JAKARTA, BeritaKilat.Com – Menanggapi
keterangan Brigjen Helmi salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa salah
satu faktor penghambat pemberkasan Perkara Indosurya adalah penyidik Helmi
menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras oleh para
korban pelapor Pidana Indosurya, inisial D dan S.
"Awal melapor, beserta
kuasa hukum ketemu penyidik Mabes, dijawab mereka, Henry Surya tidak ada wacana
ganti rugi 15 Triliun, sudah tidak ada uang dan aset," ujar S dan D kepada
wartawan.
Pelapor Adi Priyono Nugroho,
LQ Indonesia Lawfirm menambahi, "Jenderal kok bohong dan membodohi publik.
Bulan Februari 2021, saya ketemu Kompol Suprihatiyanto, kanit yang menangani
beserta penyidik Hartono, jawab mereka tidak ada sama sekali itikat baik Henry
Surya mengganti rugi, pidana lanjut. Buktinya tidak ada upaya menghubungi saya
selaku pelapor LP Mabes Indosurya dan korban mengenai wacana ganti rugi.
"Lalu Helmi jadi makelar ganti rugi Indosurya atas nama korban yang mana?
Tolong jelaskan ke publik," Pasal berapa dalam KUH Acara Pidana memberikan
kewenangan Penyidik POLRI sebagai makelar ganti rugi, apakah Mabes Polri ubah
layananan menjadi Debt Collector dan kantor Jasa Penagihan hutang bukannya
fokus dalam pemberkasan perkara?" "Asas manfaat" kata Helmi,
manfaat untuk siapa? Korban atau manfaat untuk Tersangka dan Oknum MABES POLRI?
Korban dan kuasa hukum tidak mendapat manfaat apapun dari penundaan
pemberkasan,” ucap Priyono Adi.
Korban dan kuasa hukum,
menyuarakan bahwa, keterangan Helmi seperti sampah saja, karena masih tidak
menjawab Kapan akan dilimpahkan berkas Kerugian 15 Triliun, aset mana yang disita?
Kapan Henry Surya ditahan, padahal syarat penahanan terpenuhi, Pertanyaan
keramat ini tidak dijawab dan Helmi hanya berikan pemanis seolah-olah
Dittipideksus kerja keras 1 tahun terakhir sejak Henry Surya jadi Tersangka.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc,
CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti tanggal 2
Maret 2021, pukul 15, dirinya dipanggil dan bertemu petinggi mabes, sambil
menunjukkan foto dengan Kombes Jamalludin, kasubdit TPPU kepada wartawan.
Alvi juga menjelaskan demo
pocong LQ Indonesia Lawfirm bikin gaduh katanya, diminta hentikan upaya
pemberitaan Indosurya di media, jika Saya dan LQ mau jadi "sahabat Polisi
Mabes. Dengan ancaman, LQ kan ke depannya butuh kami (Pori-red) untuk
perkara-perkara lain. Kembali dirinya dijanjikan bahwa kasus Indosurya AKAN
ditangani, katanya sekarang selain subdit TPPU, tim subdit Perbankan juga akan
menangani Indosurya. Kenyataannya BOHONG, 1 bulan kemudian ke Mabes dan
bertanya ke subdit Perbankan, tidak ada Subdit perbankan menangani kasus
Indosurya, masih di Subdit TPPU.
“Tindakan para petinggi mabes
bohong, dan takut masyarakat memantau kasus Indosurya, kaya maling yang diteriaki
bahwa ada rampok di rumah korban, namun korban dilarang teriak bahwa ada
maling. Ini ciri-ciri oknum, mau bekerja dalam gelap," ujar Alvin.
Pengacara Vokal dan berani Alvin
Lim berujar, ancaman diam jika mau bersahabat dengan Mabes dinilai lucu, ia selaku
Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm bukan lawyer lembek yang takut sama pejabat
dan jenderal.
“Saya tegaskan POLRI dan
Institusinya saya cintai dan mitra saya, namun oknum POLRI saya benci. Oknum
ini tidak punya hati nurani, oknum kerja dalam gelap, bohong dan tidak
menjunjung keadilan. Saya dan LQ tegaskan bahwa dirinya tidak perlu Oknum
Pejabat dan jenderal untuk bisnis Lawfirmnya. Tuhan yang akan membawa rejeki
dan ketenangan dalam hidup saya, bukan jenderal dan bukan oknum. Saya tidak
perlu bersahabat dengan oknum, sekalipun itu jenderal. Tuhan yang beri pangkat
jenderal dan Tuhan bisa cabut. Saya sedang mengumpulkan bukti keterlibatan
jenderal POLRI dalam memeras Korban investasi bodong sudah dapat surat kuasa
dari korban yang diperas jenderal Mabes, sedang mengumpulkan barang bukti
berupa rekaman dan screen shoot. Tunggu tanggal mainnya saja, akan kami buka ke
masyarakat. LQ bukan macan ompong dan hanya takut sama Tuhan untuk membela
masyarakat,” tegas Alvin.
Dalam rilisnya yang diterima
wartawan (31/05/21). Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memghimbau, Para korban
jangan mau dibodohi oleh jenderal Mabes, jika ada itikat baik.
“Tersangka Henry Surya sudah
bayar uang kalian sebelum dilapor polisi. Sekali penipu tetap menipu lagi,
sudah darah dagingnya. Gaungkan pesan "TAHAN TERSANGKA INDOSURYA".
Skema PKPU Indosurya, saya tegaskan hanya modus dan alasan menunda pembayaran
dan menghentikan pidana. Buktinya saja jumlah pembayaran PKPU terakhir seenak
jidatnya Indosurya saja. Keterangan Jenderal yang menyatakan bahwa PKPU menjadi
hambatan pidana, jelas membuktikan disisi mana Jenderal itu berdiri. Bantu
perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu ada sampah, ada oknum
di POLRI yang perlu dibenahi. POLRI baik, Oknum yang perlu dibersihkan, namun
saat ini kapolri hanya omong kosong dan pelihara oknum dalam lingkungan POLRI.
Hukum tajam ke atas, saya tunjukkin nanti selain Indosurya, banyak kasus kelas
atas mandek dan tumpul. Masyarakat jangan mau dibohongi oknum pemimpin POLRI
brengsek." tutup Advokat Alvin Lim dengan lantang.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm
Thanks for reading Pelapor Pidana Indosurya : Terkait Ganti Rugi 15 Triliun, Keterangan Brigjen Helmi Bohong Dan Membodohi Publik | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pelapor Pidana Indosurya : Terkait Ganti Rugi 15 Triliun, Keterangan Brigjen Helmi Bohong Dan Membodohi Publik
Posting Komentar