JAKARTA, BeritaKilat.Com - Pengamat pers Garry Vebrian menilai ada motif kesengajaan untuk penggiringan opini bersakala nasional dari narasumber berinisial US sehingga terjadi sengketa pemberitaan di Dewan Pers yang melibatkan detikcom sebagai teradu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pengadu.
"Saya sih melihat ada motif kesengajaan untuk menggiring opini dengan skala nasional oleh US yang dalam kasus detikcom ini, makanya narsum memilih detik sebagai sasarannya, bukan media lokal atau lainnya," kata Garry kepada wartawan, Sabtu, 07 Agustus 2021.
Penggagas Media Watch Society ini menuturkan dalam kasus detikcom ini terlihat jelas adanya ketidakmampuan dari Uday Suhada (US) sebagai narasumber di detik untuk bisa membedakan antara fakta dan opini saat menyampaikan informasi kepada detikcom terkait bantuan dana hibah Pondok Pesantren di Banten.
"Akar persoalannya jelas pada narsum detik yaitu Uday Suhada. Narsum ini tidak bisa membedakan mana opini dan mana fakta, lalu dia gorenglah opini tersebut lewat detikcom dengan seolah sebagai sebuah fakta," imbuhnya.
Lulusan Magister Filsafat Universitas Paramadina ini juga menyayangkan kasus ini terjadi pada media sekaliber detikcom yang notabene merupakan salah satu media online terbesar dan terpopuler di Indonesia.
Menurutnya, media seperti detikcom tentu memahami betul tentang kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman utama pers di Indonesia, khususnya terkait keharusan adanya proses verifikasi informasi sebelum menayangkan sebuah berita.
"Jujur saya menyayangkan kok ini bisa terjadi pada media sekelas detik. Semua media apalagi detik mestinya paham betul soal kroscek-mengkroscek keakuratan informasi dong, apalagi informasi yang datangnya dari narsum yang tidak kredible ini," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa berita di detikcom yang melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung pengaduan Wahidin Halim ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021.
Oleh Dewan Pers, detikcom dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca. Berita investigasi yang dimuat dalam lama detikX pada tanggal 7 Juni 2021 yang berjudul “Asal cair Demi Gubernur Wahidin” dan berita berjudul “Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah” (Kemudian judul berubah menjadi: "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten"), dinyatakan oleh dewan pers sebagai tidak akurat dan telah merugikan Gubernur Wahidin Halim.
Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Wahidin Halim melalui pengacaranya Andi Syafrani SH, LLM, kemudian mengadukan detikcom kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional.
Dewan Pers juga memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan manayangkan hak jawab Wahidin Halim yang di detikcom.
Dalam tayangan hak jawabnya, detikcom menyatakan permintaan maaf kepada Gubernur Banten dan pembaca detikcom.
"Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita". (*/red)
Thanks for reading Terkait Kasus Detikcom, Pengamat Nilai Ada Motif Penggiringan Opini Oleh Narasumber Berinisial US | Tags: Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Terkait Kasus Detikcom, Pengamat Nilai Ada Motif Penggiringan Opini Oleh Narasumber Berinisial US
Posting Komentar