Ada Aroma Korupsi Dalam Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kades Hafid Memilih Bungkam

Oktober 03, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, tahun anggaran (TA) 2024, dalam pelaksanaannya diduga berpotensi Mark Up harga. Hal ini diungkap Amri, Pengurus LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten.

"Berdasarkan hasil monitoring kami diapangan, dan hasil wawancara dengan beberapa KPM, untuk kegiatan pembangunan Jambanisasi di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, patut diduga Markup harga, karena terjadi ketidaksesuaian antara pembelanjaan bahan material dengan pagu anggaran yang semestinya direalisasikan" ungkap Amri Tim Investigasi LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Amri, ketidaksesuaian tersebut, dilihat dari jenis barang yang diberikan kepada masing-masing KPM, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar.

"Setelah kami wawancara dengan beberapa KPM, masing-masing hanya menerima semen sebanyak 2 zak, kloset 1 buah, bata merah 200 biji, paralon 1 buah, dan pasir sekitar 4 karung, jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar, dapat dihitung berapa jumlahnya, sementara HOK juga ditanggung oleh masing-masing KPM, jelas ini ada dugaan Mark-Up harga yang sudah terencana" tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Amri, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada instansi berwenang, guna memastikan dugaan Penyalahgunaan pada bantuan program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

"Insya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini kepada instansi berwenang, agar ditindaklanjuti secara serius, mengingat program Jambanisasi Desa ini merupakan program unggulan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menekan angka stunting, namun malah seolah dijadikan ladang merap untung bagi oknum terkait pada program tersebut" pungkasnya.

Sementara itu, Hapid Idris, Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp nya, memilih bungkam dan menutup akses informasi dari upaya konfirmasi wartawan. (Red)


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG

Oktober 02, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama).

Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab 

Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.

PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan  diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,

dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah 

diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan 

berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat

Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan. 

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat 

citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga,  mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang 

belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,

dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya".*(Zaini)

Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena

Oktober 02, 2024


Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM_

Jakarta, BeritaKilat.com - Tragedi penghancuran demokrasi kembali muncul di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, hanya jelang 20 hari berakhirnya rejim Jokowi.


Betapa tidak! Puluhan pria bermasker mengobrak-abrik serta memaksa pembubaran acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora dari lima benua bersama Tokoh dan Aktivis Nasional".


Acara diskusi yang digelar oleh insan diaspora yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatatan, Sabtu (28/09) itu pun kacau. Lalu bubar! Yang membubarkan adalah orang-orang bermasker dengan gaya preman jalanan.


Hadir dalam forum diskusi tadi, antara lain, Prof. Dr. Din Syamsudin (Mantan ketua PP Muhammadiyah), Dr.. Said Didu (Mantan Sekjen Kementerian BUMN), Mayjen Sunarko (Mantan Danjen Kopassus), pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lain-lain.


Dari kalangan Diaspora (orang-orang Indonesia yang tinggal di luar negeri) yang tergabung dalam FTA, hadir Ketua dan Sekjennya, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.


Acara ini awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dengan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Tapi di tengah jalan acara tersebut berantakan karena dibubarkan sekelompok orang tak dikenal (OTK).


Sejumlah pejabat dan tokoh mengecam aksi premanisme dan menyayangkan kepolisian gagal mencegahnya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang dengan gaya premanisme.


"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 September 2024. Poengky mengatakan, aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.


"Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia," katanya.


Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi tersebut. Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”.


“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.


Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.


Akibat akisi premanisme puluhan orang tak dikenal (OTK) itu, acara silaturahmi dan diskusi berantakan. Hampir semua fasilitas acara silaturahmi seperti sound system, backdrop, dan alat video-fotografi dihancurkan. Alasannya, diskusi tersebut mengganggu keamanan dan persatuan nasional. Sebuah alasan yang mengada-ada dan irasional.


Saat itu, petugas kepolisian yang berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) seperti tak berdaya menghadapi aksi premanisme OTK tersebut.


Banyak pihak menuduh, polisi sengaja membiarkan aksi premanisme itu. Tak sedikit pihak menuduh aksi premanisme itu by design. Siapa yang mendesainnya?


Patut diduga kuat design tersebut adalah dari rejim yang ada sekarang. Polisi adalah institusi keamanan dalam naungan eksekutif. Tuduhan di atas bukan omong kosong. Sebelumnya sudah terjadi puluhan kasus serupa tragedi Hotel Kemang dalam varian berbeda.


Siapa yang menyiram air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan (karena sikapnya yang antirejim), hingga kini masih misteri.Siapa yang mengobrak-abrik standar operasi pelaksananaan (SOP) Pemilu dan Pilpres 2024 hingga sarana demokrasi itu runtuh?


Publik sudah tahu, hanya saja pura-pura tidak tahu. Mengaku tidak tahu jauh lebih aman dari mengaku tahu.


Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dalam tragedi Kemang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap, polisi bisa menangkap master mind-nya.


Jika tidak, publik akan menganggap polisi sedang bermain Drakor (Drama Korea). Ya, jangankan pembubaran kasus Hotel Kemang yang liliput, perusakan prinsip Demokrasi dalam Pemilu dan Pilpres pun, dapat dilakukan dengan mulus! Ini semuanya, penghancuran demokrasi. Semua itu by design. Ada perencanaan sistematis di sana.


Sekarang hasilnya sudah tampak. Hampir semua institusi penegak hukum dan keadilan telah membusuk. Rejim telah "meracuni” hampir semua institusi penegakan hukum dan demokrasi dalam empat tahun terakhir. Kasus premanisme di Hotel Kemang hanya secuil busa di atas puncak gunung es yang terlihat dengan kasat mata.


Di balik itu, kerusakan institusi hukum sudah mengerikan. Patut diduga penguasa saat ini telah berubah menjadi monster raksasa yang bisa mengkremus siapa pun yang berani melawan rencananya, membentuk politik dinasti dan oligarki. Kasus premanisme di hotel Kemang hanya bagian dari target kecil yang diburu rejim untuk dilenyapkan.


