Jakarta, BeritaKilat.Com – Jaksa
Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena
Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang yang tertuang dalam Keputusan Wakil
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27
April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa
'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Dilansir dari laman detik.com, pencopotan
ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).
Leonard menegaskan saat ini
Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama 2 tahun
ke depan. Kendati demikian, jika suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali
dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.
"Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.
Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatun tersebut. Dia hanya menyebut Chaerul Amir telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai seorang pegawai negeri sipil.
"Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang," ungkapnya.
Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Leonard tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya
Thanks for reading Jatuhkan Hukuman Disiplin Jaksa Agung RI Copot Jabatan Sesjamdatun | Tags: Jakarta Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Jatuhkan Hukuman Disiplin Jaksa Agung RI Copot Jabatan Sesjamdatun
Posting Komentar