maka kami mencoba cari jalan tengah untuk kepentingan Pemerintahan Gus Dur, yang ingin mengembalikan visi maritim kita.

Saya bertemu Taufik Kiemas di ruang Fraksi PDIP DPR-RI untuk minta izin mengajak salah satu kadernya ikut ke Jerman, bersama-sama seorang kader dari Fraksi PKB. Empat orang jurnalis dedengkot “Desk Perhubungan” ikut menyertasi misi “normalisasi” ini. Saya sendiri memimpin delegasi rahasia ini.

Oleh karena Presiden Wahid akan berangkat ke Jerman pada bulan Maret tahun 2000, maka kami tinggal landas dari Jakarta menuju Hamburg pada akhir Januari tahun itu. Tentu saja Sarwono Kusumaatmadja, yang baru diangkat oleh Gus Dur sebagai Menteri Eksplorasi Kelautan RI (sekarang KKP), berada dibelakang layar secara intelektual.

Sarwono Kusumaatmadja dan Gus Dur keduanya juga sangat dekat dengan Jenderal LBM. Soal ini sudah saya bahas di kanal AI.

Itu sepenggal cerita tentang para lobbyist, yang karena paham situasi-kondisi di Indonesia, sudah tinggal di sini puluhan tahun juga, maka mereka bisa saja bermetamorfosa jadi Economic Hit Man (EHM). Ini istilah yang digagas oleh John Perkins di tahun 2004 melalui bukunya"Confessions of an Economic Hit Man."

Siapa EHM ini? Gampangnya, individual or group of individuals who work for multinational corporations or government agencies to manipulate developing countries' economies for the benefit of these organizations.

****

Para lobbyists dan EHM semacam inilah sebetulnya yang dirujuk oleh Presiden Jokowi dalam pidato sambutannya di Kongres ISEI kemarin (Solo, 19/9) terkait siapa yang berpentingan agar kebijakan hilirisasi dihambat, kalau bisa digagalkan.

Jokowi kembali mengulang cerita ditakuti-takuti tatkala mau mengambil-alih saham Freeport. Dari ancaman Papua lepas, sampai ancaman akan dilengserkan. Kalau Papua bergolak lewat drama culik-menculik, bakar-membakar, bunuh-membunuh, memang sudah terjadi sih. 

Freeport ini korban kebijakan hilirisasi pertama Jokowi. Melalui pengambil-alihan kepemilikan bisnis ke tangan RI, dari 9% selama puluhan tahun menjadi 61% di era Jokowi. Dan Freeport masih "disiksa" lagi dengan paksaan agar smelternya dibangun disini. Smelter ini juga jadi alat kontrol mineral apa saja yang dihasilkan selain tembaga. Ternyata emasnya banyak banget, sampai 50 ton per tahun, dan selama ini lewat saja dari bumi kita secara gratis. 

Kan deal bisnisnya cuma urusan tembaga?

Lalu ke kebijakan hilirisasi nikel. Yang adalah elemen penting (sekitar 40% kebutuhan) industri baja tahan karat dunia. 

Baja itu seperti garam di industri makanan. Silahkan cek berbagai produk di rak makanan Indomaret, coba tunjukkan ada berapa banyak produk yang tidak ada unsur garamnya. Nikel (sebagai unsur stainless steel) sama seperti garam, di industri permesinan, di otomotif, di elektronik, di superkonduktor, and you name it.

Selanjutnya Jokowi juga lakukan hilirisasi bauksit, timah, sampai rumput laut. Dan masih banyak komoditas lainnya, yang akan membuat Indonesia menjadi key players dunia, negara superpower. 

Tentu saja key players dunia hari ini marah karena posisi geopolitiknya akan terancam, akibat industri mereka yang saat ini sedang terancam juga (oleh Jokowi, dan akan dilanjutkan oleh Prabowo Subianto) 

Ketika para lobbyists ini gagal, maka muncul Economic Hit Man (EHM) yang tugasnya memang mengacaukan suatu negara agar menjadi negara gagal (failed state). Para EHM ini menggunakan berbagai proxy mereka di dalam negeri yang dipersepsikan “suci”, “berjasa”, atau “memiliki reputasi” dan sejenisnya.

Contoh kasus. Ketika Menhan Prabowo menghadang potensi korupsi sebesar Rp 50 triliun di Kemhan pada awal masa jabatannya, para EHM ini lalu bermanuver melalui muka-muka suci kaum intelektual di civil society menghajar Prabowo dengan membolak-balik cerita. 

Dibangunlah narasi DFK = Disinformasi, Fitnah dan Kebencian. 

Salah satunya oleh wanita pengamat militer, yang pernah coba-coba lobi jadi Wamenhan, dan sekarang kabur ke Rusia akibat hamburan disinformasi, fitnah dan kebenciannya sendiri. 

Tetapi dia dilindungi di sana kan? Kontrak Sukhoi Su-27 dan Su-30 untuk TNI AU di tahun 2003 ditandatangani dalam era pemerintahan siapa? Delivery bertahap di tahun 2008 (Su-27) dan 2012 (Su-30) itu kan hanya kelanjutan dari kontrak utama tahun 2003 ini!

Era JSC Sukhoi Company (Rusia) diakhiri oleh Menhan Prabowo, diganti Dassault Rafale (Perancis). Ya ngamuklah mereka.

****

Jangan dikira para EHM ini tidak berada dibalik virus DFK yang merebak belakangan ini. Jangan dikira wajah-wajah suci— entah mantan presiden, entah mantan Menkopolhukam atau menteri, entah civil society yang nama-nama mereka pakai label “profesor” atau “doktor,” entah sosok pemuka agama, dsb— mereka ini bebas dari pengaruh para EHM.

