JAKARTA, BeritaKilat.Com – kewajiban mengecek keabsahan dokumen yang diberikan oleh Calon Advokat. Juga Basuki meminta agar Alvin Lim, jangam menyeret Ropaun Rambe dalam konflik internal.
Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan bahwa justru dengan pernyataan Basuki bahwa Peradin tidak ada kewajiban mengecek dokumen pengajuan BAS Advokat seperti ijazah, menunjukkan bahwa PERADIN tidak perduli apakah calon advokat adalah bener-bener lulus Kuliah hukum atau memakai ijazah palsu.
"Disini masyarakat bisa lihat bagaimana jawaban dari Organisasi Advokat yang tidak perduli dengan kualitas, asalkan bayar biaya nembak dapat Berira Acara Sumpah Advokat, pakai ijazah palsu saja bisa jadi advokat di Peradin. Tidak heran banyak advokat bodong berkeliaran apabila Organisasi advokat tidak perduli dan tidak menjalankan SOP. Kami rasa selain Natalia Rusli masih ada lawyer bodong lainnya, Polisi perlu mengecek dan memeriksa dokumen-dokumen Advokat jebolan Peradin karena rawan pemalsuan."
Mengenai permintaan Peradin untuk tidak menyeret nama Peradin dijawab oleh Sugi, tidak mungkin tidak melibatkan Peradin, karena Peradin yang mengunakan surat ijazah palsu ke Pengadilan Tinggi untuk melantik Natalia Rusli menjadi Advokat.
“Jadi pastinya Peradin terlibat oleh karena itu dimasukkan sebagai Terlapor,"
Basuki ini kan ngakunya Advokat, harusnya tahu dalam Laporan polisi ini Alvin Lim adalah kuasa hukum dari korban M yang dirugikan karena ulah advokat Bodong yang dibantu Peradin menjadi advokat dengan modal ijazah palsu, jadi oknum Peradin sudah merugikan masyarakat dan oleh karena itu korban M, dkk melaporkan ke polisi melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm.
Terkait pernah menjadi anggota Peradin, Sugi menjelaskan bahwa Alvin Lim mengundurkan diri karena tidak nyaman dengan Peradin dimana Peradin meloloskan advokat bodong dan tidak mengecek keabsahan dokumen. Peradin mengutamakan uang keanggotaan masuk, masalah kewajiban mengecek, tidak dilakukan sehingga Alvin Lim tidak nyaman dan mengundurkan diri.
“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA vokal dan benci oknum justru karena melihat adanya oknum di Peradin maka beliau mengundurkan diri sudah dari awal tahun 2021, bukan karena permasalahan Natalia Rusli. Jadi justru Peradin mencoba mengeles dari permasalahan sesungguhnya dimana Peradin terlibat dalam maraknya Advokat Bodong,” ungkap Sugi.
Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan oleh Kuasa hukum korban M, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm
Thanks for reading Ijazah Palsu NR Untuk Mendapatkan BAS Advokat, Sekjen Peradin Justru Malah Membuktikan Kesengajaan Peradin Mengunakannya | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Ijazah Palsu NR Untuk Mendapatkan BAS Advokat, Sekjen Peradin Justru Malah Membuktikan Kesengajaan Peradin Mengunakannya
Posting Komentar