Tangerang, BeritaKilat.Com - Media massa sesuai Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dimana Media sebagai Pilar ke – empat dan juga memiliki fungsi social control serta sebagai ruang publik mendapatkan informasi dituntut untuk memberitakan berita yang benar sesuai fakta kejadian, harus netral dan sangat tidak diperbolehkan menyebarkan berita Hoax apalagi berita “titipan” Dari luar yang mengiming – imingi sejumlah uang dengan menyebarkan isi berita sesuai keinginan yang membayar tanpa melihat segi kebenaran serta netralitas.
Sudah menjadi rahasia umum terjadinya Perang Media massa antara Media yang memberitakan tentang “kebenaran” Dengan oknum Media yang bisa dibeli oleh oknum ber-uang yang diberitakan sehingga oknum Media tersebut membuat dan menayangkan berita dengan isi berita sesuai pesanan sang oknum ber-uang yang isi beritanya justru 100% HOAX serta memutarbalikkan fakta demi mematahkan kebenaran berita yang telah di beritakan oleh Media massa sebelumnya tentang si oknum ber-uang.
Contoh kasus adanya perang Media ini, beberapa minggu yang lalu tayang berita dari Media jaguarnews77.com dan puluhan Media massa lainnya baik online maupun cetak dengan judul “Perumahan Taman Sepatan Grande Di Gruduk Konsumen dan Para Pengacara”, yang isi lengkap beritanya sebagai berikut :
Perumahan merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat luas seiring dengan pertumbuhan penduduk dan terbatasnya lahan serta keinginan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan legalitas yang jelas.
Walaupun demikian, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menentukan pilihannya untuk memiliki rumah disuatu perumahan jangan sampai niat baik untuk memiliki rumah malah menjadi masalah karena salah memilih perumahan.
Seperti yang dialami salah satu konsumen Perumahan “Taman Sepatan Grande” berinisal “x” ini, sungguh tragis niat baik untuk berkeinginan memiliki rumah sendiri jadi hancur berkeping-keping karena diduga ulah “nakal” yang dilakukan developer perumahan tersebut.
Perumahan “Taman Sepatan Grande” yang berlokasi di jalan Raya Mauk, Sepatan, Tangerang, Banten ini diduga telah melakukan penipuan kepada para konsumennya dimana konsumen telah melakukan pembelian rumah dengan cara cash keras (tunai) tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun bahkan perjanjian dibatalkan sepihak oleh pihak perumahan tetapi uang konsumen tidak pernah dikembalikan.
Hal ini dialami pula oleh “x” salah satu konsumen dan beberapa konsumen lainnya, karena tak pernah berhasil menagih untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan kepada pihak developer akhirnya “x” Meminta bantuan seorang pengacara yaitu Advokat TM Luqmanul Hakim,SH, MH, seorang pengacara yang berkantor di tangerang dan telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara ini.
Setiap kali “x” Datang bersama pengacaranya, pemilik developer “Jimmy” Tak pernah bersedia untuk ditemui, alhasil Advokat luqman beserta client nya hanya ditemui oleh “marketing” Dimana salah satu marketing tersebut pernah adu mulut dengan Advokat luqman bahkan melontarkan kalimat kalimat yang menghina profesi pengacara dan beberapa kali didatangi hanya oknum marketing itu lagi yang menemui, tak hanya mendatangi kantor perumahan, hampir setiap hari advokat luqman pun beritikat baik dengan mengirimkan wa kepada “Jimmy” Pemilik perumahan serta kepada marketing dan baik baik bahasa yang digunakan mempertanyakan itikad baik perumahan menyelesaikan penggantian uang cliennya tapi tak pernah dibalas oleh Jimmy dan marketingnya.
Hari ini, Selasa 24/08/2021, Advokat luqman mendatangi kembali kantor developer tersebut bersama beberapa rekan Advokat serta cliennya dan beberapa korban lain (konsumen) dan lagi lagi oknum marketing yang menemui memancing keributan dengan memancing emosi para Advokat karena diduga ucapannya melecehkan profesi pengacara.
Sudah selayaknya dengan pemberitaan ini, ada itikad baik developer untuk mengembalikan uang konsumen dan pihak kepolisian ikut turun langsung mengayomi masyarakat yang telah dirugikan dan pihak pihak terkait pun turun tangan karena sudah terlalu banyaknya orang (konsumen) yang dirugikan.
“Untuk masyarakat luas, berhati hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan jangan salah pilih kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya ngga dapat seperti perumahan taman Sepatan grande ini” Ujar Advokat luqman.