Jangan ya dek ya…

John Perkins menggarisbawahi 5 karakteristik permainan EHM ini: (1)Debt Manipulation, (2)Economic Dependency, (3)Corporate Interests, (4)Political Influence dan (5)Global Impact. Silahkan dibaca bukunya.

EHM dan DFK adalah two sides of the same coin. Tetapi mereka seperti angin, terasa namun tak terlihat. Sekalipun begitu, dengan— maaf— menyepongkan jari telunjuk kita ke dalam mulut, lalu menunjuk ke arah langit, kita bisa tahu dari arah mana datangnya angin tadi.

Bisa kok Yura! Walaupun jorok, harus pakai— maaf— ludah hasil nyepong segala. Ya, namanya juga permainan kotor. (JHW) 

Ada Apa KPU Lebak, Organisasi Pers dan Puluhan Media Online Pertanyakan Realisasi Anggaran

September 22, 2024

Lebak, BeritaKilat.com - Sejumlah ketua organisasi pers dan pimpinan Redaksi serta wartawan yang tergabung dalam aliansi organisasi pers kabupaten Lebak, gelar rapat terbatas bahas soal komitmen komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak yang dianggap tidak konsisten terhadap keputusan rapat terkait publikasi di media – media Mitra KPUD Lebak. 

Rapat terbatas tersebut berlangsung di Cafe Cikudalake Jalan Perumahan Cikuda pasir ona Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Minggu 22 September 2024.

Koordinator Aliansi organisasi pers Lebak, Aji, yang juga merupakan ketua JMSI Lebak dalam rapat terbatas ini mengungkapkan bahwa, pihaknya menganggap hal ini bentuk dari ke-tidak profesionalan komisioner KPUD Lebak dalam membuat penyusunan rencana anggaran untuk kegiatan publikasi dalam tahapan penyelenggaraan hajat akbar demokrasi rakyat Lebak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan di laksanakan pada 27 November yang akan datang. 

“Ketidak konsistensian para komisioner KPUD dalam hal penentuan budget anggaran untuk publikasi iklan ini, menunjukan ketidak profesionalan kinerja mereka sebagai penyelenggara pemilu, sudah beberapa kali rapat koordinasi terkait publikasi yang membahas besaran jasa yang diberikan kepada media – media Mitra kerja yang diwakili oleh para ketua organisasi tetapi pada pelaksanaannya malah tidak sesuai dengan hasil rapat, ini kan jadi pertanyaan buat kami berapa sih nilai sebenarnya biaya publikasi yang bisa diberikan kepada kami sebagai corongnya KPUD Lebak yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan?, karena kami juga tidak mau ada masalah pada akhirnya nanti, untuk itu kami sepakat untuk melayangkan surat somasi guna mendapat kepastian dan kejelasan dari KPUD Lebak,” tegas Aji. 

Hal senada dikatakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir AlBantani, usai rapat terbatas bersama para ketua organisasi pers ini menyebut, pihak KPUD sejatinya memprioritaskan kepentingan media – media Mitra kerja KPUD Lebak sebagai corong informasi serta garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan KPUD Lebak dalam melaksanakan tahapan – tahapan pilkada tahun 2024.

“Kalau saya perhatikan dari sejumlah rapat yang saya ikuti bersama KPUD Lebak, dalam tatanan retorika sering kali didengungkan oleh ketua komisioner KPUD Lebak, betapa kehadiran pers dalam pelaksanaan perhelatan akbar pesta demokrasi Pilkada 2024 ini begitu penting artinya, tetapi patut disayangkan dalam implementasinya saya melihat, kehadiran insan pers dalam semua kegiatan KPUD Lebak hanya dianggap sebagai pelengkap saja, tidak ada perhatian serius terhadap para insan pers yang hadir ketika event atau kegiatan berlangsung, beda halnya dengan IO dan artis yang dihadirkan yang notabene sama posisinya sebagai undangan dari KPUD Lebak, padahal tujuan menghadirkan artis dan kehadiran insan pers disitu sama derajatnya yakni untuk mempublikasikan kepada masyarakat kegiatan KPUD Lebak, saya kira kesuksesan KPUD Lebak dalam pelaksanaan perhelatan akbar ini, tidak akan lepas dari peran serta seluruh media yang menjadi Mitra dan terus menerus mempublikasikan seluruh tahapan pilkada tahun 2024 ini,”pungkas Abdul Kabir AlBantani. 

Diketahui rapat terbatas aliansi organisasi pers ini menghasilkan beberapa keputusan penting yang diharapkan akan bisa menyadarkan KPUD Lebak, kembali ke komitmen awal disaat rapat koordinasi bersama media pada persiapan pilkada tahun 2024 yang diadakan di kantor KPUD Lebak akhir Mei 2024 silam. (*/007)

Rakerda Pewarna DIY 2024, Komitmen Perkuat Jurnalis Muda

September 21, 2024

 


Yogyakarta, BeritaKilat.com - Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), dengan Tema "Melayani dengan Hati, Berkarya Istimewa (Matius 5:48)" bertempat di Lantai III, Setda Sleman, Jln Parasamya 1, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/09/202). Rakerda ini membahas beberapa hal penting, dan semuanya sepakat untuk komitmen memperkuat Jurnalis muda.

Rakerda dimulai dengan diskusi kebangsaan bertajuk "Why Youth Should Have Voices In Politics and How They Make A Real Impact", dengan narasumber dr Raudi Akmal (Anggota DPRD Sleman), Daniel Damaledo (Pembina Pewarna DIY, Politisi, Ketua Gekira DIY), Risky Heriska (Ketua Pewarna DIY dan Founder Youth Movement), dengan dipandu Ketua III PP Pewarna Indonesia, Daniel Tanamal.

