JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengungkap praktek oknum Polda Metro Jaya subdit Fismondev. Salah satu klien kami korban Kresna Sekuritas, sudah keluar banyak uang, penyidik dan kanit minta uang untuk ongkos jalan-jalan ke Kalimantan, untuk hotel dan uang saku puluhan juta, katanya untuk biaya transport pengurusan kasus kami.
KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA
Korban A, J dan C dirugikan
oleh Kresna Sekuritas sejumlah 58 Milyar rupiah lalu menghubungi LQ di Hotline
0817-489-0999 dan memberikan kuasa lalu korban melapor ke Polda Metro Jaya
dengan LP # 4834 / VIII/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dengan
Terlapor Michael Steven, Inggrid, Oktavianus Budianto, Jimmy Nyo dan Dewi Ria
Juliana. LP tersebut jatuh ke Subdit Fismondev dan ditangani Unit 4.
Korban A menceritakan, awal LP
kasus di tangani dengan cepat setelah Polda meminta puluhan juta untuk biaya
transport katanya, hotel, pesawat dan uang saku dan kami berikan. "Namun
terjadi pergantian Kanit dan LP mandek. Ketika saya tanyakan kuasa hukum, kami
ditunjukkan wa penyidik ke kuasa hukum kami bahwa di minta untuk menghadap
kanit baru dan koordinasi lagi. Saya bingung, koordinasi apa? Mestinya ada
surat panggilan pemeriksaan jika sesuai proses hukum, bukan dipanggil menghadap
dan koordinasi. Dijelaskanlah oleh Kuasa Hukum kami bahwa
"Koordinasi" adalah kode Oknum meminta uang untuk menjalankan
perkara. Sangat kecewa kami mencari keadilan namun yang ada laporan kami
mandek."
Korban J menceritakan bahwa melalui salah satu teman Direktur Utama Perusahaan Pengembang ternama, "kami dihubungkan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang mana diarahkan bertemu dengan Kasubdit Abdul Aziz. Saya dan ayah saya menemui Kasubdit Fismondev dan dijanjikan akan di bantu dalam penanganan kasus Kresna Sekuritas. Nyatanya berbulan-bulan menunggu tidak ada progress perkembangan perkara dan di minta koordinasi dengan Kanit baru oleh Penyidik Yansen. Bukankah tugas Polisi melindungi masyarakat yang menjadi korban dan memproses hukum, laporan kami sampai sekarang masih tahap Lidik, bahkan penyidik Fismondev tidak mampu menghadirkan Michael Steven dan Inggrid."
LQ INDONESIA LAWFIRM UNGKAP MODUS POLDA METRO JAYA SARANG MAFIA HUKUM
Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa praktek pemerasan kepada korban pencari keadilan bukan hanya terjadi kali ini. Sebelumnya Subdit Fismondev Unit 5 juga diduga memeras korban untuk biaya SP3 sebesar 500 Juta "lima kosong kosong sampai Direktur (red: Direktur Kriminal Khusus), kendalanya disitu bang" ucap oknum Polisi di link di Youtube LQ:
Kali ini modus meminta uang koordinasi dan menghadap Pemimpin Penyidik diterapkan di Unit 4 Fismondev apabila mau kasus berjalan. Slogan Oknum penyidik "Kasih data saja maka kasus jadi perdata, bila mau jadi pidana maka kasih dana."
MAHFUD MD KAWATIR TURUNNYA CITRA KEPOLISIAN AKIBAT KESEWENANGAN POLRI
Mahfud menjelaskan, aduan paling banyak yaitu keluhan masyarakat ihwal kinerja Polri. Di sisi lain, menurut dia, banyaknya aduan itu menjadi merupakan bentuk kepercayaan warga kepada Kompolnas.
"Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat," ungkapnya.
Mahfud menyebut, sebelumnya stigma Negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus. Atau bahkan, kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah-tengah masyarakat.
VIRAL TAGAR #PERCUMA LAPOR POLISI
Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya bergema POLDA METRO JAYA SARANG MAFIA HUKUM. Kali ini tentang kasus viral di media sosial pengakuan seorang ibu dari Sulawesi Selatan yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya dan laporan polisinya dihentikan.
Hingga saat ini, tagar #PercumaLaporPolisi telah dicuitkan sebanyak 32 ribu kali. Bahkan, akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) @KontraS ikut memberi komentar kekecewaan terhadap Polri dengan menyebut akun Divisi Humas Polri.
Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa Laporan Polisi masyarakat banyak tidak diproses kepolisian apabila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh penyidik, kanit dan kasubdit. LQ Indonesia Lawfirm terus menyorot dan mengawal kasus-kasus terutam kasus Investasi bodong yang mandek. Masyarakat yang ada masalah hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999 untuk pengawalan proses hukum.
"Sudah saatnya masyarakat bersuara lantang, TOLAK OKNUM POLRI yang memeras Masyarakat dan jual beli perkara," Pungkasnya.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm
Editor : Abdul Kabir
Thanks for reading Polda Metro Jaya Diduga Sarang Mafia Hukum, Oknum Penyidik : Kasih Data Kasus Jadi Perdata, Kasih Dana Maka Kasus Bisa Pidana | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Polda Metro Jaya Diduga Sarang Mafia Hukum, Oknum Penyidik : Kasih Data Kasus Jadi Perdata, Kasih Dana Maka Kasus Bisa Pidana
Posting Komentar