Majalah Keadilan Menolak Memuat Hak Jawab Yang Diwajibkan UU Pers, Walau Sudah Diperintahkan Dewan Pers

Desember 25, 2021
Sabtu, 25 Desember 2021


Jakarta, BeritaKilat.Com
– Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau agar masyarakat terutama pejabat negara tidak mengubris Panda Nababan selaku pemilik Majalah Keadilan. Diketahui bahwa Panda Nababan adalah Mantan Napi Tipikor, yang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap.

 

"Waktu itu selaku Anggota DPR, Panda Nababan menerima uang suap agar memilih sosok tertentu sebagai Gubernur BI. Bayangkah betapa bejatnya moral Panda Nababan. Lalu sekarang buat Majalah Keadilan yang isinya opini hukum. Apakah bukan dagelan masyarakat? Orang moral bejat kok malah menghakimi Jaksa, Hakim, kepolisian bahkan pengacara tentang hukum, yang menghakimi Kriminal Napi Tipikor, apa tidak lucu?"

 

Sugi menjelaskan bahwa Panda Nababan mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi Aparat Penegak Hukum tertentu agar bertindak sesuai yang dikehendaki Panda Nababan. Salah satu klien kami, PK memberikan info bahwa kerap kali Panda Nababan menulis di Majalah Keadilan sebagai alat untuk menekan pihak Aparat Penegak Hukum tertentu agar menjalankan kemauan Panda Nababan. Makanya, kebanyakan isi Majalah Panda Nababan sesuai isi surat Dewan Pers PPR No 43/PPR-DP/2021 yaitu tidak berimbang dan berisi opini menghakimi. "Oleh karena itu sebagai Aparat Penegak Hukum, saya selaku wakil dari LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat apalagi pejabat untuk berhenti membaca Majalah Keadilan milik Panda Nababan, sang Napi Koruptor.

 

Bayangkan bagaimana seorang mantan wakil rakyat, sudah dapat gaji negara masih mengkhianati bangsa dan menerima uang suap. Orang seperti ini bukannya tobat malah kerap kali melecehkan Institusi Penegak Hukum dan Aparat Penegak Hukum melalui tulisannya "majalah keadilan kerap berisi, Jaksa diduga menerima suap, atau Hakim diduga menerima suap, padahal dirinya sendiri Panda Nababan yang terbukti menerima suap. Kalimat di Majalah Keadilan, melecehkan aparat penegak Hukum seolah menerima suap, seperti pada esisi 71, padahal tidak ada bukti Jaksa atau Hakim menerima suap, inilah yang disebut Dewan Pers sebagai Opini menghakimi, tapi definisi saya beda, kalimat seperti ini adalah Fitnah agar Jaksa atau Hakim takut dan tertekan. Jadi isi Majalah Keadilan ini hanya merusak moral masyarakat, apalagi ditulis oleh seorang Tua pikun mantan Napi Tipikor," ujar Sugi.

 

Sugi menjelaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan menyurati Kejaksaan Agung dan Menkominfo agar segera menyegel dan menyetop operasional Majalah Keadilan, karena berdasarkan surat dewan Pers ternyata majalah keadilan tidak terdata/terverifikasi di data dewan pers, serta tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Dapat dikategorikan Perusahaan pers yang tidak terdaftar Dewan pers sebagai Media liar yang tidak taat hukum, wartawannya yang tidak memiliki sertifikasi wartawna utama, tidak heran isi majalahnya opini menghakimi yang melanggar kode etik Jurnalistik. "Tolong masyarakat jangan baca majalah berisi sampah, apalagi ditulis seorang Kriminal yang divonis bersalah oleh Hakim Tipikor. Hai Panda Nababan sang Koruptor, mana baru 2 Laporan Polisi kau, 1000 Laporan Polisi belum kamu buat. Sedangkan Laporan polisi kau sebelumnya, tidak pernah ada panggilan terhadap diri saya. Polisi juga tahu sebenernya isi majalah keadilan itu sampah apalagi ada surat dewan pers memperkuat bahwa isinya melanggar kode etik jurnalistik, makanya tidak akan diproses itu LP kau. Selain tidak ada unsur pidananya, juga memang Panda Nababan sang Napi Koruptor yang salah. Kau fitnah ketum LQ lalu kau dilaporkan Dewan Pers dan dinyatakan salah. Malah lapor Polisi, mentang-mentang anak lu anggota DPR?"

 

Sebelumnya Panda Nababan melaporkan Alvin Lim selaku ketum LQ Indonesia Lawfirm dan Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm ke Polres Jakarta Pusat. Namun hingga kini tidak ada panggilan terhadap Sugi. Majalah Keadilan yang dinyatakan terbukti bersalah menulis berita yang tidak berimbang dan opini menghakimu oleh Dewan pers, tidak puas atas keputusan Dewan pers lalu menuding bahwa Dewan pers tidak adil dan memihak. Majalah keadilan mengancam akan melaporkan dewan pers atas tuduhan pelanggaran. Ungkap Bonar selaku wakil Majalah Keadilan dalam pers release di Polda Metro Jaya. Bonar mengklaim bahwa Majalah Keadilan selalu benar dan tidak perlu sertifikat kompetensi wartawan utama asalkan medianya berbentuk PT dan tidak harus mengindahkan hak jawab yang dimintakan dewan pers. Bonar menjelaskan bahwa hak jawab adalah pilihan Majalah Keadilan mau dirbitkan atau tidak sehingga hingga hari ini Majalah Keadilan tetap tidak mengindahkan hak jawab yang diharuskan dewan pers.

 

"Bagaimana Majalah Keadilan tidak mau memuat hak jawab yang sudah diperintahkan dewan pers. Lihat saja, namanya aja majalah keadilan ternyata tidak taat hukum dan aturam pers yang berlaku. Itulah sebabnya dihimbau agar Masyarakat jangan beli Majalah Keadilan agar tidak mengotori otak kita dengan berita berisi opini menghakimi." tutup Sugi. (*/Red)

 

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Thanks for reading Majalah Keadilan Menolak Memuat Hak Jawab Yang Diwajibkan UU Pers, Walau Sudah Diperintahkan Dewan Pers | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Majalah Keadilan Menolak Memuat Hak Jawab Yang Diwajibkan UU Pers, Walau Sudah Diperintahkan Dewan Pers

Posting Komentar

Translate