Lebak, BeritaKilat.Com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar acara Sosialisasi dan Operasi Yustisi, Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), dalam rangka melaksanakan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Darurat Covid 19. Acara ini digelar di depan Kantor Desa Cibungur, Selasa 6 Juli 2021.
"Alhamdulilah kami selaku Pemerintahan Desa Cibungur, sesuai arahan dan intruksi dari Bupati Lebak, kami selaku Tim Gugus Tugas Desa, dalam rangka penegakan PPKM skala Mikro Darurat Covid 19, bersama Perangkat Desa, Babinsa dan Babinmas, terus melaksanakan sosialisasi dan memberikan masker kepada Masyarakat, dengan harapan agar Masyarakat mematuhi Standar Protokol Kesehatan, mengingat penyebarab Kasus Covid 19 terus meningkat" ungkap Suherman, Kepala Desa Cibungur, sekaligus Ketua Tim Gustu Covid 19, Desa Cibungur.
Sementara itu, Babinmas Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Bripka Dahlan menjelaskan, bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, diberikan sanksi sosial.
"Giat pembagian Masker dan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Desa Cibungur ini, dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan (prokes), dan bagi para pelanggar, diberikan sanksi sosial. Hal ini dilakukan, agar Masyarakat mematuhi Standar Protokol Kesehatan yang harus dilaksanakan" terang Bripka Dahlan.
Menurut rencananya, Sosialisasi dan Pembagian Masker ini dilaksanakan di sembilan titik, dalam rangka penegakan PPKM skala Mikro, sebagai uapaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yang saat ini, terus mengalami lonjakan.
Thanks for reading Satgas PPKM Darurat Covid 19 Desa Cibungur Sanksi Pelanggar Prokes | Tags: Headline Lebak Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Satgas PPKM Darurat Covid 19 Desa Cibungur Sanksi Pelanggar Prokes
Posting Komentar