Perusakan demokrasi tersebut berbuntut pada berbagai kerusakan hukum, ekonomi, sosial dan sebagainya. Negara ini sedang mengalami berbagai krisis akibat rezim yang berkuasa, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tidak menjalankan tugasnya sepenuh hati sesuai tujuan berbangsa dan bernegara.


Organisasi hak asasi manusia ELSAM menilai rentetan kasus pembubaran diskusi atau protes akhir-akhir ini memiliki pola yang sama: diinisiasi oleh kelompok pro-kekerasan dan berakhir dengan penggunaan kekerasan terhadap kelompok yang manjadi sasaran aksi. Perluasan praktik semacam ini, menurut Elsam, menunjukkan semakin besarnya risiko ancaman terhadap warga dan kegagalan negara untuk memenuhi dan melindungi hak asasi rakyatnya.


Tragedi Kemang dan ratusan tragedi serupa yang muncul di seluruh Indonesia belakangan ini menunjukkan apa yang diprihatinkan para penulis dalam Petisi Satu Pena, yang ditandatangani 1001 tokoh ternyata benar adanya.


Para penulis anggota Persatuan Penulis Indonesia (Satupena), yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, menyatakan dan menuntut hal-hal sebagai berikut:


1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.


2. Meminta Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif untuk menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. 


3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu dan berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)


4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 


Keprihatinan dalam Petisi Satupena, merupakan keprihatinan kita semua. Kita berharap pemerintahan baru yang mulai bekerja setelah 20 Oktober 2024, dapat memperbaiki kerusakan demokrasi dan hukum seperti tersebut di atas. 


Semoga Tuhan memberkati bangsa Indonesia dan membimbing kita menuju jalan yang benar. (*)


_Penulis: Ketua Umum DePA-RI/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia dan Member Satu Pena_

PERSETERUAN KLIEN LQ INDONESIA LAW FIRM DENGAN PT KARTUNINDO PERKASA ABADI BERUJUNG HINGGA TINGKAT MAHKAMAH AGUNG

Oktober 02, 2024

 



JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 23 Juli 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh DRS Hijanto Fanardy untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 Maret 2024.

DRS Hijanto Fanardy menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dari Menah Christine Lumban Toruan pada tahun 1999 serta DRS Hijanto Fanardy telah melakukan baliknama atas objek tanah yang telah dibelinya. Kemudian, pada tahun 2022 secara tiba-tiba PT. Kartunindo Perkasa Abadi mendatangi dan mengklaim tanah milik Bapak Hijanto merupakan milik mereka.

PT. Kartunindo Perkasa Abadi menyatakan bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut dari PT Putra Sentra Pertiwi pada tahun 2002. Alangkah terkejutnya Bapak Hijanto ketika mendengar pernyataan tersebut dikarenakan Bapak Hijanto tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun serta telah membayar pajak atas objek tanah tersebut sejak tahun 1999.

Pada tahun 2023, PT. Kartunindo Perkasa Abadi mengugat DRS Hijanto Fanardy di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. Hasil dari putusan perkara tersebut menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi adalah pemilik yang sah atas objek tanah seluas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberatan dengan putusan tersebut, Bapak Hijanto kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 120/Pdt/2024/PT BTN namun hasil putusan banding menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut.

Merasa keberatan dengan hasil putusan banding, DRS Hijanto Fanardy mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. 

Advokat Nataniel Hutagaol dan Endro Sanyoto dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan Kami sudah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Juli 2024 kepada Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang menunggu putusan. Advokat Nataniel Hutagaol juga berharap Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi dapat memberikan putusan dalam perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya guna tercapainya suatu kepastian hukum. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Jakarta, 1 October 2024 : Peran Dominan Tiongkok dan India dalam pasar emas global

Oktober 02, 2024


 

Penulis: Regen Lee

Emas (GLD)


Tiongkok dan India memainkan peran sentral dalam dinamika pasar emas global. Sebagai produsen dan konsumen emas terbesar dunia, kebijakan ekonomi dan sosial kedua negara ini sangat mempengaruhi harga emas di pasar internasional. Permintaan emas di kedua negara didorong oleh berbagai faktor, mulai dari nilai budaya dan agama (India) hingga upaya diversifikasi cadangan devisa (Tiongkok). Meskipun harga emas yang tinggi menjadi tantangan, terutama di India, prospek jangka panjang emas tetap positif. Faktor-faktor seperti ketidakstabilan geopolitik, kebijakan moneter longgar, dan pelemahan dolar AS mendukung kenaikan harga emas. Namun, investor perlu tetap waspada terhadap potensi risiko seperti perbaikan ekonomi global yang mendadak. Secara keseluruhan, emas masih dianggap sebagai aset safe-haven yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perak (SLV)


Analisis teknis menunjukkan sinyal-sinyal positif, seperti perak menembus level resistensi dan pola bullish terbentuk. Selain itu, kebijakan moneter longgar dari Tiongkok, yang berupa penurunan suku bunga dan stimulus ekonomi, juga turut mendorong kenaikan harga perak. Tidak hanya perak, saham-saham perusahaan pertambangan perak juga menunjukkan tanda-tanda positif yang serupa. Faktor lain yang mendukung kenaikan harga perak adalah kinerja emas yang kuat dan potensi melemahnya dolar AS. Penulis juga menyoroti pentingnya rasio emas terhadap perak sebagai indikator pergerakan harga perak. Secara keseluruhan, penulis meyakini bahwa berbagai faktor fundamental dan teknis mendukung kenaikan harga perak dalam waktu dekat.

Minyak (USO)


Produksi minyak Libya yang sempat terhenti akibat perselisihan politik mengenai kepemimpinan Bank Sentral Libya, akan kembali dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2024. Kesepakatan yang baru tercapai antara faksi-faksi yang bertikai telah membuka jalan bagi dimulainya kembali aktivitas produksi minyak.

