JAKARTA, BeritaKilat.Com – Istilah pepatah, "pohon makin tinggi, makin kencang pula anginnya", begitulah yang dialami oleh LQ Indonesia Lawfirm dalam penegakan hukum. Adanya sosok yang iri dan oknum yang berniat menjatuhkan sudah biasa dialami. Begitu pula dengan sosok, klien jadi-jadian yang mengaku klien LQ padahal beberapa minggu sebelumnya ngotot mengirim Surat menyatakan mencabut kuasa dari LQ. Diketahui ternyata mereka adalah klien Master Trust Lawfirm dan Firma Hukum Rumah Keadilan milik Natalia Rusli dan mengaku digelapkan Bilyetnya. Padahal Master Trust tahu dimana Bilyet berada dari surat somasi Master Trust ke Fikasa Group.
Modus 1: Natalia Rusli Gunakan Rekening Bank Atas Nama Sheilla Ariesta Edina Untuk Menampung Uang Hasil Penipuan
Natalia Rusli menjalankan dan menjadi otak intelektual dari dua Lawfirm yaitu: Master Trust dan Rumah Keadilan. Master Trust awalnya didirikan Natalia Rusli untuk selingkuhannya yaitu Oscar Douglas Riwu yang diketahui adalah seorang Kajari yang sudah menikah dan mempunyai istri sah. Karena Oscar Douglas menolak cinta Natalia Rusli dan menolak menceraikan istrinya, lalu Natalia melaporkan Douglas ke Jamwas atas dugaan etik karena mempunyai hubungan gelap dengan Natalia Rusli. Keterangan hubungan asmara yang sempat bikin heboh Kejaksaan ini disampaikan pula oleh Inspektorat Jamwas ketika Natalia diperiksa di Jamwas. Dalam pemeriksaan di Jamwas yang direkam, diketahui Natalia Rusli mengakui menerima uang 500 juta dari korban SK yang melaporkan Natalia Rusli dalam kasus Penipuan modus penangguhan penahanan dengan mencatut nama pejabat Bintang 2 kejagung.
Patah hati karena ditolak cintanya, lalu Natalia Rusli menjalankan Master Trust Lawfirm dengan menarik Lawyer-lawyer dan mengikat mereka dengan pinjaman uang, bagi lawyer yang mengetahui aksi dan memutuskan keluar, Natalia Rusli tidak segan-segan mengirimkan Somasi untuk mengancam rekan-rekan yang tidak sejalan dengannya.
Di tahun 2020, melihat peluang adanya kasus Investasi bodong, Natalia Rusli mendompleng dan mencatut nama Alvin Lim yang sudah punya prestasi dalam upaya menyedot uang para korban yang tertimpa musibah. (Terlampir bukti Surat Perjanjian Jasa Hukum mencantumkan nama dan nomor rekening Sheilla Ariestia Edina.)
Modus 2: Natalia Rusli Jalankan Dua Lawfirm Untuk Main Dua Sisi
Setelah meraup uang dari para korban Indosurya dan tidak berhasil menangani kasus Indosurya maka Natalia Rusli mulai dikejar-kejar korban Indosurya yang tidak terurus kasusnya, dan menghindari dengan mematikan nomer Handphone dan mendirikan Firma Hukum Rumah Keadilan dengan Advokat Hendrico, SH sebagai pendiri di akta pendirian Firma hukum, Hendrico adalah advokat baru yang direkruit melalui Master trust. Mengetahui gelagat buruk Natalia Rusli, Hendrico memutuskan untuk keluar dari Rumah Keadilan dan Master Trust dan mengirimkan surat penarikan kuasa khusus. Posisi Hendrico di Firma Hukum Rumah Keadilan, lalu digantikan oleh Advokat Bryan Mahulae yang juga adalah anak buah Natalia Rusli di Master trust. Selanjutnya Advokat Bryan Mahulae menjadi kaki tangan Natalia Rusli dalam melancarkan aksi menyedot uang korban Investasi bodong.
Dalam menarik uang para korban Investasi Bodong, di Firma Hukum Rumah Keadilan, Natalia Rusli juga mengunakan Rekening bank atas nama Sheilla Ariestia Edina, dan mendapatkan klien para nasabah Fikasa dengan mengunakan surat kuasa Rumah Keadilan yang tertera nama Alvin Lim dengan tandatangan Alvin Lim yang dipalsukan oleh Pihak Natalia Rusli untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada di Rumah Keadilan, padahal diketahui Alvin Lim tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut dan tidak pernah menerima uang dari para nasabah Fikasa di Rumah Keadilan.
"Untuk membuktikan pernyataan, kami lampirkan :
1. Bukti sewa kantor Rumah Keadilan yang ditandatangani oleh Natalia Rusli
2. Tandatangan Natalia Rusli
mengaku sebagai Owner Master Trust dan Firma Hukum Rumah Keadilan.
3. Surat Perjanjian Jasa Hukum
Master Trust mengunakan rek Sheilla Ariestia Edina sebagai wadah penampung dana
4. Screen WA korban yang
menyatakan bahwa masuk karena di pikir Alvin Lim yang urus Indosurya, nyatanya
Surat Kuasa tidak ada nama Natalia Rusli. Korban menegaskan bahwa apabila tidak
ada nama Alvin Lim, tidak akan yakin ke Natalia.