Narasumber pertama dr Raudi Akmal, yang merupakan salahsatu anggota DPRD termuda di DIY ini menjabarkan pentingnya peran Kaum Muda sebagai representasi masa depan bangsa dan wajib diberikan ruang berekspresi dan berkarya, utamanya di anak muda di DIY.

"Anak muda harus bisa menjawab tantangan yang sangat besar, untuk itu penting kita memberikan ruang. Di Sleman terutama saat ini juga ruang dini diperlihatkan dalam Meritokrasi, yaitu memberikan kesempatan kepada mereka yang muda untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, itu yang dilihat," katanya.

Sementara itu Daniel Damaledo berpijak pada kronologis pergerakan di Indonesia. Fakta sejarah yang diperlihatkan adalah para anak muda yang berhasil menggerakan. "Kita lihat bersama yang terakhir adalah mereka (anak muda) bisa bersama-sama, kompak, membatalkan RUU Pilkada. Sehingga demokrasi kita bisa berjalan dengan mulus. Langkah kedepan anak muda kedepan adalah, konsisten menagih janji-janji para pemimpin di negeri ini," pungkasnya.

Selaras dengan dua pembicara sebelumnya, Ketua Pewarna DIY Risky Heriska mengingatkan bahwa anak muda juga perlu dibekali dengan kemampuan kristis dan pengetahuan politik yang kuat. "Sehingga anak muda tidak lagi hanya sebatas ikut mencoblos saat pemilu, yang penting saya sudah ikut pemilu. Bukan itu saja, mereka harus bertanggungjawab dan tahu atas pilihan mereka. Kenal siapa pemimpin yang mereka pilih," jawabnya.

*Program Perkuat Jurnalis Pewarna di DIY*

Berlanjut dalam Rakerda, ide-ide dan usulan dari setiap anggota dielaborasi dengan singkat namun padat. Beberapa diantaranya adalah permintaan untuk melakukan Pelatihan Jurnalistik Berkala, yang konsisten dan rutin dilakukan. Selain itu ada juga tawaran kerjasama untuk siaran bersama dengan Radio Sasando FM, sebagai bagian pendidikan media.

"Kita Pewarna harus dan wajib melaporkan setiap kegiatan dalam bentuk berita. Membuat rilis yang menginformasikan kegiatan secara cepat, agar setiap kegiatan kerja kita diketahui secara luas. Saya berharap rekan-rekan Jurnalis muda di DIY bisa dibekali, dipersiapkan dan dilatih," ujar Ketua Umum Pewarna Indonesia, Yusuf Mujiono, yang hadir didampingi dua Pengurus Pusat, Daniel Tanamal dan Sugi.

Rakerda yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Pewarna DIY, Risky Heriska dan Pdt Arief Arianto Lee ini, menyepakati setiap permintaan dan akan segera menindaklanjuti melalui program yang utamanya untuk memperkuat para Jurnalis muda di DIY.

R_KFS74D

Publisher PewarnaJbr 

Soal Pembinaan Bakesbangpol, BK-LSM : "Diskriminatif Menciptakan Kesenjangan Sosial"

September 21, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Beredarnya surat undangan elektronik dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak, terkait pembinaan Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan LSM di Kabupaten Lebak, mendapat tanggapan dari Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Slamet. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminatif, dalam acara tersebut, sebab pembinaan Ormas dan LSM merupakan tanggungjawab Bakesbangpol selaku leasing sector yang membidanginya. 

"Banyak Ormas dan LSM yang aktif namun tidak tercatat dalam daftar list undangan pembinaan dari Bakesbangpol Lebak, seharusnya jangan sampai ada kesan diskriminatif dalam kegiatan tersebut, karena semua Ormas dan LSM perlu dilakukan pembinaan, baik soal tugas dan fungsinya, maupun eksistensinya di Masyarakat, juga kelengkapan administrasi serta kepengurusan dan keberadaannya" kata Mamik Slamet, Sabtu, 21 September 2024. 

Dengan dalih apa pun menurut Mamik Slamet, diskriminatif hanya akan menciptakan kesenjangan sosial yang berimplikasi pada eksistensi lembaga, baik Ormas maupun LSM, khususnya di Kabupaten Lebak. 

"Setiap kegiatan yang akan diselenggarakan oleh tentunya dilaksanakan secara matang dan terencana, apalagi kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan, tentunya sebelum tahun berjalan pun sudah dianggarkan, karena bukan acara dadakan, jadi jangan sampai ada kesan diskriminatif sebab hal itu malah menimbulkan kecemburuan sosial yang mengarah pada kesenjangan sosial" terangnya. 

Mamik Slamet berharap agar Bakesbangpol Kabupaten Lebak objektif dan lebih transparan, serta segera melakukan verifikasi semua Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Lebak. 

"Justru kami juga mengetahui soal rencana kegiatan tersebut dari rekan Ormas dan LSM, bukan langsung dari Kantor Bakesbangpol Lebak, dan kami berharap semua Ormas dan LSM di Lebak diverifikasi ulang, bagaimana kegiatannya, domisili kesekretariatannya, Kepengurusannya, maupun kegiatan yang dilaksanakan, apakah berjalan atau tidak" pungkasnya.