Berita diatas yang telah ditayangkan oleh media jaguarnews77.com adalah hasil konfrensi pers advokat TM Luqmanul Hakim dan wawancara dengan client nya saudara “x” Yang merupakan konsumen perumahan sepatan grande yang merupakan suatu kebenaran ditambah dengan bukti rekaman rekaman pembicaraan yang terjadi antara Advokat luqman dengan pihak karyawan perumahan serta screenshoot WA dari advokat luqman kepada pihak perumahan yang dikirimkan ke pihak Media serta rekaman video dilapanluqman
Setelah berita tersebut tayang di puluhan Media massa baik online maupun cetak maka dimulailah perang Media yang diduga merupakan Strategi “Adu Domba” Antara Media yang dilakukan pihak perumahan sepatan Grande dengan menggandeng 3 Media yang isi beritanya untuk mematahkan kebenaran serta “memutar balikkan fakta” Sesuai dengan “pesanan” Kemauan/keinginan pihak perumahan sepatan grande. Adapun isi berita hoax di 3 Media tersebut adalah sebagai berikut :
## Diduga menganiaya salah seorang karyawan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, oknum pengacara berinisial L dilaporkan ke Polsek Mauk.
Menurut keterangan Risman Gulo karyawan perusahaan pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande yang ditemani pimpinannya Jimmy Kwan kepada media, Senin (6/9/2021). Penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pengacara berinisial L yang datang kekantor pemasaran perumahan Taman Sepatan Grande dan mengaku menerima kuasa dari salah satu konsumen perumahan tersebut.
” L yang mengaku pengacara dan kuasa dari salah satu konsumen datang kekantor pemasaran perumahan Taman Sepatan Grande di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 12.42 WIB. Kemudian L mempertayakan pengembalian dana kliennya yang sudah membatalkan pembelian rumah di Perumahan Taman Sepatan Grande dengan nada kasar dan arogan, ” terang Risman Gulo.
Masih menurut Risman, kemudian L yang berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk nunjuk pelapor dan dengan emosi kemudian L memukuli dirinya sebanyak 3 kali. Kemudian diluar kantor L berteriak teriak memprovokasi konsumen dan mengatakan kalau developer perumahan ini penipu.
Akibat pemukulan oknum pengacara tersebut Risman mengalami luka diwajahnya , kemudian Risman melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Mauk dengan Surat Tanda Bukti Lapor No. STBL/39/VIII/2021/Sek. Mauk yang ditanda tangani oleh Bripka Indra Dwi Kirana SH.
Yang anehnya kata Risman Gulo lagi, setelah kejadian tersebut L malah membuat berita di beberapa media online dan memutar balikan fakta. Dikatakan oleh L seolah olah saya telah menghina dia, saya punya rekaman CCTV kejadian tersebut koq.
Ditambahkan oleh Jimmy Kwan Direktur perusahaan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande. Konsumennya sudah membatalkan pembelian rumah diperumahan taman sepatan grande dan perusahan juga sedang mengembalikan dananya secara bertahap. Tidak benar kalau kami menipu konsumen, buktinya sudah ratusan unit rumah dan sebagian sudah diserah terima ke konsumen.
Sementara saat di konfirmasi via telepon selulernya Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Rustantiyo membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap pelapor Risman Gulo. “Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah mengirim surat kepada terlapor L untuk memberikan keterangan klarifikasi laporan tersebut, ” kata Kapolsek Mauk
Setelah berita ini dikonfirmasi kepada Advokat luqman oleh awak Media di dapat keterangan sebagai berikut :
-Dalam berita Hoax diatas tertulis bahwa karyawan perumahan atas nama Risman “dipukuli” dan “terluka” Kenyataan yang sebenarnya karena karyawan tersebut memancing emosi serta menyatakan bahwa dirinya juga seorang pengacara tetapi tidak dapat menunjukkan identitas dan bicaranya telah menghina profesi pengacara maka Advokat luqman HANYA menyentuh dengan sedikit dorongan dengan tangan di kening oknum karyawan tersebut BUKAN MEMUKULI serta tidak ada luka,kalaupun ada luka mungkin ditengah jalan oknum karyawan tersebut “merobek robek muka nya sendiri” karena apa yang saya lakukan disaksikan banyak orang dan benar ada CCTV dibuka aja CCTV nya dan sifatnya sekedar mengingatkan untuk tidak memancing emosi dengan perkataan yang menghina profesi pengacara.
-Dalam berita Hoax diatas disebutkan Advokat luqman “Mengaku” pengacara yang seakan akan kalimat tersebut dapat diartikan Advokat luqman hanya “mengaku”..... Sekedar diketahui bahwa Advokat luqman adalah pengacara asli bukan pengacara kaleng-kaleng yang segala sesuatunya tentang identitas kepengacaraannya dapat ditunjukkan dan telah ditunjukkan dihadapan awak Media.