Nanti saksi, bukti surat dan screen capture wa akan menjadi barang bukti di kepolisian
"Bukti diatas secara
gamblang menerangkan bagaimana Natalia Rusli membujuk korban Indosurya untuk
menyerahkan uang ke Master Trust Lawfirm dengan rayuan, nama palsu dan
rangkaian kebohongan sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana Tentang Penipuan." Ujar
Sugi, Kepala Bagian Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum Markus mengaku Lawyer yang mencatut nama Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP hanya ada 1 Lawfirm yaitu LQ Indonesia Lawfirm dan pelayanan jasa advokat hanya melalui rekening bank atas nama "LQ Indonesia Lawfirm" dan tidak pernah mengunakan rekening pribadi untuk menampung dana Jasa Hukum." kata Sugi.
Modus 3: Natalia Rusli Catut Nama Alvin Lim Dan Juniver Girsang Untuk Menarik Orang Menyerahkan Uang
Natalia Rusli dalam menjalankan aksinya menipu klien Indosurya mengeluarkan rangkaian kata-kata bohong dan rayuan. Kata bohong pertama adalah Natalia Rusli bilang bahwa Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang akan menangani para korban Indosurya, tapi ternyata dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum dilakukan dengan Master Trust Lawfirm dan tidak ada nama Alvin Lim didalam surat kuasa. Uang diminta transfer ke rekening Sheilla Ariestia Edina. Kedua untuk makin membuat korban Indosurya tertarik, Natalia Rusli menunjukkan Foto dirinya dengan Juniver Girsang, lalu mengatakan bahwa sedang dalam pembicaraan dengan Juniver Girsang bahwa klien akan dibayar Gerbong pertama 100 Milyar Cash/Tunai. Hal inilah membuat para korban tambah tertarik untuk menyerahkan uang untuk diurus kasus Indosuryanya. Parahnya setelah di cross cek ke Juniver Girsang, nyatanya Juniver tidak pernah ada menjanjikan akan membayar tunai korban Indosurya ke Natalia Rusli.
Atas kerugian materiil, para korban melapor ke Polda Metro Jaya, dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 April 2021.
Para Terlapor: Natalia Rusli, Sheilla Ariestia Edina, dan Adnan atas dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana.
Tanggapan Atas Laporan KPAI Natalia Rusli
"KPAI justru harus mengawasi kehidupan ke 5 orang anak Natalia Rusli agar Natalia jangan menjadi pengaruh buruk bagi anak-anaknya. Diketahui ke 5 anak Natalia Rusli yang bernama Dylan Nathanael, Dexter, Darlene, David dan Devon hidup tidak teratur, dimana Natalia diketahui kecanduan mempunyai hubungan asmara dengan "Pria beristri" seperti yang terjadi dengan Oscar Douglas (diperkuat keterangan Inspektorat Jamwas) Kejari yang telah beristri. Pengaruh buruk ini membuat contoh buruk pada anak-anaknya bahwa menjadi "pelakor" adalah hal normal dan lumrah. Bahkan Natalia Rusli menunjukkan didepan anak-anaknya, bermesraan dengan Harry Poerwanto alias Hendrik Suhardjito, pemilik Restoran Shabu Express ketika berlibur di Bali dan di puncak, padahal diketahui Harry alias Hendrik ini masih ada istri bernama Linda Ameta dan 2 orang anak.
KPAI sebaiknya mengawasi kehidupan anak-anak Natalia Rusli agar jangan terbawa pergaulan buruk. Dylan diketahui selalu ikut-ikutan bahkan ketika Ibunya sedang beraksi menipu korban SK (sesuai LP pasal 378 yang sedang di proses Subdit Kamneg Polda Metro Jaya). Darlene anak perempuan ke 3, hadir di restoran KOI dan menyaksikan ketika ibunya menerima uang hasil penipuan dimana ada videonya. Contoh buruk membawa anak-anaknya ketika beraksi dalam dugaan penipuan, bisa membekas dan membentuk karakter yang buruk bagi anak-anak Natalia Rusli. Seharusnya anak-anak ini di taruh saja dibawah perlindungan negara. Jangan sampai Natalia Rusli karena gengsi dan ingin anaknya hidup mewah, lalu mengambil uang korban SK dan korban Investasi bodong demi menghidupi anaknya. Jika tidak mampu membiayai anaknya, LQ Indonesia Lawfirm siap menyupport mereka sebagai anak angkat. Janganlah menipu untuk kebutuhan hidup."ujar Sugi. "Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm juga tidak pernah mengirimkan link berita ke Anak-anak Natalia Rusli. Beliau sibuk bekerja dan meluangkan waktu untuk anaknya sendiri. Jangan-jangan Natalia Rusli halusinasi karena putus cinta dari pacar barunya seorang pria beristri?" tutup Sugi.
Bagi masyarakat yang menjadi korban Natalia Rusli atau oknum lainnya dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm
Thanks for reading Dipolisikan Lagi Karena Menipu Korban Indosurya, Modus Natalia Rusli Diungkap | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Dipolisikan Lagi Karena Menipu Korban Indosurya, Modus Natalia Rusli Diungkap
Posting Komentar