LEBAK, BeritaKilat.Com - Keluarga dan suami Tersangka M yang ditahan kejaksaan Negeri Pandeglang kembali mendatangi kantor hukum kuasanya di kota Rangkasbitung untuk mengajukan prapradilan dan pra tuntutan terhadap Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Rabu 15 Desember 2021.
Ujang kosasih selaku penerima kuasa dari suami tersangka M menjelaskan kepada media, upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga tersebut mencari keadilan bagi M merupakan hak semua warga negara,bahwa pada hakekatnya pranata prapradilan yang diatur dalam bab X bagian kesatu KUHP dan bab XII bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horisontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum baik ditingkat penyidik Polres Pandeglang unit I dan JPU pada kejaksaan Negeri Pandeglang.
“bahwa pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata prapradilan ,Guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga Negara,” ujar pengacara asli Lebak Ujang Kosasih.
Ditempat terpisah MOCH ANSORY.SH pria yang sehari hari akrab di panggil bopo yang gemar mensosialisasikan uu no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen ini memberikan pandangan hukumnya terkait penahanan dibitur bernama inisial M yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Menurutnya berdasarkan perjanjian kontrak No.0050012003 yang ditandatangani antara dibitur dan kriditur adalah piur ranah keperdataan,menurut MOCH ANSORY SH.berdasarkan pasal I BaB I undang-undang No 8 Thn 1999,yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen.
“Dalam kasus sengketa konsumen sudah diatur dalam pasal 1 ayat 11.tentang penyelesaian sengketa konsumen adalah kewenangan badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK),” ucapnya.
Pria yang dijuluki penggiat Legal Standing LPKSM ini menyayangkan kejadian atas penahanan dibitur atas nama inisial M yang dilakukan oleh Polres Pandeglang unit I dan Kejaksaan Negeri Kejaksaan,seharusnya pada saat SPKT polres padeglang menerima laporan dari Finance mengarahkan kepada pelapor untuk menyelesaikan kasus ini ke BPSK,sesuai surat Edaran kabareskrim tertanggal 31 Agustus 2009,surat edaran tersebut memuat dua pokok,diintruksikan kepada seluruh penyidik di indonesia agar mematuhi surat edaran tersebut,
1.apabila terjadi pelaporan yang dilakukan oleh finance terkait dialihkannya objek jaminan fidusia tidak boleh diproses dengan pasal 372 dll.
2.apa bila terjadi pelaporan yang dilakukan oleh dibitur atas ditariknya objek jaminan fidusia tidak boleh diproses dengan pasal perampasan dll.
MOCH ANSORY S.H. juga menyayangkan sikap kejaksaan Negri pandeglang yg tidak cermat dalam menerima P21 dari polres pandeglang karena menurutnya seharusnya dikembalikan ke polres untuk dilengkapi kerna uu no 42 thn 1999 tentang jaminan fidusia itu adalah uu ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, jika perjanjian pokoknya ada pelanggaran pasal 18 uu no 8 thn 1999 tentang pencantuman klausula baku,maka perjajian itu batal demi hukum seharusnya penyidik mencermati perjanjian kridit tersebut,” pungkasnya. (Red tim media)
Thanks for reading Datangi Kuasa Hukumnya, Keluarga M Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Dan Kejari Pandeglang | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Datangi Kuasa Hukumnya, Keluarga M Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Dan Kejari Pandeglang
Posting Komentar