Penghentian produksi minyak ini telah menyebabkan penurunan signifikan dalam ekspor minyak Libya dalam beberapa bulan terakhir. Dengan dimulainya kembali produksi, diharapkan ekspor minyak Libya akan kembali pulih ke tingkat sebelumnya, yaitu sekitar 1,2 juta barel per hari.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari mediasi PBB dan diharapkan dapat membantu menstabilkan situasi politik di Libya serta memulihkan ekonomi negara tersebut yang sangat bergantung pada sektor minyak.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489

Satpolairud Polres Tanggamus Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Limau

Oktober 01, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com – Seorang nelayan bernama Selamet Riyadi (50) dilaporkan hilang setelah terbawa ombak besar saat hendak pergi memancing di pantai Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa pagi, 1 Oktober 2024. 

Kasat Polairud Polres Tanggamus Iptu Zulkarnain mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban bersama saksi bernama Marwadi (45 tahun) tiba di pantai untuk memulai aktivitas memancing.

"Menurut keterangan saksi, sesaat sebelum berangkat melaut, ombak besar tiba-tiba datang dan menggulung perahu korban, menyebabkan Selamet Riyadi tenggelam," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Upaya pertolongan segera dilakukan oleh warga yang berusaha mencari korban dengan berenang, namun belum membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.30 WIB, warga melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polres Tanggamus untuk meminta bantuan.

Selanjutnya, Tim SAR dari Sat Polairud Polres Tanggamus, bersama dengan Basarnas Pos SAR Tanggamus segera menuju lokasi kejadian pada pukul 07.00 WIB dengan membawa peralatan pencarian. 

"Setelah pencarian dilakukan, korban akhirnya ditemukan pada pukul 09.15 WIB, sekitar 200 meter ke arah barat dari lokasi kejadian, dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Kasat menyebut, pihak keluarga korban menolak untuk membawa jenazah ke rumah sakit. Korban kemudian dibawa langsung ke rumah duka di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya yang selalu mengintai nelayan di laut, khususnya ketika cuaca buruk dan ombak besar. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para nelayan, untuk selalu waspada dan memantau kondisi cuaca sebelum melakukan aktivitas di laut," tandasnya. (Zaini)

PT SENTRATAMA INVESTOR FUTURE DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP NASABAHNYA

September 30, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Hingga Saat ini Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.


Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor:  LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau pencucian uang.


Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan. Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future. Hingga di tahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.


Hingga saat ini, status dari laporan polisi nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan. Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sihotang selaku penasihat hukum korban PT.Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi yang telah Kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489. (*/red) 

Kepala SMAN 1 Cimarga Buka Suara Soal Siswanya Diduga Berbuat Mesum "Keduanya Dikeluarkan"

September 29, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Setelah ramai menjadi bahan perbincangan di Masyarakat, akhirnya pihak SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, mengeluarkan MA dan SI, dari sekolah tersebut. Hal ini disampaikan Dini Fitria, Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, melalui pesan  WhatsApp. 

"Pihak sekolah sesuai dengan peraturan yang ada, maka sepakat mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswa tersebut sebagai bentuk penegakan aturan dan etika" tulis Dini Fitria, Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Sabtu, 28 September 2024. 

Dini Fitria mengaku pihaknya menerima informasi soal dugaan mesum yang dilakukan siswanya ini, Selasa, 24 September 2024. 

"Pihak sekolah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa, jam 16.06, tempat kejadian rumah pelaku, terkonfirmasi siswa kelas x (10), bahwa kejadian tersebut bukan di sekolah dan bukan pada jam sekolah, bahkan karena sedang melaksanakan STS, jam ujian hanya dengan jam 12.30, setelah itu dipulangkan" tambahnya.

Orang tua pelaku lanjut Dini Fitria, sudah mendatangi pihak SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, meminta maaf dan menyesali atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. 

"Hari Rabu pagi orang tua datang ke sekolah meminta maaf atas kelakuan anaknya yang mencoreng nama baik SMAN 1 Cimarga, meskipun kejadiannya berada di rumah yang bersangkutan, kemudian sebagai bukti penyesalan orang tua, maka pihak orang tua menyatakan mengundurkan diri" pungkasnya. (Tim) 

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

September 28, 2024

 

Kota Tangerang, BeritaKilat.com - Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at (27/09/2024) pukul 13:15wib.

Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, "Bahwa Memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang  diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol,  1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.

Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.

Atas perbuatannya terduga AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

Romo Kefas : Ketika Pihak lain Baru Janji, tetapi Tri Adhianto sudah lakukan terkait Toleransi di Bekasi dengan "Keren"

September 28, 2024

 


KOTA BEKASI, BeritaKilat.com - keberhasilan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Nasrani (PC. Pewarna) Indonesia Kota Bekasi dalam menyelenggarakan Orasi Kebangsaan bertema “Mengukuhkan Bekasi sebagai Kota Toleran: Tantangan dan Peluang di Tengah Keberagaman” yang menghadirkan pembicara utama Tri Adhianto yang berlangsung  di Yayasan Mahanaim, Bekasi, pada Jumat siang (27/9/2024).

Disela - sela acara awak media berhasil mewawancara Ketua PD Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda, S.Th,M.Pd.K, menurutnya Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, dan gesekan sosial semakin sering terjadi maka acara orasi Kebangsaan yang diselenggarakan oleh PC Pewarna Indonesia kota Bekasi masih sangat relevan dengan situasi terkini, apalagi dengan capaian oleh kota Bekasi yang mendapat peringkat ke 2 sebagai kota Toleransi se Indonesia. 

Dan kehadiran Bapak Tri Adhianto yang dihadirkan oleh rekan - rekan PC Pewarna Indonesia kota Bekasi ini saya berpendapat itu adalah hal yang sangat relevan karena dari mulai Bapak Tri Adhianto sebagai walikota, Plt Walikota maupun ketika beliau menjabat sebagai walikota bekasi banyak prestasi yang di torehkan selama menjabat dalam menjaga ke bhinneka an di bumi "Patriot"  ini ujar Pria yang disapa Romo Kefas ini.