Geruduk Kantor Kejari, Gerakan Aliansi Muda Tanggamus Desak Kejari Tuntaskan Beberapa Kasus Yang Di Nilai Lamban

September 21, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com — Gerakan Aliansi Muda Tanggamus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Jumat (20/09/2024).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Tanggamus, yang melibatkan RSUD dan BPRS Tanggamus, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Masa aksi, yang mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, menuntut Kejari Tanggamus agar segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Mereka menilai proses penyidikan berjalan lamban dan perlu ada langkah tegas dari pihak kejaksaan.

“Kami mendesak Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi besar, yaitu di RSUD Tanggamus dan BPRS Tanggamus,” kata M. Fikram, koordinator lapangan Gerakan Aliansi Muda Tanggamus.

Selain dua kasus tersebut, Gerakan Aliansi Muda Tanggamus juga meminta agar Kejaksaan meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus.

Mereka juga menyoroti adanya dugaan penyelewengan dana pekon yang dilakukan oleh beberapa kepala pekon di Tanggamus.

Aksi yang berlangsung di Kota Agung ini merupakan kelanjutan dari serangkaian unjuk rasa masyarakat yang berkomitmen mengawal penegakan hukum di Tanggamus.

 Setelah berorasi, kemudian beberapa perwakilan aksi massa masuk ke Kantor Kejari Tanggamus untuk menyampaikan aspirasinya langsung kepada Kepala Kejari Tanggamus yang baru, didampingi Kasi Pidsus.

Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Kejari Tanggamus menyatakan akan menyelesaikan kasus tersebut dan menetapkan tersangkanya dalam kurun waktu satu hingga dua bulan kedepan.

“Tadi kita sudah disambut baik oleh Kajari dan Kasi Pidsus. Dan mereka menargetkan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan kasus ini akan selesai dan segera ditetapkan tersangkanya,” ujar Dauri Ruansyah, salah satu koordinator aksi.

Ia mengaku, jika sampai target waktu yang sudah ditentukan tidak ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut, maka Aliansi Pemuda Tanggamus akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Zaini)

Polres Tanggamus Gelar Pengamanan Aksi Unras Aliansi Muda di Kejaksaan

September 21, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com - Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Aliansi Muda Tanggamus di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Jumat, 20 September 2024.

Pengamanan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Samsuri, S.H., M.H., dengan menerjunkan personil gabungan, termasuk sejumlah Polwan yang ditempatkan di garis depan untuk meredam potensi gesekan antara aparat dan massa aksi.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan. Setelah beberapa waktu, tiga perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan aksi tersebut melibatkan 55 personil yang diterjunkan untuk memastikan jalannya unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib. 

"Kami menerjunkan 55 personil gabungan dalam pengamanan aksi ini. Alhamdulillah, aksi berjalan damai dan tidak ada insiden yang berarti," ujar AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Aksi ini berlangsung dengan damai, tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum. Polres Tanggamus berhasil menjaga situasi tetap kondusif dengan pendekatan humanis yang diterapkan.

"Dengan adanya pengamanan ini, Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus mendukung kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Dauri, salah satu perwakilan dari Aliansi Muda Indonesia, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polres Tanggamus atas pengamanan yang diberikan selama aksi berlangsung.

"Terima kasih banyak karena kami sudah menyampaikan aspirasi kami di depan Kejaksaan dengan baik, dan terima kasih juga kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kami sampai akhir," ungkap Dauri. (Zaini)

Global Financial Quotient Fund Indonesia

September 19, 2024

 


Oleh : Regen Lee

The Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat memotong suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75-5%12. 

Emas (GLD)

Ini adalah pemotongan pertama sejak Maret 2020, saat awal pandemi COVID-1913. Keputusan ini diambil untuk mencegah perlambatan di pasar tenaga kerja dan karena inflasi AS yang dianggap sudah bergerak dalam kisaran yang diharapkan.

Pemotongan ini lebih besar dari ekspektasi pasar yang memperkirakan hanya 25 bps. Setelah pengumuman ini, pasar saham mengalami volatilitas dengan Dow Jones Industrial Average sempat melonjak sebanyak 375 poin.

Begitu pula yang terjadi dengan harga emas, dimana emas menyentuh harga tinggi baru di angka 2600 dollar, walaupun setelah itu ditutup merah. 

Ketua The Fed, Jerome Powell, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai stabilitas harga tanpa peningkatan pengangguran yang signifikan. Proyeksi inflasi juga diturunkan menjadi 2,3% dari 2,6% sebelumnya.

Perak (SLV)

Permintaan perak di Tiongkok meningkat, terutama didorong oleh industri panel surya dan teknologi, yang menyebabkan harga perak di Tiongkok sekitar 10% lebih tinggi dibandingkan pasar Barat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi “tekanan pasokan perak” karena produksi global mungkin tidak dapat mengimbangi permintaan yang meningkat, yang dapat menyebabkan kenaikan harga perak, terutama dalam industri yang sangat bergantung pada logam tersebut.

Secara teknis, perak (XAG/USD) saat ini berada di bawah tekanan bearish dengan harga diperdagangkan di sekitar $27,93. Indikator teknis menunjukkan resistensi kuat di sekitar $28,65 dan $28,90, dengan level dukungan utama di $27,54, $27,24, dan $26,92. Meskipun ada tekanan ke bawah, penembusan di atas $28,09 dapat menandakan potensi pembalikan bullish.

Secara keseluruhan, meskipun perak masih berada di bawah tekanan bearish, permintaan yang kuat dari Tiongkok memberikan harapan untuk pemulihan harga. Fokus pasar akan tetap pada apakah perak dapat menembus tingkat resistensi kritis, yang dapat mengubah sentimen pasar.

