Jakarta, BeritaKilat.Com - Dalam keterangan resminya kepada awak media, Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm adalah pernyataan serius yang harus di tindaklanjuti POLRI/KAPOLRI.
"Penyalah gunaan kewenangan dlm konteks penegakaan hukum oleh APH (aparat penegak hukum polisi, jaksa dan Hakim) adalah soal yg sangat sulit dibongkar karena oknum APH dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh pencari keadilan/ masyarakat. Modusnya sering mempersulit pencari keadialn dengan berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan Aparat Penegak Hukum.
Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang 500 juta ini. Ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dr oknum APH."jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Dalam proses hukum pidana tidak ada dikenakan biaya. Karena proses hukum dibiayai oleh APBN.
Tentang adanya penyebutan atasan (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) oleh penyidik hal tersebut HARUS di dalami oleh propam. "Setoran bawahan kepada atasan menjadi isue yg santer tapi sulit sebagai fakta . Terkait dgn perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti sebagaimana Neta S Pane, Ketua Presidium IPW sebelumnya, karena kepastian hukum adalah hak pelapor."
TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM ATAS KOMENTAR KETUA IPW.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan komentar IPW. IPW sebagai organisasi pengawas kegiatan polisi, justru kawatir dan perduli dengan Institusi Polri makanya IPW meminta agar Kapolri membenahi carut marut agar kepercayaan Masyarakat terhadap Polda Metro Jaya tidak terkikis. Hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan. "LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan dalam berbicara sehingga tidak menimbulkan fitnah, dalam adanya oknum memeprsulit SP3 sudah LQ buktikan dengan memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. Namun kami pesimis bahwa proses penindakan benar-benar dilaksanakan. Kenapa? Apa pernah lihat jeruk makan jeruk? Paminal bergerak karena ada berita tidak sedap, seolah-olah perduli. Namun apakah benar LP yang sudah ada Restorative Justice akan di SP3? Karena adanya dugaan jual beli Gelar perkara di Oknum Itwasda ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum."
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan keterangan pers. "Untuk 2 LP sejak berita mencuat langsung di SP3. Namun 3 LP perusahaan lainnya yang sudah Restorative Justice belum ditindaklanjuti secara maksimal, korbannya yah si pencari keadilan, malah kini di LP kan balik karena hilangnya aset perusahaan yang sudah bayar ganti rugi namun LP tidak diproses. LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban hanya bisa menghimbau kepada Penyidik, atasan penyidik dan Kapolda Metro Jaya, namun merekalah yang menentukan mau jadi apa "Polda Metro Jaya" apakah hanya menjadi aparat kesehatan yang menangani Covid 19, ataukah sebagai Institusi APH yang baik dan benar. Rusaknya Institusi Polri karena adanya oknum yang jual beli kasus, memeras dan akhirnya merusak kepercayaan masyarakat. Para oknum berani bertindak karena adanya beckingan dari oknum Atasan penyidik, makanya tidak sungkan-sungkan menyebutkan posisi Atasan (Dirkrimsus) meminta uang untuk SP3 perkara yang sudah terpenuhi nilai "Restorative Justice". Masyarakat dan kepolisian yang ingin kejelasan dapat menghubungi LQ di 0817-489-0999."
KOMENTAR KORBAN INVESTASI BODONG AGAR JOKOWI MAU BERTINDAK
Korban H tampak kecewa dan sedih "Sebelum mengajukan SP3, kuasa hukum sudsh menemui kanit dan kasubdit Fismondev setuju dengan SP3 kasus kami bahwa Restorative justice sudah ada dengan adanya pembayaran ganti rugi Full. Bahkan dimintai uang koordinasi di bayarkan sesuai kemauan oknum Fismondev. Namun, ternyata ada oknum Itwasda diduga jual beli gelar perkara sehingga hasil gelar perkara malah meminta agar kasus lanjut walau sudah ada BA Pencabutan dan pemberian uang koordinasi ke kanit dan kasubdit. Sudah ilang uang, perkara lanjut bahkan sekarang kami diLaporkan polisi balik karena dugaan penipuan. Dimana Aparat Kepolisian selaku pelindung masyarakat, buktinya kasus kami jadi keruh sejak lapor kepolisi, ilang ayam lapor, sekarang ilang sapi bahkan kami di laporkan balik. Sempurna sudah mimpi buruk Proses kepolisian Indonesia. Bapak Presiden RI, ini Polda Sarang Mafia apakah akan bapak biarkan? Apakah polisi hanya pencitraan Vaksin Covid namun kualitas layanan Proses hukum terjun bebas. Ampun, saya kapok berhubungan dengan proses hukum, dimintai uang saya kasih, bukannya kasus beres, malah makin terjerumus. Presiden Jokowi, apa bapak hanya akan berpangku tangan. Bukti rekaman pemerasan juga sudah kami dengar, butuh apalagi hingga pemerintah bertindak? Apakah perlu bukti rekaman kami minta kuasa hukum Viralkan di media, sebagai Wake Up call?"
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm
Thanks for reading IPW Minta Polri Tanggapi Serius Tuduhan LQIndoneaia Terkait PMJ Sarang Mafia Hukum | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on IPW Minta Polri Tanggapi Serius Tuduhan LQIndoneaia Terkait PMJ Sarang Mafia Hukum
Posting Komentar