Dengan Paparannya bagaimana visi dan misi beliau dalam menjaga kerukunan dan keragaman di kota bekasi dengan sangat luar biasa, dan beliau mengatakan bahwa “Keberagaman adalah kekuatan, bukan ancaman. Bekasi sebagai miniatur Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa perbedaan bisa menjadi sumber harmoni dan kemajuan,” jelasnya lagi

Jadi harapan saya sebagai ketua PD PEWARNA Indonesia Propinsi Jawa Barat, Acara orasi kebangsaan ini menjadikan Bekasi sebagai kota percontohan toleransi dan inklusi sosial baik di jawa Barat maupun di Indonesia ungkap Romo 

Disaat para pihak ada yang baru berjanji dan akan menjaga kerukunan atau toleransi antar kelompok masyarakat tetapi seorang Tri Adhianto sudah melakukan hal tersebut walaupun mungkin belum bisa menyenangkan semua pihak masih ada yang perlu dilanjutkan, akan tetapi ketika para stakeholder dan masyarakat kota Bekasi mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Bapak Tri Adhianto, saya yakin semua bisa di lakukan secara berkelanjutan.menurut Ayah satu Putra ini. 

Ketika romo Kefas ditanyakan tentang viralnya oknum ASN yang melakukan persekusi pelarangan Ibadah di Bekasi Selatan,mengatakan bahwa ternyata kota Bekasi yang adalah kota majemuk dan kota urbanisasi dan perkembangan ekonomi di Bekasi, ternyata memiliki problematikanya sendiri akan tetapi saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah yang mengantisipasi persoalan itu dengan kearifan budaya orang bekasi dengan dialog yang akhirnya bisa selesai dengan baik, akan tetapi penyelesaiannya mungkin belum memuaskan beberapa pihak, karena terkait pelakunya adalah ASN, akan tetapi saya percaya pemerintah kota bekasi akan melakukan proses kelanjutan apa yang akan dilakukan terhadap oknum tersebut, oleh karena itu hendaknya kita bersama - sama mengawal hal ini dengan cermat.tuturnya 

Tak lupa saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pengurus PC PEWARNA Indonesia Kota Bekasi yang sukses menggelar kegiatan hari ini dan tak lupa saya menghaturkan terima kasih kepada Yayasan mahanaim dalam hal ini kepada  Pimpinan Yayasan Mahanaim, Ibu Indriati Tjipto Purnomo, M.Arch., M.Pd., D.Min.,dan jajarannya yang telah memfasilitasi acara ini sehingga bisa berjalan dengan sukses Tuhan Yesus memberkati, pungkasnya (*/red) 

Bukti Nyata yang Ada di Kota Bekasi Tentang Toleransi ini Kata Tri Adhianto

September 28, 2024

 


BEKASI, BeritaKilat.com Ini Cerite Bekasi Tentang Toleransi yang di jelaskan oleh Tri Adhianto Secara "Keren"

Secara "KEREN" Tri Adhianto Jelaskan Toleransi di kota Bekasi Pada Acara PEWARNA INDONESIA

Bukti Nyata yang Ada di Kota Bekasi Tentang Toleransi ini Kata Tri Adhianto

Tri Adhianto Bicara Tentang Capaian Kota Bekasi dalam Hal Toleransi Pada Acara Orasi Kebangsaan

Kota Bekasi - Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Nasrani (PC. Pewarna) Indonesia Kota Bekasi sukses menyelenggarakan Orasi Kebangsaan bertema “Mengukuhkan Bekasi sebagai Kota Toleran: Tantangan dan Peluang di Tengah Keberagaman” di Yayasan Mahanaim, Bekasi, pada Jumat (27/9/2024).

Acara dibuka dengan ibadah singkat yang dipimpin oleh Pimpinan Yayasan Mahanaim, Indriati Tjipto Purnomo, M.Arch., M.Pd., D.Min., yang didaulat untuk menyampaikan Firman Tuhan.

Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M., calon Wali Kota Bekasi periode 2024-2029, menjadi pembicara utama. Dalam orasinya, Tri Adhianto menekankan bahwa keberagaman di Kota Bekasi adalah sebuah kekuatan yang harus dijaga dan dikembangkan.

“Keberagaman adalah kekuatan, bukan ancaman. Bekasi sebagai miniatur Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa perbedaan bisa menjadi sumber harmoni dan kemajuan,” ujar Tri, sambil memperkenalkan lagu yang menjadi simbol perdamaian berjudul Nyanyian Perdamaian, yang dapat didengarkan melalui YouTube channel di akun @Mas Tri Adhianto.

Tri menjelaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengelola keberagaman yang tumbuh seiring urbanisasi dan perkembangan ekonomi di Bekasi. Meski begitu, ia melihat hal tersebut sebagai peluang untuk menjadikan Bekasi sebagai kota percontohan toleransi dan inklusi sosial baik di jawa Barat maupun di Indonesia

“Kita harus membangun sistem yang mendukung penghargaan terhadap perbedaan, baik dalam kehidupan beragama, sosial, maupun budaya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Tri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semua elemen masyarakat harus berperan aktif, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas, termasuk Pewarna yang senantiasa mendukung dengan memberitakan hal-hal positif secara objektif. Pendidikan karakter berbasis kebangsaan harus diperkuat untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Ida Napitupulu, Ketua PC Pewarna Indonesia Kota Bekasi sekaligus ketua penyelenggara acara, dalam sambutannya menyatakan bahwa tema orasi kebangsaan ini sangat relevan dengan situasi terkini. Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, gesekan sosial semakin sering terjadi.

“Dengan adanya orasi ini, kami berharap masyarakat Bekasi semakin memahami pentingnya hidup rukun dalam perbedaan, serta bersama-sama menghadapi tantangan keberagaman dengan sikap yang inklusif,” ujarnya.