Minyak (USO)

Permintaan bahan bakar yang lesu di Tiongkok telah menyebabkan margin penyulingan merosot, mengakibatkan kebangkrutan dua kilang minyak yang dioperasikan oleh Sinochem di provinsi Shandong. Kilang ketiga yang dioperasikan oleh Sinochem juga menghadapi masalah serupa dan akan bertemu dengan kreditor akhir bulan ini. Ketiga kilang tersebut memiliki kapasitas gabungan untuk memproses 300.000 barel minyak mentah per hari.

Penurunan permintaan bahan bakar jalan raya di Tiongkok tahun ini telah menyebabkan banyak kilang minyak terlilit utang dan mengurangi produksi. Margin penyulingan di seluruh Asia juga turun ke level terendah sejak tahun 2020, yang dapat menyebabkan lebih banyak pembatasan produksi. Pada bulan Agustus, penyulingan minyak Tiongkok memproses sekitar 12,6 juta barel per hari, turun signifikan dibandingkan bulan sebelumnya dan tahun lalu. Persediaan minyak mentah di Tiongkok bertambah dengan kecepatan sekitar 3,2 juta barel per hari pada bulan Agustus, penambahan terbesar sejak tahun 2015.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahm Kepsek SMAN 4 Citeras

September 19, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com -Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak AIPTU Rahmat Subikato,melaksanakan giat silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Citeras, sekaligus menjalin kemitraan.

Selain itu anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak juga memberikan edukasi kamtibmas kepada Kepsek dan Guru di SMAN 4 Citeras, Desa Citeras,Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebak.Kamis (19/09/2024)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,.S.I.K, melalui Kapolsek Rangkasbitung IPTU Adi Irawan,.SH, mengatakan.

“Ya, hari ini kita dari Polsek Rangkasbitung terus memberikan edukasi kamtibmas selain kepada warga masyarakat kita juga masuk ke kalangan dinas pendidikan seperti ke sekolah-sekolah di Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,terus di lakukan.

“Selain itu kita juga mengajak kepada Kepsek maupun para Guru dan penjaga sekolah untuk ikut menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan sekolah,” ajaknya. (*/red) 

Rapat Konsolidasi KBM : Andra Soni Sebut Pemekaran Kabupaten Lebak Akan Berdampak Pada Kemakmuran di Wilayah Banten Selatan

September 19, 2024




LEBAK, BeritaKilat.com – Koalisi Banten Maju gelar rapat koordinasi dan Konsolidasi di hotel Mutiara Lebak Banten. Rabu 18 September 2024

Bakal calon Gubernur Banten Andra Soni menyebut, dirinya akan mendukung sepenuhnya rencana pemekaran wilayah di kabupaten Lebak.

Pemekaran wilayah Cilangkahan dari Kabupaten Lebak, menurutnya akan berimbas pada pemerataan kemakmuran rakyat di wilayah Banten selatan.

“Harus ada upaya khusus untuk meningkatkan wilayah di Selatan ini untuk menjadi wilayah yang mempunyai kemakmuran, salah satunya daerah otonomi baru,” kata Andra usai memberikan sambutannya dalam rapat konsolidasi KIM di hotel Mutiara.

Andra berkomitmen untuk mengawal proses pemekaran daerah Cilangkahan. Saat ini proses pemekarannya masih ada di DPR RI dalam pembentukan RUU.

Saya punya komitmen untuk mengawal wilayah otonomi baru khususnya Cilangkahan bisa berjalan,” jelasnya.

Menurut Andra, pemekaran ini bukan untuk menciptakan raja-raja kecil baru. Tapi untuk pemerataan sehingga menciptakan kemakmuran bagi rakyat di Banten bagian selatan.

Hari ini ketimpangan pembangunan terjadi tidak melulu karena perhatian yang kurang tapi angka atau fiskal wilayah Lebak-Pandeglang yang masih sangat rendah,” ucapnya.

Dalam pernyataannya dihadapan awak media, Andra soni juga akan memprioritaskan pengentasan kemiskinan, stunting dan pendidikan yang ada di Banten. (Red)

Aksi Unjukrasa Kolaborasi Antar Lembaga dan Masyarakat Di Depan Gedung DPRD Lebak Diwarnai Penyegelan Gedung Lantaran Tidak Ada Seorangpun Anggota DPRD Yang Masuk Kantor

September 19, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Tidak kurang dari 300 orang massa aksi dari kolaborasi Antar Lembaga dan Masyarakat  mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, kedatangan ratusan massa ini guna menyampaikan aspirasi terkait penolakan masyarakat atas surat rekomendasi penunjukan dr. Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak yang dianggap membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Lebak. Kamis 19 September 2024.

Diketahui aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari rangkaian penolakan serta tuntutan masyarakat dan lembaga sosial kontrol kabupaten Lebak terhadap intervensi elit politik DPP partai PDIP dalam penunjukan ketua DPRD Lebak yang diluar aturan. 

Koordinator Aksi Yayat Ruyatna yang juga Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Lebak dalam orasinya menyampaikan keanehanya karena isu yang berkembang dari media sosial dan media online mengerucut pada satu nama anggota dewan partai PDIP yakni dr. Juwita Wulandari yang notabene perolehan suaranya jauh dibawah perolehan suara ketua sementara Junaedi Ibnu Jarta. 

“Cara – cara kotor ini harus kami hentikan, kami menganggap ini bagian dari rekayasa para elit politik partai dalam mengintervensi iklim demokrasi yang ada di kabupaten Lebak. Bagaimana bisa seseorang yang bahkan tidak diusulkan oleh partainya bisa tiba-tiba mendapat rekomendasi penunjukan sebagai ketua Dewan, yang justru akan mengakibatkan kerugian bagi kami sebagai masyarakat Lebak, karena dipimpin oleh orang yang tidak memahami kultur masyarakatnya,” ujar Yayat berapi-api. 

