LEBAK, BeritaKilat.Com – Merebaknya isu rangkap jabatan pelaksana tugas Kepala Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak sontak menuai kontroversi dikalangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kobra Banten DPC Kabupaten Lebak, mendesak Camat Cibadak agar segera mengambil Langkah Kongkrit terkait persoalan ini.
Agus Kuncir Ketua LSM Kobra Banten ketika ditemui wartawan berujar, kejadian seperti ini jelas mengangkangi marwah undang undang tentang Desa.
“Terlepas Momen Politik atau tidak, yang jelas ini Pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 poin 9 sudah jelas diuraikan bahwa rangkap jabatan ini bisa dikategorikan sebagai jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan, ironisnya lagi hal ini juga sama dengan mengangkangi kebijakan Bupati Lebak,” ungkapnya.
Ketua Komunitas Sejatinya Kita Saudara (SKS) ini juga menambahkan, yang seharusnya mengambil langkah awalnya adalah Kades dan Ketua BPD.
“yang harus ambil sikap seharusnya sedari awal, adalah Kades dan BPD, kenapa pada diam saja membiarkan pelanggaran itu. Ditambah Camat kenapa malah melantik Sekdes Double Jobs,” ujarnya.
Terpisah, Rully Edward, Camat Kecamatan Cibadak saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini menjelaskan bahwa, pihaknya belum menerima laporan dari manapun terkait persoalan ini.
“Secara resmi sampai hari ini saya belum menerima laporan masalah itu dari pihak manapun,” ujar Camat.
Rulli juga menjelaskan kepada wartawan, tidak ada pelantikan pelaksana tugas (Plt) di Kecamatan Cibadak.
“Tidak ada pelantikan Plt di Kecamatan Cibadak. Sesuai perda no 1 tahun 2015 pasal 80 ayat 7 mengamanatkan bahwa apabila kepala desa meninggal dunia atau berhenti sekretaris desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa,” terang Rully Edward, Kamis (16/09).
Selaku Camat, Rully Edward sangat menyayangkan apabila memang terbukti ada kejadian Doble job di Desa Bojong Cae.
“kalau pun hal tersebut terjadi, kenapa kades tidak melaporkan hal tersebut kepada camat saat diketahui kalau ada perangkat desa nya yang double job spt itu... tentunya dengan bukti outentik dan bisa diperanggungjawabkan. Yanh jadi pertanyaan saya, sudah berapa lama yang bersangkutan double job? Kenapa kades tidak melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti. kenapa sampai habis masa jabatan kades tidak membuat laporan secara resmi,” beber Rully.
Disinggung langkah yang akan diambil camat menyikapi persoalan ini, Rully hanya menjawab singkat belum ada dasar yang jelas dirinya melakukan pemanggilan.
“Lantas apa dasar kami memanggil yang bersangkutan?, Perlu diketahui bahwa desa bukan bawahan kecamatan tapi lebih ke koordinasi,” pungkas Rully Edward.
(Red)
Thanks for reading LSM Kobra Banten DPC Labak Desak Camat Cibadak Ambil Langkah Kongkrit Dugaan Plt Kades Bojong Cae Dobel Job | Tags: Daerah Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LSM Kobra Banten DPC Labak Desak Camat Cibadak Ambil Langkah Kongkrit Dugaan Plt Kades Bojong Cae Dobel Job
Posting Komentar