Ida juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Mahanaim yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara ini.

Sebagai tuan rumah, Yayasan Mahanaim turut mengapresiasi acara ini. Pdt. Dr. Joshua Christian, S.I.Kom., M.Pd., MDFTV., D.Min. bersama Ev. Iin Tjipto menyerahkan kenang-kenangan berupa selendang bertuliskan “KREATIF, ENERGIK, KEREN DALAM AKSI, MENANG DALAM PRESTASI, RESPONSIF, EMPATI, NYATA” kepada Tri Adhianto sebagai simbol semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk masa depan kota Bekasi.

Acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipimpin oleh Humto Marbun sebagai moderator. Dalam sesi ini, kesempatan diberikan kepada Pdt. Sadikun Lie dari Medan Satria, Pdt. Matius Gultom dari BKSG-LKI, Pdt. Wellem Doko dari BKSAG Medan Satria, Pdt. Dr. Paul F. Gulo dari Perkumpulan Anugerah Amal Kasih, Pdt. John Pinaria dari Asosiasi Pendeta Indonesia, serta beberapa pendeta lainnya untuk menanggapi orasi kebangsaan yang disampaikan oleh Tri Adhianto. Diskusi berlangsung sangat dinamis, di mana Tri Adhianto menjawab  pertanyaan dari penanggap terkait visi, kebijakan, dan strategi yang akan diterapkannya untuk memperkuat toleransi di Kota Bekasi, jika terpilih sebagai Wali Kota di masa mendatang.

Pantauan media terlihat hadir dalam Acara tersebut perwakilan dari ormas dan lembaga keumatan seperti PGPI Kota Bekasi, PGLII Kota Bekasi API kota Bekasi, BAMAG LKK, MUKI Kota Bekasi, BKSG LKI Bekasi, Bamag LKK kota Bekasi, BKSAG Medan Satria,FORMAKSI,Menara Kota Bekasi, PAHAT (Persatuan Hamba Tuhan) kota Bekasi, Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan berbagai tokoh masyarakat, pemimpin lintas agama, serta pengurus pusat dan daerah Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat, termasuk beberapa media lokal dari Bekasi. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi upaya bersama dalam mewujudkan Bekasi sebagai kota yang lebih toleran dan inklusif  serta menjadi kota yang paling "Keren" di masa depan. (R_Kfs74D) 

Pilot Susi Air Philip Mark Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri

September 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengapresiasi kinerja TNI-Polri yang sudah berhasil membebaskan pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Mehertens yang disandera hampir 20 bulan oleh pasukan Operasi Papua Merdeka (OPM).

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI-Polri yang sudah berhasil bekerja keras untuk membebaskan tawanan kapten Susi Air," kata Alvin Lim, Jumat (27/9).

Founder Quotient Fund pun menyampaikan terimakasih atas kerja keras Polri dan TNI dalam upaya membebaskan pilot asal Selandia Baru itu. Alvin Lim berharap kerja-kerja Polri dalam berpihak kepada masayarakat terus berlanjut.

"Semoga TNI-Polri memberikan kontribusi kepada masyarakat, melayani masyarakat dalam hal apapun, terus semangat Polri dan TNI," ujarnya. 

Diketahui, Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan, pada Sabtu (21/9), usai disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Kabupaten Nduga, Papua, selama 19 bulan.

Berdasarkan rekaman video yang diterima dari Satgas Cartez, Pilot asal Selandia Baru itu kini telah terbang dari Timika bersama Satgas Damai Cartenz 2024, menggunakan pesawat TNI.

Menurut Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 menggunakan soft approach dalam upaya pembebasan, salah satunya dengan menggunakan kepala adat dan kepala agama.

Philip disandera sejak 7 Februari sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Saat peristiwa itu terjadi, pesawat yang dibawa Philip terbakar. Setelahnya, TPNPB-OPM mengaku jadi pihak di balik aksi pembakaran pesawat serta menyandera pilot pesawat. (*/red) 

Global Financial Quotient Fund Indonesia Emas ATH lagi, sampai kapan akan terus naik?

September 27, 2024


Oleh : Regen Lee

Jakarta, BeritaKilat.com - 

Emas (GLD)


Bull run emas saat ini sangat aneh dan sulit dijelaskan. Beberapa teori seperti pembelian rahasia oleh pemerintah atau spekulasi Tiongkok telah dibantah oleh data. Setelah pembelian fisik emas besar-besaran oleh Tiongkok di awal tahun, spekulan Tiongkok membeli dalam jumlah besar di bursa dan OTC, mendorong harga naik. Pasar yang dipimpin oleh derivatif menciptakan reli yang terpenuhi dengan sendirinya. Permintaan emas di India, Timur Tengah, dan Eropa menurun, sementara di AS dan Inggris, perdagangan fisik tetap lemah. Pasar emas saat ini tidak terpengaruh oleh indikator normal dan meskipun overbought, harga emas diperkirakan akan terus naik, mungkin mencapai $3000 sebelum Natal. 


Perak (SLV)


Harga perak mencapai level tertinggi dalam hampir 12 tahun, didorong oleh pemotongan suku bunga bank sentral dan stimulus dari China. Harga perak spot naik 0,6% menjadi $32,03 per ons, sementara emas juga mencapai rekor baru. Kenaikan harga perak lebih dari 35% tahun ini sebagian besar didorong oleh permintaan industri dan korelasi kuat dengan emas. Rasio emas-perak turun, menunjukkan nilai perak relatif terhadap emas. Federal Reserve AS memangkas suku bunga, meningkatkan daya tarik emas. Investor menunggu data ekonomi penting yang akan dirilis. Logam lain seperti platinum dan paladium juga mengalami kenaikan harga.


