Diterangkan oleh pihak Kejaksaan, bahwa dalam pemeriksaan konfrontir, Natalia Rusli mengakui menerima uang dari Korban SK ketika di KOI Restauran, dan saksi-saksi yang diperiksa menerangkan bahwa Natalia Rusli ada memberikan uang dalam bentuk USD pecahan 100 ke Chaerul Amir di Restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia.
Terdapat kesesuaian keterangan
dari para saksi bahwa dugaan yang dituduhkan terbukti, apalagi dengan pengakuan
Natalia Rusli didepan Sesjamwas Aditya, Inspektorat Firdaus dan saksi-saksi
lain di ruang Jamwas bahwa dirinya menerima langsung uang yang adalah janji
membantu Penangguhan penahanan anak korban dan kemudian membawa Korban SK
bertemu dengan Sesjamdatun yang saat itu menjabat Inspektorat pengawasan
membuat terang bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Maka Chaerul Amir
setelah selesai pemeriksaan dilakukan penindakan dan dijatuhi hukuman.
Terlampir bukti chat langsung
dengan Bapak Amir Yanto Jamwas kejagung RI.
Bambang Hartono, selanjutnya meminta agar Kapolri segera menindak tegas Natalia Rusli dalam aduan LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. Kapolri dalam hal ini sudah dicatut namanya dan dibilang terlibat dalam perkara markus Natalia Rusli, sudah sewajarnya Kapolri memerintahkan jajaran Penyidik Subdit Kamneg PMJ untuk mengusut segera kasus ini jangan dibiarkan melebar menjadi polemik dan skandal Negara.
Patut dicontoh tindakan Kejaksaan Agung RI, yang langsung memeriksa dengan cepat dan menindak Sesjamdatun, pejabat jenderal bintang 2 secara tegas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pemimpin kepolisian RI wajib bertindak tegas dan berantas semua mafia kasus tanpa pandang bulu.
"Apalagi Natalia Rusli dalam pemeriksaan Jamwas sudah mengakui terima uang dari korban SK dan ada rekaman suara. Tunggu apalagi." Ujar Bambang Hartono dengan tegas. "Negara ini butuh pemimpin Aparat penegak hukum yang tegas dan berani bertindak, jangan sampai ada anggapan bahwa benar KAPOLRI terlibat dalam kasus modus penangguhan dengan mandeknya pemeriksaan kasus dugaan pidana penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan melindungi mafia kasus.
Advokat Leo Detri, SH, MH ketika dimintai keterangan media menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal kejaksaan sudah memberikan titik terang dan membantu dalam proses penyidikan di Kepolisian. Sekarang tinggal mau atau tidak penyidik menangani dan menyelesaikan kasus ini ataukah penyidik Polda Metro Jaya juga kemasukan angin atau ada konflik kepentingan dengan Natalia Rusli sampai lambannya proses Laporan polisi yang diadukan?
"Bisa dilihat jika nanti terbukti Natalia Rusli adalah penipu dan menjadi Tersangka maka dengan sendirinya tuduhan pencemaran baik yang dilakukannya terhadap Natalia akan gugur karena bukan oencemaran nama baik ketika advokat memberikan release terhadap perkara yang ditanganinya. Kabid humas juga setiap hari memberikan release terhadap perkara yang belum incracth. Penyidik yang baik tentu bisa melihat dalam terang." tutup Leo Detri.
Sebelumnya Natalia Rusli diadukan korbannya SK dan DH dengan 2 Laporan polisi LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021. Kedua laporan polisi ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi pelapor. Dalam Laporan Polisi ini Natalia Rusli mencatut nama Kapolri, Jampidum dan kajati Jatim dalam percakapan wa nya dengan korban SK untuk meyakinkan korban SK untuk memberikan uang sebesar 550 juta yang akhirnya diberikan korban sebanyak 3x pemberian. 150 juta dan 350 juta dalam bentuk bank note US Dollar dan 50 juta transfer ke rekening Sheilla Ariestia Edina. Diketahui Natalia Rusli sudah lama menjalankan modusnya sebagai Mafia kasus dan menipu korbannya dengan mulut manis dan janji palsu.
Korban SK yang dihubungi media dengan sedih menyatakan bahwa dirinya hanya ingin agar Natalia Rusli segera ditangkap dan ditahan agar dapat diproses dipersidangan. "Hidup saya hancur karena Natalia Rusli, anak dipenjara dan uang saya hilang diambil Natalia. Parahnya Natalia tidak ada itikat baik dan malah memfitnah anak saya." isak Korban SK.
Natalia Rusli yang dihubungi oleh media tidak mau menjawab terkait kasus yang menjeratnya.
Sumber : LSM Sikat Mafia
Thanks for reading Kapolri Diminta Tegas Usut Tuntas Laporan Polisi Natalia Rusli Dalam Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Kapolri Diminta Tegas Usut Tuntas Laporan Polisi Natalia Rusli Dalam Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan
Posting Komentar