BOGOR, BeritaKilat.Com – Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH, Pakar Hukum Ahli Pidana yang juga sebagai bendahara "SAI" Peradi Bekasi Raya serta pengajar di Universitas Bhayangkara angkat bicara terkait Anggaran (P3A) Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang yang diduga disunat secara masal Perkumpulan Petani Pemakai Air Saluran Irigasi (P3A) Desa Setempat.
Program P3A diperuntukan untuk semua para petani untuk mengairi pesawahan budidaya ikan dan yang lainnya pembangunan saluran irigasi Air yang dilaksanakan oleh kelompok Tani yang tergabung dalam (P3A), sebagai panglima keadilan Hukum harus ditegakkan.
Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum.
Namun beda dengan kelompok (P3A) Simega Tani, yang ada di Desa Situilir Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok ( P3A ) Simega Tani, tersebut di kampung Cikaret dan Kampung Jawa, yang diduga disunat secara masal oleh para, Oknum sampe tidak sesuai speak, dan asal jadi.
Saat didatangi ke Lokasi kegiatan, pekerja yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, pkerjaan pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu minggu.
“Ketua kelompoknya namanya pak Viong, kami pekerja pak, bukan pemilik kebun ini pak, hanya bekerja pak,” ucap para pekerja dilokasi.
Anggaran yang bersumber dari ( APBN ) TA 2021 tersebut sebesar Rp.195.000.000 dibangunkan akan tetapi tidak sesuai spek yang diatur dalam Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) program. Satu diantaranya pemasangan Batu Kali tidak terlihat ada galian pondasi se dalam 40 cm, serta pengerjaannya pun dikerjakan bukan yang petani tergabung dari kelompok Tani Simega melainkan diduga dari wilayah lain atau dipihak ketigakan.
Anggie menjelaskan, tuntutan hukum dapat diberikan kepada para pelaku sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan bahwa ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun’.
Anggie juga menambahkan, jika terbukti perbuatan ini dilakukan, oknum-oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. “Hukum harus ditegakkan tanpa 'pandang bulu' karena hukum ada untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
Thanks for reading Anggaran (P3A) Desa Situ Ilir Disunat, Pakar Hukum Ahli Pidana Desak APH Penjarakan Pelaku | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Anggaran (P3A) Desa Situ Ilir Disunat, Pakar Hukum Ahli Pidana Desak APH Penjarakan Pelaku
Posting Komentar