Minyak (USO)


Harga minyak turun lebih dari 2% karena rumor bahwa Arab Saudi akan meningkatkan produksi minyak dan melepaskan target harga $100 per barel. Laporan Financial Times menyebutkan bahwa OPEC+ akan meningkatkan produksi pada bulan Desember. Penurunan harga minyak juga dipengaruhi oleh laporan bulanan OPEC+ yang menunjukkan penurunan prospek pertumbuhan permintaan. Arab Saudi, yang telah memompa 9 juta barel per hari selama lebih dari setahun, harus menerima harga minyak yang lebih rendah untuk mendapatkan kembali pangsa pasar.


Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

Jumat Berkah Kepedulian Antar Sesama, Polsek Wonosobo Berbagi Sembako kepada Lansia di Pekon Dadirejo

September 27, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Bentuk kepedulian antar sesama khususnya bagi mereka kalangan kurang mampu secara ekonomi. Polsek Wonosobo Iptu.Tjasudin. S.H melaksanakan kegiatan jumat berkah dengan memberikan bantuan sembako kepada ibu Sadrem, seorang lansia berusia 76 tahun warga Pekon/desa Dadirejo kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Jumat 27 September 2024

Pada kesempatan ini, Polsek Wonosobo memberikan bantuan bahan berupa beras, telur, dan mie instan kepada warga kurang mampu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Wonosobo didampingi oleh beberapa anggota Polsek, yakni Kanit Propam Aiptu Veril Mirza, Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Wahidin (Bhabinkamtibmas), serta Winarto yang merupakan aparatur Pekon Dadirejo

Kegiatan Jumat berkah dilakukan dengan maksud dan tujuan bahwa polri selain melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat juga peduli antara sesama.

Polsek Wonosobo Iptu.Tjasudin. S.H menyampaikan giat Jumat berkah ini secara rutin dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepolisian dalam menjaga hubungan baik dan harmonis dengan masyarakat sekaligus menjalankan tanggung jawab sosialnya.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak warga yang mendapatkan bantuan dan merasakan dampak positif dari program-program kepolisian yang tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat,"ungkap Iptu Tjasudin.

Selain itu, kegiatan ini juga mempererat sinergi antara kepolisian dan aparatur desa dalam upaya menciptakan suasana yang harmonis dan penuh kepedulian di wilayah hukum Polsek Wonosobo.

"Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif," jelas Iptu Tjasudin 

Sementara itu Aparatur Pekon Dadirejo Winarto mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polsek Wonosobo beserta jajarannya 

"Semoga dengan adanya giat ini semakin meningkatkan keharmonisan masyarakat terhadap Polri dan masyarakat,"pungkasnya (zaini)

PT Multi Aneka Sarana Diduga Kaburkan Dasar Hak Kepemilikan Atas Tanah Milik Klien LQ Indonesia Lawfirm

September 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh R. Lutfi Bin Ali Altway untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

R. Lutfi Bin Ali Altway menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, berdasarkan Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa, Tahun 1947 atas nama Sech Abdulah bin Awab Atoeway dan Surat Keterangan Tentang Hukum Warisan, Nomor: MB/611/2- Tanggal 4 Nopember 1974. R. Lutfi Bin Ali Altway juga menyampaikan bahwa  Orang tuanya pernah menyewakan tanah berikut bangunan milik mereka yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir salah satunya  kepada PT. Perkebunan XI. PT Perkebunan XI yang merupakan pihak yang memohon penerbitan sertifikat hak guna bangunan nomor. 1444/Kebon Kelapa atas nama PT. Perkebunan XI dimana asal-usul yang menjadi dasar penerbitannya Sertifikat hak guna bangunan No. 1444 tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan tanah di Jl. Pecenongan No.40 namun diterapkan di atas tanah miliknya tersebut.

Tidak hanya itu PT. Perkebunan XI juga diduga secara illegal menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada Alm Drs. Teodorus Suandi Bunanta yang kemudian dihibahkan kepada anaknya yaitu Andreas Andikna Bunanta.

Sekitar Bulan Juli 2011, Andreas Andikna Bunanta menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada PT. Multi Aneka Sarana (MAS), oleh karena itu PT Multi Aneka Sarana diduga mengetahui kejanggalan atas objek sengketa dan berada dalam penguasaan penuh oleh Pihak R. Lutfi Bin Ali Altway. Sehingga ketika Pihak PT Multi Aneka Sarana ingin menguasai objek tanah tersebut pihak R. Lutfi Bin Ali Altway melakukan perlawanan.

Namun, pada tahun 2024 tepatnya bulan maret, R. Lutfi Bin Ali Altway digugat oleh Pihak PT. Multi Aneka Sarana (MAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. Hasil dari Putusan Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim menyatakan PT. Multi Aneka Sarana sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Keberatan dengan putusan tersebut, R. Lutfi Bin Ali Altway kemudian mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

Advokat Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan upaya hukum banding telah diajukan sesuai keinginan dari Klien Kami dan saat ini sedang diproses.

Advokat Sakti Manurung menambahkan keterangannya, “Saya menilai ada kejanggalan serta kekeliruan penegak hukum dalam menangani perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mewujudkan rasa keadilan bagi Klien Kami. Diantaranya, kami akan melaporkan oknum Kepolisian, oknum Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini sebelumnya, dan berbagai upaya lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. Saya juga menghimbau agar Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding perkara ini bisa cermat melihat duduk perkara sehingga dapat memutus sesuai dengan yang seharusnya”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. (*/red) 

Podcast dengan Kate Victoria Lim, Razman Mengaku Tak Dibayar jadi Pengacara Vadel

September 26, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pengacara Razman Nasution membantah kabar dirinya mundur menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh untuk menangani kasus pelaporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap klienya atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.

"Sampai sekarang masih menjadi kuasa hukumnya, jadi kalau ada isu-isu saya mundur menjadi pengacaranya tidak benar," kata Razman saat menjadi narasumber dalam podcast 'Cerdas Hukum' yang dipandu oleh Kate Victori Lim, Kamis (25/9).

Kendati demikian, Razman mengaku, akan mundur menjadi kuasa hukum Vadel jika tuduhan persetubuhan dan pernah melakukan aborsi terhdap kekasihnya, Laure Meizani alias Lolly. 

