Pandeglang, BeritaKilat.Id – Keluarga korban kriminalisasi kasus dugaan penggelapan kendaraan yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menulis surat terbuka kepada penegak hukum yang ada di republik ini, berikut surat terbuka yang ditulis oleh keluarga korban.
SURAT TERBUKA
Kepada Yth:
1.persiden Republik Indonesia
2.kepala kepolisian Republik Indonesia(Kapolri)
3.Kepala Kejaksaan agung Republik Indonesia
4.Mahkamah Agung Republik Indonesia
5.kementrian hukum dan hak asasi manusia
6.Dewan pers Indonesia
7. Pimpinan pewarta warga Indonesia (PPWI)
Perkenankanlah saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SOFANDI bin SAYUTI alm,
Tempat Tanggal Lahir : serang 24-11-1968
Jenis kelamin : Laki-Laki
Alamat : KOMP.BMW Blok E.3 No.8 Rt/Rw 009/001 Desa Wanayasa kec.keramatwatu,
Semoga Bapak/ibu dalam melaksanakan tugas sehari hari mendapat perlindungan dari alloh/tuhan yang maha kuasa amiin yarobal alamin…..
UNTUK BAHAN PERTIMBANGAN BAPAK/IBU SAYA SAMPAIKAN KRONOLOGIS SINGKAT BERIKUT INI:
Saya adalah kaka kandung Sdri MUNAWAROH yang saat ini ditahan ole kejaksaan Negri Pandeglang atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia.sejak Tanggal 6 Desember 2021 s/d Tanggal 25 Desember 2021.
Pada Tanggal 31 september 2018.MUNAWAROH (TERDAKWA) mengajukan permohonan Kridit Mobil Ke PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE yang berkantor di kota Serang Banten.dengan Nomor Pernjian:0050012003.Tenor 48 bulan habis pada Tanggal 30 september 2022,cicilan perbulan Rp:3.768.396(tiga juta tujuh ratus enem puluh delapan ribu rupiah)dan sudah mengangsur 15x ansuran sekitar bulan maret 2020 MUNAWAROH mulai tersendat ansurannya karena usaha suaminya terdampak Covid 19,kemudian atas bujuk rayau orang dekatnya munawaroh ditawari untk maslah cicilan mobil akan dilanjutkan oleh teman dekatnya tersebut,atas dasar kepercayaan maka terjadilah pengalihan,seiring waktu samap bulan agustus 2020 ternyata cicilan tidak dibayarkan oleh orang tersebut,dan pada Tanggal 24 Agustus 2020 MUNAWAROH dilaporkan oleh PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE.di SPKT polres Pandeglangdan MUNAWAROH dikenakan pasal 36 fidusia dan pasal 372 KUHP.selama proses BAP MUNAWAROH kopratip memberikan keterangan menyampaikan apa yang dialaminya terkait satu unit mobil yang iya beli dengan cara cicilan,kemudian pada Tanggal 13 April 2021 penyidik unit 1 krimum polres pandeglang menetapkan MUNAWAROH sebagai tersangka,dan pada Tanggal 6 Desember 2021 Berkas perkara MUNAWAROH Lengkap P21 kemudian Penyidik melimpahkan kekejaksaan Negri Pandeglang,kemudian TSK MUNAWAROH ditahan olej JPU untuk 20 hari pertama,dan pada Taggal 20 Desember 2021 MUNAWAROH disidangkan dipengadilan Negri pandeglang tanpa ada pemberitahuan baik kepada kami selaku keluarga maupun kepada kuasa hukum,
Dari uraian tersebut diatas kami selaku warga Negara/masyarakat konsumen bertanya tanya kepada para ahli perdata dan ahli pidana,salah satunya kami mengadu kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen(YAPERMA) menurut MOCH ANSORY.SH kasus yang menimpa MUNAWAROH masih mengandung hukum perdata, artinya tidak boleh diproses dengan unsur-unsur penipuan.penggelapan dll,
Masih menurut pandangan hukum MOCH ANSORY.SH terkait objek jaminan fidusia,
MENCERMATI PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR: 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA,
Pasal 4:
Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, perjanjian pokonya adalah pinjam-meminjam Uang antara Dibitur sebagai pemberi Fidusia dan Kriditur sebagai pemegang Fidusia,
Pasal 372 KUHP:
Tidak dapat serta merta diterapkan atas perbuatan dibitur yang mengalihkan benda jaminan fidusia(yang tidak di daptarkan) karena perjanjian pokok yang menjadi dasar terbitnya perjanjian fidusia adalah hutang piutang yang masuk dalam ranah keperdataan,TERDAKWA tidak pernah menghadap kekantor Notaris manapun untuk menandatangani Akta janinan fidusia
Dari kronologis singkat diatas saya mohon keadilan kepada bapak/ibu untuk adik kadung saya MUNAWAROH yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negri Pandeglang Iya mempunyai 3 orang anak yang sangat membutuhkan kasih sayang nya,
Demikian surat terbuka ini saya buat untuk mendapat perlindungan atas diri MUNAWAROH yang merupakan adik kandung saya,
Serang 22 Desember 2021
HORMAT SAYA
(SOFANDI)
Thanks for reading Surat Terbuka Keluarga Korban Kriminalisasi Kasus di Pandeglang | Tags: Daerah Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Surat Terbuka Keluarga Korban Kriminalisasi Kasus di Pandeglang
Posting Komentar