Pada bagian lain, Ketua LSM Bentar Yani ketika didapuk menyampaikan aspirasinya menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil audensi dengan pengurus DPC partai PDIP, Rabu (18/09/24) dan berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan yang matang, kolaborasi antar Lembaga dan masyarakat memutuskan untuk melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Lebak dengan mengusung tuntutan yang antara lain adalah, fraksi partai PDIP di DPRD Lebak segera menindak lanjuti aspirasi masyarakat dengan melanjutkannya ke DPP partai PDIP di Jakarta. Mendesak Fraksi partai PDIP menolak adanya nama lain diluar lama yang sudah diusulkan sebelumnya oleh DPC Partai PDIP kabupaten Lebak. 

“mengingat bahwa raihan suara merupakan wujud dukungan aspirasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dewan terpilih dan partai pengusungnya maka kami selaku bagian dari masyarakat Lebak meminta kepada para elit partai ini untuk kembali ke jalan yang benar jangan mengutak atik sesuatu yang bukan haknya,” ucap Yani.

Berdasarkan hasil pantauan awak media ini pada saat berlangsungnya aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Lebak, sejumlah massa berusaha merangsek masuk kedalam gedung DPRD yang dijaga ketat barikade tameng hidup sejumlah anggota Polri sambil berusaha merobohkan pintu gerbang kantor, bahkan salah seorang aktivis berhasil menjebol pintu besi tersebut hingga roboh. Namun sayangnya setelah sekira 1 jam para pendemo mengampaikan orasinya didepan Gedung DPRD, baru diketahui bahwa kantor tersebut ternyata kosong melompong alias tidak ada satupun anggota DPRD Lebak yang masuk kantor. Lantaran geram dengan ulah para wakil rakyat tersebut, maka para ketua LSM dengan warga masyarakat yang mengikuti aksi massa ini beramai – ramai menggembok dan menyengel Gedung DPRD Kabupaten Lebak. 

“Segel ini tidak akan kami buka sampai para wakil rakyat ini kembali berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ucap koordinator aksi kepada para awak media. (*/red) 




Johanes Rettob Diadukan Ke KPU dan Bawaslu Mimika, Ini Konstruksi Perkaranya

September 18, 2024

 


Timika, BeritaKilat.com - Bakal calon Bupati Mimika Johanes Rettob dan Emanuel Kemong dengan akronim JOEL terancam didiskualifikasi dari pencalonan.

Pasangan JOEL terancam didiskualifikasi karena Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri, sebagaimana harus sesuai amanat aturan dan perundang-undangan.

Hal ini secara resmi diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika sesuai tahapan dari KPU yang membuka tanggapan dari masyarakat sebelum menetapkan pasangan bakal calon ke tahap calon Bupati Mimika, dalam mengikuti Pilkada 2024-2029, 27 Nofember mendatang.

Tokoh pemuda Kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan membenarkan aduan tersebut.

" Sesuai apa yang kami ketahui bahwa hal ini sudah diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika pada Senin 17 Nofember,  tidak salah Ada enam aduan dari masyarakat terkait hal ini sehingga kita akan kawal di KPUD Mimika," ungkap bung Edward, melaluai keterangan tertulisnya, Rabu  (18/9).

Kata Bung Edwad Terkait aduan masyarakat ini, juga sejalan dengan  PKPU No 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan  Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  huruf “h” tentang  masukan dan tanggapan nasyarakat terhadap Keabsahan persyaratan pasangan calon yang dimulai pada tgl 15 September sd 18 September 2024, maka pada hari Senin tgl 16 September 2024 sekira Pkl 15.30  Wit telah diserahkan tanggapan masyarakat berupa aduan tentang Pasal 71 ayat 2,4 dan 5 Undang- undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan walikota oleh Pengadu kepada KPU Kabupaten Mimika.

" Sesuai SK, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melakukan roling  18 orang pejabat di lingkungan pemeritahan Kabupaten Mimika pada bulan Juli 2024," ujarnya.

Lanjut bung Edward Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, Johannes Rettob selaku Plt Bupati, dirinya  melakukan tindakan maladministrasi  dengan tujuan menguntungkan dirinya sebagai Petahana pada Pilkada 2024.

" Pelanggaran dan  penyalahgunaan kewenangan oleh Plt. Bupati Johannes Rettob dipertegas  melalui Surat Mendagri tgl 22 Agustus 2024 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kabupaten Mimika dibidang Kepegawaian," sorotnya.

Lanjut dia, Roling yang dilakukan Johanes Rettob tanpa ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri  dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

" Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob  tetap melakukan  pergantian 18 orang Pejabat pada lingkungan Pemda Mimika, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang," tegas bung Edward.

Dengan demikian lanjut bung Edward karena keputusan plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang saat ini juga berstatus sebagai bakal calon bupati Mimika yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Mimika diduga keras  terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berkonsekuensi sanksi berupa:

" Sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) yaitu: "dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Johanes Rettob juga harus dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.

Terkait dengan hal ini, ditegaskan bung Edward sepatutnya KPU Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob, dengan tegas.

" Bawaslu harus selektif dan kalau terbukti merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika agar Johanes Rettob tidak ditetapkan sebagai calon bupati Mimika, harus yang bersangkutan didiskualifikasi," tandas bung Edward.

Hal ini menurut bung Edward bisa juga dibawa ke Pidana. "Bawaslu Mimika juga diminta agar merekomendasikan dugaan pelanggaran Johanes Rettob ke Gakumdu karena ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 190 UU Pilkada yaitu: "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ucapnya.

