Tak Beritahu Kuasa Hukum, JPU langsung melanding TSK Ke Pengadilan Negeri Pandeglang

Desember 22, 2021
Rabu, 22 Desember 2021

 


PANDEGALANG, BeritaKilat.Com – Salah satu kuasa Hukum TSK , TM .LUQMANUL HAKIM A, S.H., M.H. berkunjung ke kejaksaan untuk minta izin mengunjungi klient nya di rutan Pandeglang yang merupakan titipan JPU Pandeglang, namun alangkah terkejutnya kuasa hukum bahwa pada tanggal 20 kemarin sudah disidangkan, sementara keluarga atau PH nya tidak diberitahu oleh kejaksaan negeri Pandeglang terkait persidangan tersebut, selasa  21 desember 2021.

Masih dalam keterangan TM. LUQMANUL HAKIM A, SH., MH, Advokat kelahiran Aceh yang tak diragukan lagi dalam sepak terjangnya dalam dunia advokat menyayangkan sikap JPU yang tidak memberikan surat pemberitahuan baik kepada keluarga terdakwa maupun penasehat hukumnya. “Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang??,” ungkap Lukman.

Menurutnya patut diduga telah terjadi kesewenang wenangan terhadap klientnya, menurutnya JPU tidak boleh mengabaikan hak-hak terdkwa untuk mendapatkan pembelaan dari kuasa hukumnya.

“Kalau begini kami bagaimana melakukan pembelaan dipersidangan sementara jadwal sidang aja kami tidak diberi tahu,” ucapnya dengan nada kesal.

Ketika ditanya apa langkah kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa, pengacara berbadan gempal ini menyampaikan satu- satunya harapan agar klientnya bebas dari tuntutan hanya dipersidangan nanti.

“Semoga hakim memutus bebas terhadap klientnya karna kasus ini adalah ranah keperdataan, namun dipaksakan menjadi pidana, semua ini terjadi karena diduga Polres dan JPU tidak memahami hukum yang bersipat khusus dan hukum yang bersipat umum, perdata ko bisa dipaksakan menjadi pidana,” imbuhnya.

Sementara pendapat kuasa hukum Ujang Kosasih, JPU sengaja tidak memberitahukan surat penetapan terdakwa bahwa terdakwa sudah dilimpahkan kepengadilan negeri Pandeglang atas permohonan jaksa penuntut umum,akan tetapi pihak jaksa penuntut umum tidak memberikan salinan/tembusan pada keluarga/ kuasa hukum, hal ini bertentangan dengan pasal 421 KUHP jo pasal 145 ayat (1),ayat(3) dan ayat(4) dan pasal 146 ayat(1) UU RI No.8 Thn 1981, KUHP, selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai, JPU memberikan tembusan kepada keluarga/kuasa hukum. Atas kejadian ini, sangat disayangkan dan menunjukan ketidak profesionalan aparat penegak hukum.

“Padahal kuasa hukum sudah menghadap ke Kejaksaan,tapi lagi-Lagi JPU pandeglang tidak menghargai provesi seorang pengacara dan tidak memberikan informasi yang akurat terhadap proses persidangan,” tutur Ujang Kosasih.

Ditempat terpisah kakak kandung terdakwa meminta kepada kuasa hukum agar menyampaikan keberatan atas persidangan yang tidak didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga kepada hakim. terlihat jelas keluarga terdakwa sangat kecewa terhadap sikap JPU dan mengecam keras penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Ini sudah sewenang – wenang,” pungkasnya. (Tim Media)

Thanks for reading Tak Beritahu Kuasa Hukum, JPU langsung melanding TSK Ke Pengadilan Negeri Pandeglang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Tak Beritahu Kuasa Hukum, JPU langsung melanding TSK Ke Pengadilan Negeri Pandeglang

Posting Komentar

Translate