Kota Bekasi, BeritaKilat.Com – Ada-ada saja apa yang
dilakukan para oknum anggota LSM TOPAN - AD ini, Bukannya berjibaku mengawal
pilar demokrasi, mereka malah sibuk memeras para kepala sekolah di Kota
Bekasi. Akibatnya, para Kepala Sekolah resah untuk menjalankan kegiatannya di
Sekolah.
Oknum LSM Topan AD Diduga mengaku sebagai Penasehat Hukum
(PH) Presiden dan Makelar Kasus (Markus), kerap membuat kegaduhan di lingkungan
sekolah dengan menakut nakuti para Kepala Sekolah. Dengan bahasa - bahasa kasar
sambil teriak - teriak di lingkungan sekolah.
Banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak
bertanggungjawab mencari kesalahan dan melaporkan ke pihak berwajib, Seperti
kaya Malaikat saja mencari cari kesalahan sekolah tapi gak dipikirkan managment
mereka sendiri carut marut tidak ada Transparannya.
“Anak bapak semua pegang kendali, apa lagi sejak dua anaknya
sok merasa hebat dan yang satunya mengaku ngaku Penasehat Presiden... Mbah...
Bicara saja cadel ngaku penasehat Presiden,” Ujar Kepala Sekolah.
“Saya mohon Pak Kapolda dan Jaksa untuk jangan langsung
ditindaklanjuti laporan-laporan oknum LSM itu, karena membuat tidak nyaman
bekerja," sambung dia.
Dedi menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala Sekolah SMA
melaporkan pada redaksi Wartasidik.co disertai ancaman yang diterimanya dari
para tersangka oknum LSM.
Para oknum mengancam korban akan melaporkan ke Kejaksaan
ketidakberesan anggaran dana BOS tahun ajaran dimasa Covid 19. Agar tidak
dilaporkan ke Kejaksaan, korban diminta untuk memberikan Laptop.
Saat itu korban hanya memberikan uang senilai Rp 1,5 juta
kepada oknum LSM, setelah para oknum LSM pergi korban melaporkan kejadian itu
ke redaksi Wartasidik.co
Setelah di sidik ternyata LSM ini memang kerap membuat
kegaduhan di Kota Bekasi. Kasus ini sudah dilaporkan ke Ketua KCD Wilayah 3 Jawa
Barat dan Inspektorat. Sementara pada kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya
mengatakan, pihaknya memang bertindak sesuai laporan dari masyarakat. Bila
memang terbukti memeras, oknum LSM bisa dijerat hukum.
Semoga pihak berwajib turun tangan dan membekukan LSM TOPAN
AD yang Ketumnya pun sudah menjadi buron karena memeras (bukti ada diredaksi)
di Pekanbaru.
Pejuang keadilan dan HAM Bayu Ramadhan dari LAW FIRM
DSW & PARTNERS mengomentari
Kerap sekali terjadi para oknum LSM yang mengaku- ngaku
sebagai LBH, pengacara, wartawan dan lain-lain nya . hanya untuk
menakut- nakuti para korban agar lancar melaksanakan aksinya tersebut. Yang
mana pada dasar hanya untuk mencari ke untungan pribadi nya sendiri
Harap saya ketika terjadi hal seperti ini jangan segan-segan
untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwenang. Apalagi sudah jelas melakukan
pengancaman dan pemerasan. Yang mana ini sudah meresahkan mengganggu keamanan
nyamanan dengan menakut-nakuti kepala sekolah yang terjadi di lingkungan
sekolah
Dari tindakan oknum LSM tersebut sudah jelas perbuatan yang
melawan hukum yg mana telah di atur dalam KUHP pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang
lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1)
KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski
belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya
paksaan dan ancaman ini terpenuhi.
Sumber : WS
Thanks for reading Oknum LSM Topan AD Juga Mengaku Pengacara Presiden Datangi Sekolah Dan Mengancam | Tags: Nasional Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Oknum LSM Topan AD Juga Mengaku Pengacara Presiden Datangi Sekolah Dan Mengancam
Posting Komentar