JAKARTA, BeritaKilat.Com – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir menjelaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Lawfirm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.
“Sehubungan dengan pemberitaan tentang diri saya beberapa hari belakangan ini, maka saya memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” kata Chaerul Amir ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6/2021).
Menurut Chaerul Amir, dalam hal ini dia hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saat itu saya bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Chaerul Amir, permasalahan hukum antara Sherly Kuganda dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.
Hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021 yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir.
“Adapun LP 1860 terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara ibu Sherly Kuganda dengan ibu Natalia Rusli,” katanya.
Chaerul Amir mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel.
Sebelumnya, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.
"Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir, dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan," kata Jaka mengutip pernyataan Sherly, Rabu (19/5/2021).
Advokat Anita Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menanggapi "dengan keterangan bantahan Pak Chaerul Amir maka terang benderang bahwa Natalia Rusli, mencatut nama Chaerul Amir untuk menipu uang 550 juta dari korban SK, dalam modus penangguhan penahanan sebagaimana tertera dalam screenshoot wa terlampir. Natalia Rusli bilang bahwa ses akan ke Surabaya mengurus dan akan mengembalikan uang yang diterima Natalia Rusli dari Sherly kuganda dalam screen wa tanggal 11 Januari 2021. Kenyataannya wa Natalia Rusli bohong besar."
Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti, selain lebih dari 2 orang "keterangan saksi", bukti "surat" berupa print out rekening bank uang 50 juta yang diterima Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screen wa dari Natalia Rusli ke Sherly Kuganda yang berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Ses Jampidum (saat kejadian) Chaerul Amir sehingga korban SK menyerahkan uang 550 juta ke Natalia Rusli.
"Penyidik tunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dam tetapkan Tersangka."
Korban SK juga mengatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, akan menulis surat perlindungan hukum ke Presiden agar proses hukum LP 1860/ IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
Thanks for reading Chaerul Amir: Terhadap Modus Penangguhan Penahanan Natalia Rusli dan Sherly Kuganda, saya tidak tahu menahu | Tags: Headline LQ Indonesia Lawfirm Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Chaerul Amir: Terhadap Modus Penangguhan Penahanan Natalia Rusli dan Sherly Kuganda, saya tidak tahu menahu
Posting Komentar