Namun, kata dia, hingga sekarang tuduhan Nikita Mirzani tersebut belum terbukti. 

"Kalau indikasi bohongnya itu tidak jelas, kami akan bela terus, tetapi jika ternyata nanti saya lihat indikasi benar dia melakukan persetubuhan atau pernah menyuruh untuk aborsi anak di bawah umur tentu saya akan mengambil langkah masih mendampinginya," ujarnya. 

Razman mengungkap berdasakan keterangan dari Vadel, dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim apalagi menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi karena hamil.

"Sampai sekarang keluarga Vadel atau orang tuanya membantah bahwa anaknya melakukan persetubuhan, menyuruh melakukan aborsi," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Razam juga mengaku tidak dibayar sepeserpun alias probono untuk menjadi pengacara Vadel. Dia mengatakan, dirinya mendampingi kliennya untuk membela hak-hak Vadel atas tuduhan pelaporan Nikita Mirzani. 

"Kalau disebut probono, benar probono. Tapi saya tidak menawarkan diri untuk menjadi pengacara Vadel. Justru keluarganya yang datang ke saya untuk meminta tolong mendaping Vadel karena dilaporkan NM. Mereka tanya berapa biayanya? Saya jawab tidak ada," tuturnya. 

Razman menjelaskan, dirinya menjadi kuasa hukum Vadel bukan untuk mencari duit atau pun pansos, melainkan membela hak-hak pria yang berprofesi sebagai dance itu karena telah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

"Karena berdasarkan itu kami terus membela hak-hak terlapor atas tuduhan kepada Vadel," ucapnya. (*/red) 

Sembilan Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan Seorang Pria dan Mencuri Mobilnya

September 26, 2024

 


JAKARTA,BeritaKilat.com - Ricky Edward Marpaung mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi mengenai kasus pengeroyokan dan pencurian yang sedang dialaminya. Pada bulan oktober 2023, korban mempunyai satu unit mobil Toyota fortuner dan telah membayarkan cicilan BPKB mobil tersebut selama 2 tahun. Pada tanggal 7 oktober 2023, Sdri Mita Sari yang merupakan pekerja pertamina bagian internal komunikasi dan sekaligus mantan isteri korban meminta kepada korban untuk memberikan mobil tersebut kepada Dia. Kemudian, korban menyetujui untuk memberikan mobil tersebut kepada Sdri Mita Sari dengan syarat membayar kredit yang telah dibayarkan oleh korban selama 2 tahun namun Sdri Mita Sari tidak terima akan persyaratan tersebut dan langsung menutup telepon dari korban. 

Satu bulan kemudian pada tanggal 18 November 2023 tepatnya jam 14:30, Sdri Mita Sari diduga memerintahkansembilan orang untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di depan rumahnya. Tiga di antara sembilan orang tersebut diduga merupakan oknum polisi. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, kesembilan orang tersebut terlebih dulu mengintai korban. 

Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14:30, Ketika korban sedang mengembok pintu pagar rumahnya secara tiba-tiba 6 dari 9 orang tersebut berpapasan dengan korban dan langsung menyerangnya tanpa basa-basi. Bahkan korban sempat menunjuk dan bertanya kepada para pelaku “kalian darimana?”. Para pelaku mengatakan bahwasannya mereka adalah polisi dan sempat melontarkan umpatan terhadap korban. 

Korban juga mengaku bahwasannya dicekik, dipukul dan dicakar oleh para pelaku. Korban sempat berusaha melakukan upaya perlawanan namun tidak berhasil dikarenakan jumlah pelaku yang terlalu banyak. Sesaat setelah itu, korban ditarik dan didorong keluar dari mobilnya. Kemudian oleh para pelaku mobil korban dibawa kabur. Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar namun hal tersebut juga tidak berhasil. 

Korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor polisi : TBL/B/2629/XI/2023/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA mengenai pengeroyokan  serta juga melaporkan pencurian yang ia alami kepada Polres Tangerang Selatan. 

Sesaat setelah membuat laporan, korban kemudian divisum dan dirawat inap di rumah sakit. 

Namun hampir setahun setelah laporan polisi yang telah korban buat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada penahanan oleh pihak kepolisian Tangerang Selatan. Bahkan korban mengaku diancam oleh oknum pensiunan jendral saat dipanggil oleh penyidik polres Tangerang selatan. Sesaat mendapatkan pengancaman tersebut, korban langsung melaporkan oknum pensiunan jendral tersebut kepada Mabes Polri dan Kadiv Propam namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.

Harapan dari korban sendiri adalah meminta kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan memberikan titik terang dalam kasus korban serta kepada Kadiv Propam untuk mengupas menuntaskan laporan  korban agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun ujar korban

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4980-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. ("/red) 

Di Dizolimi!! Mantan Asisten Satu Adukan Johanes Rettob ke Bawaslu Mimika

September 26, 2024

 

Keterangan Gambar : Mantan Asisten Satu Setda Kabupaten Mimika Robert Kambu SE

Timika,BeritaKilat.com - Mantan asisten satu Kabupaten Mimika Robert Kambu mengaku menjadi korban dalam roling yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan.

" Saya dizolimi oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena saya diberhentikan dari jabatan sebagai asisten satu, tanpa ada surat keputusan (SK) sehingga saya adukan hal ini ke Bawaslu Mimika," ujar Robert di Timika, Kamis (26/9).

Lanjut Robert sesuai yang dipahami, apa yang dilakukan  Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika saat itu, bertentangan dengan aturan dan undang-undang karena berani melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri.

" Ini fakta yang saya alami, sehingga kalau ada informasi bahwa tidak ada pergantian pejabat di lingkup birokrasi pemda Mimika, maka informasi tersebut merupakan pembohongan publik, karena saya sendiri alami, bayangkan saya digantikan menjelang Pilkada ini ada kepentingan apa," sorot Robert.

