LEBAK, BeritaKilat.Com – Kantor Desa Pasindangan digeledah Tim tindak pidana khusus (Tipidsus) Polres Lebak dipimpin Langsung oleh AKP Indik Rusmono, SIK,.MH Kasat Reskrim Polres Lebak. Mantan Kades Pasindangan dipastikan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu 24 November 2021.
Menurut keterangan yang viral di akun Facebook info Lebak Banten yang ditulis oleh AKP Indik Rusmono menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang bantuan langsung tunai yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat Desa Pasindangan.
Dilansir dari akun Info Lebak Banten, jumlah uang yang digelapkan sejumlah Rp. 90 juta rupiah yang diperoleh dari hasil pencairan dana desa peruntukan bantuan langsung tunai sebanyak 3 kali pencarian dimana tiap pencairan sebesar Rp.300 ribu rupiah.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp nya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya benar...” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya mantan Kades Pasindangan tersebut terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.(RH)
Thanks for reading Diduga Gelapkan Uang BLT, Kades Pasindangan Terpaksa Berurusan Dengan APH | Tags: Daerah Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Diduga Gelapkan Uang BLT, Kades Pasindangan Terpaksa Berurusan Dengan APH
Posting Komentar