- Dalam berita Hoax diatas disebutkan bahwa konsumen atas nama “x” Yang telah membatalkan sendiri kepemilikan rumahnya, kebenaran yang sesungguhnya hasil wawancara kami kepada yang bersangkutan bahwa pihak perumahan lah yang telah melakukan pembatalan sepihak.
-Dalam Berita Hoax diatas dikatakan bahwa pihak perumahan telah mengembalikan uang konsumen “x” Dengan refund bertahap, kenyataan yang sebenarnya adalah pihak konsumen “x” Menginginkan pengembalian secara penuh dan tidak bersedia secara bertahap, pihak perumahan sepatan grande tanpa ada kesepakatan apapun dengan konsumen “x” Mengirimkan uang sebesar 10 juta ke rekening “x” Dan “x” Tidak bersedia menerima uang tersebut karena tanpa kesepakatan apapun dan mengembalikan uang tersebut kepihak perumahan bersama Advokat luqman tetapi tidak ada 1 pun karyawan yang mau menerima kembali uang tersepiha
-Dalam berita hoax diatas, muncul saudara Jimmy selaku bos perumahan yang seakan akan selalu aktif komunikasi dan melayani kenyataannya setiap kali konsumen datang bersama Advokat sang bos perumahan Jimmy tidak pernah menunjukkan batang hidungnya, hampir setiap hari di WA oleh Advokat luqman dengan bahasa yang baik dipertanyakan kapan penyelesaian pengembalian dana cliennya tapi TIDAK PERNAH dijawab oleh sang bos perumahan Jimmy.
-Dalam berita Hoax diatas dikatakan bahwa Media telah mengkonfirmasi ke Kapolsek Mauk dan dikatakan dalam berita tersebut yang terbit 2 hari yang lalu bersamaan yaitu senin 6/09/2021 bahwa Kapolsek mauk mengatakan kepada oknum Media bahwa Pengacara L sudah dikirimi Surat panggilan untuk di konfirmasi, kebenaran yang ada setelah hal ini ditanyakan kepada Advokat Luqman beliau mengatakan sampai berita ini ditayangkan BELUM menerima surat apapun dari Polsek Mauk.
-Dalam berita Hoax diatas disebutkan bahwa perumahan sepatan grande telah menyelesaikan ratusan unit rumah dan sebagian telah diserahkan kepada konsumen, kenyataan yang sebenarnya pada saat Advokat luqman membuka laporan di Polres Tigaraksa tentang tindakan penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan oleh perumahan sepatan grande kepada cliennya, Penyidik di Polres Tigaraksa mengatakan tidak perlu buka LP baru tetapi ikut LP yang telah ada karena LP nya sama yaitu sama sama melaporkan perumahan sepatan grande dan ternyata yang telah melaporkan perumahan sepatan grande ke Polres Tigaraksa sebanyak 44 Konsumen perumahan sepatan grande yang telah merasa ditipu, lalu benarkah sebagian rumah telah diserahkan ke konsumen dengan banyaknya konsumen yang melapor ke polisi????
“Silahkan masyarakat luas tanya langsung ke Polres Tigaraksa sudah berapa banyak konsumen yang melaporkan perumahan sepatan Grande, silahkan menilai sendiri mana yang benar mana yang memutarbalikkan kebenaran, silahkan dinilai sendiri, sudah biasa perang Media seperti ini dan siap-siap untuk 3 Media yang telah memutarbalikkan fakta saya bersama tim Advokat lainnya akan somasi anda dan akan saya perkarakan anda atas ketidakbenaran berita yang anda buat apalagi berita anda juga tidak ada KONFIRMASI kepada saya, lucunya ada 1 Media dari 3 Media tersebut yang awalnya ikut memberitakan kebenaran eh sekarang ikut memutarbalikkan fakta dan berita awalnya di delete, untuk Media tersebut saya cukup hahahahahhaaa aja..... Pengacara harus menegakkan hukum, tegakkan mana yang salah mana yang benar begitu pula dengan Media ya” Tutup Advokat Luqman.
(*/Red)
Thanks for reading Putar Balik Fakta : Diduga Tidak Senang Diberitakan, Perumahan Sepatan Grande Pakai Strategi Media VS Media | Tags: Daerah Headline Tangerang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Putar Balik Fakta : Diduga Tidak Senang Diberitakan, Perumahan Sepatan Grande Pakai Strategi Media VS Media
Posting Komentar