Bung Edward menyatakan, sesuai uraian diatas, sepatutnya  Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob dan meneruskan dugaan pelanggaran pidana a quo kepada Gakkumdu, sehingga diproses hukum.

Kata Dia, Laporan pengaduan ini juga  juga telah diserahkan kepada KPU RI di Jakarta dan Bawaslu RI di Jakarta, Sehingga diminta agar KPU Mimika bekerja secara Mandiri, Profesional, dan berIntegritas.

" Anggota KPU Mimika Harus independen melihat fakta-fakta diatas sehingga ada keadilan dalam proses terselenggaranya Pilkada yang berintegritas di Kabupaten Mimika," pungkasnya.(Tim)

Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan

September 18, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)

Diterpa Isu Tak Sedap Terkait Terbitnya Surat Rekomendasi Penunjukan Ketua DPRD Lebak, Kantor DPC PDIP Kabupaten Lebak Digeruduk Massa Kolaborasi LSM dan Masyarakat

September 18, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah Massa yang mengaku berasal dari Kolaborasi Antar Lembaga dan Masyarakat Kabupaten Lebak, menggeruduk Kantor DPC Partai PDI Perjuangan di Jalan Dalem Sumur Buang Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Rabu 18 September 2024.

Koordinator massa Yayat Ruyatna saat ditemui wartawan menjelaskan, kedatangan sejumlah ketua LSM, Organisasi Wartawan dan Masyarakat tersebut, bertujuan untuk mempertanyakan terkait isu adanya penunjukan Ketua DPRD Lebak sebagai partai pemenang pemilu yang tidak sesuai dengan pengajuan DPC PDIP Lebak. 

“Karena ini akan menentukan hajat hidup masyarakat Lebak kedepan, kami perlu mempertanyakan kebenaran isu ini kepada Pengurus DPC PDIP Kabupaten Lebak, selain itu, kami menilai hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan dan kaderisasi politik di kabupaten Lebak,” ungkap Yayat Ruyatna yang juga Ketua Forum LSM Lebak ini. 

Lebih lanjut Yayat Ruyatna mengatakan, selalu masyarakat dan kontrol sosial yang ada di kabupaten Lebak, pihaknya mempertanyakan seperti apa sebetulnya aturan partai ini dalam merekomendasikan  kadernya menjadi ketua Dewan sebagai pemenang pemilu, karena jika ini sudah menyangkut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan hanya partai saja yang punya hak, kami selaku masyarakat perlu mengkritisi kebijakan yang diambil karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Lebak dan Ketua DPRD itu milik masyarakat. 

“1,3 juta kurang lebih masyarakat Kabupaten Lebak berharap kepada Ketua Dewan sebagai wakil kami di legislatif, jadi tolong di jelaskan oleh DPC PDIP agar kami mendapat informasi yang utuh tanpa ada yang ditutupi,” Tegas Yayat Ruyatna.

Hal senada dikemukakan oleh Toni Firmansyah Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Kabupaten Lebak. Ia mempertanyakan mekanisme penunjukan atau rekomendasi Ketua Dewan yang menjadi acuan partai PDIP. 

“Saya ingin mempertanyakan bagaimana sebetulnya mekanisme internal partai ini dalam memberikan rekomendasi, apakah melalui penunjukan sesuai keinginan Ketua partai atau pemenang suara terbanyak partai,” imbuh Toni. 

Sementara itu, sekretaris  DPC PDIP Kabupaten Lebak, Rudi Kurniawan didampingi Jojo Kepala Bidang Organisasi, mengucapkan selamat datang dan rasa terimakasihnya kepada para Ketua LSM dan Wartawan serta masyarakat atas kepeduliannya terhadap para kader terbaik Partai ini yang sudah melakukan perjuangan selama pileg kemarin sehingga menghasilkan suara terbanyak dan menjadi pemenang dalam kontestasi pesta demokrasi tahun 2024 di kabupaten Lebak. 

“menanggapi polemik yang sedang terjadi saat ini terkait isu yang kawan kawan kemukakan tadi, perlu saya sampaikan, paska pileg kemarin ada 7 kader terbaik partai yang berhasil duduk menjadi anggota legislatif Kabupaten Lebak 2024 - 2029. Kami bersyukur dalam perjalanan nya, kami mendapat suara terbanyak sehingga kami berhak untuk mendapatkan jatah Ketua DPRD Lebak. Hal ini tentu saja didapatkan dari hasil perjuangan dan kerja keras para kader partai yang mengikuti kontestasi ini, namun demikian partai punya mekanisme dalam mengusung calon yang akan menduduki jabatan sebagai ketua Dewan, mulai dari pimpinan yang bersifat sementara sampai dengan pimpinan yang Definitif. Dalam hal ini kami selalu DPC taat dan patuh terhadap DPP dan aturan partai, selaku DPC kami sudah menjalankan intruksi intruksi serta arahan DPP partai. Tahapan awal DPRD bersurat kepada kami untuk mengusulkan pimpinan sementara, kemudian kami balas surat tersebut dengan mengusulkan saudara Junaedi Ibnu Jarta yang kebetulan juga beliau sebagai ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Lebak dan menjadi caleg yang mendapatkan suara terbanyak. Beberapa bulan kemudian karena ini bersifat sementara, maka harus segera ditunjuk Ketua definitif, untuk diketahui oleh kawan kawan semua bahwa dalam penunjukan ketua sementara itupun kami harus mendapatkan rekomendasi dari DPD dan itu sudah kami dapatkan dengan menunjuk saudara Junaedi Ibnu Jarta sebagai ketua sementara. Kemudian singkatnya setelah melalui rapat pleno dan berbagai dinamika yang ada didalam internal partai maka kami berkonsultasi dengan fraksi kemudian mendapatkan surat dari fraksi yang ada di DPRD yang isinya mendukung saudara Junaedi Ibnu Jarta untuk mengisi kursi Ketua DPRD. Namun memang patut disayangkan dalam dinamika yang terjadi di internal partai ada oknum yang menyebarkan isu bahwa sudah ada surat rekomendasi dari DPP untuk seseorang diluar dari 3 orang yang kami ajukan tersebut yang akan mengisi kursi Ketua DPRD sehingga secara otomatis membuat gaduh dan polemik seperti yang terjadi saat ini, jadi kami saat ini sedang menunggu jawaban dari rekomendasi yang kami ajukan tersebut karena sampai sampai saat ini kami di DPC belum menerimanya,” terang Rudi Kurniawan. 