Robert menjelaskan, Terkait aduanya ke Bawaslu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

" Saya menduga apa yang dilakukan Johannes Rettob selaku Plt Bupati, merupakan tindakan maladministrasi fatal, karena roling yang dilakukan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sebagai Petahana dalam mengikuti  Pilkada Mimika tahun 2024," jelas Robert.

Lanjut Robert Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob  tetap melakukan  pergantian.

" Saya bukan sendiri yang disolimi, tapi ada juga teman-teman lain dalam lingkungan birokrasi Pemda Mimika," Ujarnya.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, apa yang dilakukan Johanes Rettob  terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU, sehingga saya adukan yang bersangkutan ke Bawaslu Mimika.

" Saya akan langsung juga mengadu ke Bawaslu RI, saya disolimi jadi saya akan lawan," tegas Robert.

Robert berharap agar Bawaslu Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diadukan, sehingga menjadi efek jerah, sekaligus memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat.

" Saya berharap agar Bawaslu Mimika obyektif dan transparan dalam menindaklanjuti aduan saya, karena saya juga siapkan laporan ke DKPP, bila aduan saya tidak ditindaklanjuti," Ungkapnya.

Kata dia, sebelum memasukan aduan ke Bawaslu Mimika, telah berkomunikasi dengan pakar Hukum Tata Negara, sehingga ada langka lanjutan yang akan ditempuh ketika sudah ada putusan atau hasil pleno dari Bawaslu Mimika.

" Kalau sudah ada hasil atas aduan saya, maka saya akan lanjut ke Bawaslu RI di Jakarta dan instansi terkait lain," tandas Robert.

Ia berharap agar Bawaslu Mimika  independen melihat fakta-fakta laporan yang dilaporkan  sehingga memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga.

Terpisah Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo membenarkan bahwa ada lima laporan yang masuk ke Bawaslu Mimika.

" Ada lima laporan yang masuk, sementara terlapor satu orang, untuk tindak lanjut silakan konfirmasi langsung di kantor," Pungkasnya.(Tim)

Global Financial Quotient Fund Indonesia

September 25, 2024


Penulis: Regen Lee

JAKARTA, BeritaKilat.com - Defisit Anggaran Negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC)

Emas (GLD)
Setelah tindakan sektor yang mendukung dari China, emas mencatat rekor tertinggi baru. 

Bank sentral China memangkas suku bunga pinjaman dan menurunkan rasio persyaratan cadangan untuk bank komersial guna mendongkrak ekonomi negara yang lesu. Emas spot terus bergerak naik dan saat ini diperdagangkan pada $2,659.47 per ons setelah mencatat rekor tertinggi baru sebesar $2,661.28.



Perak (SLV)
Logam abu-abu ini juga menantang batas atas resistensi. Para trader bertaruh bahwa langkah stimulus terbaru China akan meningkatkan permintaan industri. Jika perak berada di atas resistensi pada kisaran $31.45 – $31.75, maka akan bergerak menuju level resistensi berikutnya yang terletak di kisaran $34.00 – $34.25. Perak spot saat ini berada di atas $32 dan terakhir diperdagangkan pada $32.189 per ons.



Minyak (USO)
Negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) menghadapi defisit anggaran karena harga minyak saat ini masih di bawah yang diperlukan untuk menyeimbangkan anggaran mereka. Arab Saudi, ekonomi terbesar GCC, memerlukan harga minyak lebih dari $20 per barel di atas tingkat saat ini untuk menyeimbangkan buku-bukunya. 

Meskipun demikian, Visi 2030 yang ambisius bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi Arab Saudi dan membuatnya lebih tahan terhadap guncangan harga minyak. 

Pendapatan non-minyak mencapai 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Kerajaan pada tahun 2023, mencerminkan pertumbuhan stabil dalam ekspor, investasi, dan pengeluaran konsumen. 

Meskipun tantangan yang dihadapi, transformasi ekonomi ini menunjukkan hasil positif bagi negara tersebut .

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

Alvin Lim Soroti Kasus Keluarga Mantan Menpora yang Jadi Korban Mafia Tanah: Hukum di Indonesia Makin Bobrok

September 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim turut menyoroti kasus menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Haryono Isman yang menjadi korban mafia tanah. Tanah tersebut merupakan warisan seluas 46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Tanah itu secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Menurut Alvin, kasus tersebut menandakan bahwa hukum di Indonesia makin bobrok. Seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap para mafia tanah tersebut karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

"Hukum di negara kita ni makin bobrok, bayangkan seorang keluarga mantan Menteri Menpora bapak Haryono Isman menjadi korban mafia tanah, bagaimana kita rakyat biasa," kata Alvin dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Selasa (24/9).

Founder Quotient itu mengatakan, tak sedikit pihak-pihak yang melawan mafia tanah kemungkinan kalah. Sebab, para mafia tanah tersebut dibeking oleh oknum-oknum pemerintah, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan, lembaga kementerian maupun aparat kepolisian.

Kendati demikian, Alvin mengaku tak takut melawan para mafia tanah tersebut meski dilindungi oleh oknum pejabat. Bahkan, dia mengatakan salah satu pengacara yang berani melawan. Alvin juga mengaku beberapa kali menang dalam perkara melawan mafia tanah. Salah satunya saat ruko milik kliennya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diserobot oleh preman.

"Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut. Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek. Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin," ujarnya.

Alvin mengungkap, para mafia tanah ini menggunakan berbagai cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

Dia melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di pengadilan.

"Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT Internasional ya dia punya uang untuk meyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli degan alama pembeli beritiqad baik. Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritiqad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan," tuturnya.

Selain itu, Alvin Lim menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Dia mengatakan, laporan tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli tersebut palsu alias tidak sah. Sebab, Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian.

"Jadi harusnya dilaporkan duku ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik. Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau pengadilan tetap saja si mafia itu menggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," tandas Alvin Lim. (*/red)


Translate