LEBAK, BeritaKilat.Com - Kejaksaan Negeri Lebak, Kejati Banten, menahan LM (40) dan EM (35) tadi siang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas 2 Rangkasbitung, tim penyidik Kejari Lebak memeriksa secara maraton kedua tersangka dan 15 orang saksi.
"Mereka menggelapkan dana desa tahun anggaran 2020. Awalnya hasil audit inspektorat, kemudian kami tindak lanjuti," jelas Kepala Kejari Lebak ST Hapsari kepada wartawan di kantornya.
Dikutip dari akun Galudug Tipi, Menurut Kajari, LM yang menjabat Kepala Urusan Keuangan di kantor Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, selama tahun 2020 memindahkan uang yang ada di rekening desa ke rekening pribadi. Dia juga memindahkanya ke rekening EM, staf bagian administrasi. Uang yang digelapkan oleh kedua tersangka sebanyak Rp661 juta.
"Modusnya memalsukan tanda tangan kepala desa pada saat mengajukan surat permohonan pencairan (SPP). Uangnya mereka gunakan untuk kepentingan sendiri. Khusus LM, dia menggunakannya untuk merehabilitasi rumah pribadi dan membeli mobil. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," papar Kajari.
Kedua tersangka ini terancam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 dan juncto Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ARR)
Thanks for reading Wow Uang Hasil Korupsi Dipakai Beli Mobil, Eh... Masuk Bui Deh Prades Pasir Kacapi | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Wow Uang Hasil Korupsi Dipakai Beli Mobil, Eh... Masuk Bui Deh Prades Pasir Kacapi
Posting Komentar