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Organisasi DPC Kabupaten Lebak Partai PDIP Jojo menambahkan, ia berharap kepada semua pihak untuk mendinginkan suasana agar tidak berkembang kemana – mana. 

“Kita tunggu saja dan untuk sementara waktu kita coolingdown aja dulu sambil menunggu keputusan DPP, saya yakin DPP akan melakukan hal yang terbaik buat kadernya di kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Red) 


Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Rangkasbitung dan Kapolsek Cimarga

September 17, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Rangkasbitung dan Kapolsek Cimarga di Lapangan Mapolres Lebak. Selasa (17/9/2024).

Jabatan Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak di serahterimakan dari AKP Pipih Iwan Hermansyah, kepada Iptu Adi Irawan,SH dan Jabatan Kapolsek Cimarga di serahterimakan dari Iptu Adi Irawan,SH kepada AKP Pipih Iwan Hermansyah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan, 

"Serah terima jabatan mengandung makna yang strategis, di tinjau dari upaya Polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dalam menghadapi setiap  tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks," ujar Suyono.

"Regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian, evaluasi dan asesment secara sistematik dan komprehensif dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas , komitmen dan integritas," ungkapnya  

"Dengan demikian maka diharapkan akan terus terjaga keberlanjutan berbagai program yang telah dicanangkan karena pengisian jabatan diisi oleh personel yang betul -betul melalui proses pertimbangan tersebut," lanjut Suyono.

"Saya Ucapkan Selamat kepada AKP Pipih Iwan Hermansyah dan iptu Adi Irawan,SH atas  Jabatan baru, saya yakin berbekal atas pengalaman yang dimiliki mampu melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai harapan Polri serta tuntutan masyarakat Kabupaten Lebak," Ucapnya. (*/yadi) 

Waduh! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024


Serang, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 14 (empat belas) orang tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang, Polda Banten, diduga kuat telah kabur alias melarikan diri. Mereka secara berombongan keluar dari ruang tahanan melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih dari 3 meter.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa peristiwa kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang, terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 15 September 2024. Rombongan tahanan tersebut diduga kuat kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi.

Para tahanan yang melarikan diri tersebut umumnya merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum. Berdasarkan informasi yang beredar, ke-14 orang tahanan yang kabur adalah Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari. Mereka masih dalam tahap proses penyidikan oleh petugas polisi setempat.

Secara singkat diketahui bahwa pada pukul 04:00 WIB, petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 (empat belas) orang. Setelah dicek, ternyata 14 orang tahanan itu melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.

Pada pukul 06:00 WIB, 2 (dua) orang tahanan berhasil diamankan. Hingga saat ini tahanan yang berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) orang dan sudah dibawa ke Polres Serang. Sebanyak 6 (enam) orang lagi masih buron.

Terkait dengan kaburnya para tahanan itu, publik bertanya-tanya tentang prosedur penjagaan di Polres Serang, Polda Banten, terutama pada malam hari. Sangat mungkin para petugas tidak melaksanakan tugas dengan semestinya sehingga belasan orang yang sedang ditahan tersebut leluasa bisa kabur keluar dari tahanan Mako Polres Serang.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tahanan yang kabur dari Rutan Mako Polres Serang itu. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, masih bungkam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Padahal, sesuai arahan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, beberapa waktu lalu, para Kapolres semestinya merespon dan memberikan keterangan kepada wartawan dan masyarakat terkait apapun yang dipertanyakan publik.

"Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data. Jangan malah teleponnya tidak dijawab," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021) sebagaimana dilansir detik.com. (TIM/Red)

Polsek Talang Padang Laksanakan Giat Cooling System di Sekretariat PPS

September 17, 2024

  


TANGGAMUS,BeritaKilat.com - Personel Polsek Talang Padang melaksanakan kegiatan Cooling System di Sekretariat PPS Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 17 September 2024, pukul 10.30 WIB. 

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan melakukan koordinasi dengan Ketua PPS dan anggota PPS Pekon Talang Padang terkait perkembangan serta situasi tahapan Pemilukada 2024 yang sedang berlangsung.

"Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai tahapan-tahapan penting Pemilukada 2024, termasuk potensi kendala dan langkah antisipatif yang perlu diambil guna memastikan kelancaran proses demokrasi di wilayah setempat," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menyebut, kegiatan itu juga merupakan bagian dari upaya Polsek Talang Padang untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilukada berlangsung, sekaligus menciptakan suasana yang sejuk dan harmonis di tengah masyarakat.

"Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan Pemilukada 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar tanpa hambatan yang berarti," ujarnya.

Ditambahkannya, Polsek Talang Padang berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, terutama menjelang momen-momen krusial seperti Pemilukada, demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. (Zaini)

Translate