Didampingi Kuasa Hukumnya Korban Dugaan Penyerobotan Lahan di Muaro Jambi Laporkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Pengaduan tersebut menurut kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin, S.H., didasarkan karena adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilalukan oleh AKP AS dalam menguasai lahan kebun sawit milik warga, mengambil buah kelapa sawit yang bukan miliknya tetapi kelapa sawit yang ditanam dan dirawat oleh Ir. Hery Alamsyah dan keluarga, seluas ± 345.713 M2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Meter Persegi) yang terletak di KM 64, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sukernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Ir Hery Alamsyah dan keluarga
selaku pemilik sah tas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah
menguasai tanah tersebut sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini, lahan
tersebut diamanfaatkan dan digarap sebagai kebun sawit serta rutin menerima dan
membayar SPPT PBB," ungkapnya.
Muhammad Hidayat Arifin, S.H., melanjutkan, Sejak Ir Hery Alamsyah dan
keluarga memiliki dan menggarap tanah tersebut selama kurang lebih 26 tahun
tidak pernah ada pihak lain yang merasa berhak atau mengakui atas bidang-bidang
tanah tersebut, baru kemudian pada tahun 2019, Ir Hery Alamsyah dikejutkan
dengan adanya pemasangan sepanduk/banner yang bertuliskan tanah tersebut milik
AKP AS, dan adanya larangan untuk masuk ke wilayah tersebut dikarenakan telah
terbit hak kepemilikan di atas objek lahan tersebut atas nama AKP AS.
Tidak berhenti sampai disitu,
AKP AS secara masif berusaha melakukan penguasaan fisik atas objek lahan yang
ia klaim, dengan memasang tanda-tanda (banner) yang bertuliskan “Tanah Milik
AKP AS” yang dipasang di sepanjang area kebun sawit tersebut, dan mendirikan
pondok semi permanen dan juga berusaha merebut bangunan atau pondok yang
didirikan oleh pemilik lahan yang sah yaitu Ir Hery Alamsyah. AKP AS juga
melarang pekerja kebun untuk memanen buah sawit.
"Akibat intimidasi yang
dilakukan oleh AKP AS tersebut, para pekerja yang berada di kebun mengalami
ketakutan, dan terpaksa harus meninggalkan kebun, sehingga saat ini kebun
kelapa sawit menjadi tidak terawat dan tentunya sangat merugikan Ir Hery
Alamsyah dan keluarga," pungkas Lawyer
Sumber :
Posting Komentar