Mantan Kades Sentul Balaraja Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Agustus 25, 2021
Rabu, 25 Agustus 2021

 


Tangerang, BeritaKikat.Com - Mantan Kepala Desa Sentul Kecamatan Balaraja, Nawawi, bersama 6 temanya di tuntut jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Achmad Suhaedi F SH selama 6 Tahun penjara dan denda Subsider 800 juta bila tidak bayar harus menjalani hukuman selama 3 bulan.

Hal ini diungkapkan Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH MH, " Saya tidak akan main - main dalam menangani perkara Narkotika. Tidak pandang pejabat seorang Kepala Desa walaupun dalam BAP dan dakwaan di lapisi Pasal 127 (red.Rehab)

Dalam tuntutan Kajari membuktikan pasal pemakai 112 ayat (1) Jo pasal 243. Seharusnya Kejaksaan Tangsel dan Kota Tangerang bisa meniru ketegasan Kajari Kabupaten yang baru di Lantik.

Nawawi alias Keong 49 tahun warga kampung pasir RT 002/001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang harus merelakan jabatanya sebagai kepala Desa Karna harus menjalani hukuman tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Selain Kades Nawawi turut di tuntut 6 tahun, Jajat Sudrajat 42 tahun, Muhamd Heri 31 tahun, Khoirul Anwar 31 tahun dan Sangsang 44 tahun masing masing di tuntut 6 tahun penjara denda 800 juta.

Sedangkan Andrian alias Kayong 36 tahun perkara terpisah di tuntut selama 7 tahun denda 1 milyar bila tidak mampu bayar harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Ke 6 terdakwa di tangkap oleh Team Serse Narkoba Polres Tigaraksa tanggal 19 Maret 2021 pukul 09,00 wib di dalam rumah Kampung Pasir Rt01/01 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Bnten.

Terdakwa jajat Sudrajat alias Jojon menghubungi terdakwa Andrian alias Jayong memesan sabu - sabu seharga 700 Ribu Rupiah untuk di pakai bersama.

Dalam tuntutan JPU Achmad Suhaedi SH para terdakwa telah melanggar pasal 112ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Unsur percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau, peremusor, tanpa gak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama - sama.

Dari balik jeruji besi tahanan Nawawi CS dalam sidang Virtualnya mohon ke majelis hakim Agus Iskandar SH MH supaya hukumanya di ringankan

Kuasa hukumnya Abel Marbun SH dalam pembelaannya mohon supaya hukuman terdakwa di ringankan Karna para terdakwa sebagai pemakai ujar Abel,

Dalam pantauan awak media yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang parkara Kepala Desa ini sudah berjalan 6 bulan. Ketika di konfirmasi ke JPU berkas belum P-21.

Tiba tiba sudah sidang tuntutan, Ke 6 terdakwa Nawawi sang Kades, Jajat,Muhamad,Khoirul, sangsang dan Andri di jerat pasal 112 Jo pasal 132 UURI NO 35 juga pasal,127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana JPU pun melengkapi pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132.

Barang bukti satu set alat hisap botol bekas air zamzam pipa kaca berbentuk kristal berat Neto 0,0389 sisa lab 0,0315 gram adalah benar mengandung Metafetamina terdaftar golongan 1 Nomor urut : 61 laporan UU RI No :  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Agus Iskandar SH MH dalam putusannya," Menimbang perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pemerintah yang sedang giat - giatnya dalam pemberantasan Narkotika.

Terdakwa Nawawi seorang pejabat Desa sebagai Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik.

Majelis Hakim Agus Iskandar dalm putusanya terdakwa Nawawi, jajad, Muhamad, Khoirul, sang sang masing masing di vonis 5 tahun penjara denda 800 juta, sedangkan terdakwa Andrian di vonis 6 tahun penjara dari tuntutan JPU 7 tahun.

Mendengar Vonis majelis hakim 5 tahun penjara Nawawi dari balik jeruji lapas Jambe dalam sidang Virtual terlihat menyesali perbuatannya

Abel Marbun SH kuasa hukum terdakwa. Kasian terdakwa sebagai pemakai di hukum segitu beratnya," memang Ke 5 terdakwa ini ketika di tangkap sedang memakai,"ujar Abel Marbun. 

Abel menambahkan, seharusnya para terdakwa ini cukup di jerat pasal 127 walaupun tidak di rehab paling tidak hukumanya bisa sedikit lebih ringan dari pada pasal 112. 

(*/Red)


Thanks for reading Mantan Kades Sentul Balaraja Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Mantan Kades Sentul Balaraja Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Posting Komentar

Translate