SERANG, BeritaKilat.Com – Unit Reskrim Polsek Pamarayan berhasil menangkap pelaku pengepul uang judi togel online berinisial UM, pada Selasa, 31 Agustus 2021, Jam 19.30 Wib.
“Dari pelaku UM didapat barang bukti uang sebesar Rp.337 ribu, handphone dan hasil catatan rekapan pemasang. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata uang dan catatan rekapan disetorkan kepada seorang bandar berinisial AR,” kata Kapolsek Pamarayan, AKP Muljadi didampingi Wakapolsek Pamarayan, Iptu Teguh Yuni, dan Kanit Reskrim Polsek Pamarayan, Ipda Iwan Rudini saat memimpin press release ungkap kasus tindak pidana judi togel, di halaman Mapolsek Pamarayan, Polres Serang, Senin, 06 September 2021.
Kemudian, kata Kapolsek. pihaknya melakukan penangkapan terhadap AR, dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 1.950.000, handphone merk Oppo yang digunakan untuk memasang melalui situs online dengan akun yang sudah dimilikinya.
“Dalam pengakuannya, tersangka menyampaikan perjudian tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan,” pungkasnya.
“Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui praktek perjudian agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Bagi yang masih melakukan praktek perjudian untuk segera dihentikan. Kami tidak akan segan untuk menindak,” tutupnya.
Thanks for reading Bandar Judi Togel di Pamarayan Diciduk Polisi | Tags: Daerah Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Bandar Judi Togel di Pamarayan Diciduk Polisi
Posting Komentar