Pilkades Serentak Diundur, Ketua Pilkades Cemplang Sosialisakan Keputusan Bupati Serang

Juli 05, 2021
Senin, 05 Juli 2021

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Ketua Panitia Pilkades Cemplang Yunus Arismanan,S.PdI sosialisasikan kepada para calon Kepala Desa Cemplang Keputusan Bupati Kabupaten Serang Nomor 141.1/Kep.302-Huk.DPMD/2021 terkait waktu Pelaksanaan Pilkades yang seharusnya tanggal 11 Juli 2021 diundur menjadi tanggal 01 Agustus 2021.

Kegiatan ini penting dilakukan menurut Yunus sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bupati Serang Nomor:141.1/Kep.302- Huk.DPMD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Serang Nomor:141.1/Kep.134-Huk.DPMD/2021 tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Serang Tahun 2021.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan Perubahan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang Tahun 2021 yang tercantum dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Serang, kepada seluruh Cakades Cemplang,” ungkap Yunus.

Dalam keputusan tersebut antara lain adalah, merubah Jadwal Tahapan Kampanye, Masa tenang, Hari Pemungutan Suara dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Serang Tahun 2021.

Perubahan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana dimaksud diktum KEDUA menjadi Pedoman bagi Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Serang Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serang diundur pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Bupati Serang Nomor : 141 . 1 / Kep .302-Huk.DPMD / 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.134 -huk.DPMD/2021 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten serang tahun 2021.

Perubahan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2O21.

Namun demikian, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.134-Huk .DPMD /2021 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Serang Tahun 2O21 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

Red

Thanks for reading Pilkades Serentak Diundur, Ketua Pilkades Cemplang Sosialisakan Keputusan Bupati Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Pilkades Serentak Diundur, Ketua Pilkades Cemplang Sosialisakan Keputusan Bupati Serang

Posting Komentar

Translate