Ketua Umum YPK TAJALLI Akan Lapor Polisi Terkait Pengambilan Paksa Kendaraan Dijalan Oleh Oknum Debt Colektor

Januari 24, 2022
Senin, 24 Januari 2022



Serang, BeritaKilat.ComMasih terdapat debitur yang mengunakan jasa Debt colector, sehingga debt colector dengan sengaja merampas paksa kendaraan milik kreditur ditengah jalan di wilayah Kota Serang Provinsi Banten. minggu 23/01/2021

Hal itu dikatakan Rohmatullah warga Kota Serang, salah satu kreditur PT. Adira Finance yang menunggak pembayaran kredit lantaran covid-19, ia mengadu kepada Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Tajalli. Sabtu, (22/1/2022).

“Sekitar jam 14.10 motor saya di pinjam adik kandung saya Madedi untuk mengunjungi kakaknya Badrudin di Ciracas, namun di Jalan Raya Dalung, sekira jam 14:25 dihadang oleh 4 Orang berwajah seram, tinggi besar yang mengaku Debt. Colector PT. Adira Finance Cabang Kota Serang,” Terang Rohmat Kepada Ketua YPK Tajalli.

Lebih lanjut Rohmat mengatakan, adik saya sempat kaget, karena di berhentikan mendadak oleh 4 orang tersebut, sambil marah-marah dan merampas kendaraan dengan memaksa, walau adik saya mempertahankan tetap saja dirampas.

“Adik saya Madedi kaget katanya karena mendadak diberhentikan oleh 4 orang tadi, sempat saling ngotot tapi, karena kalah jumlah akhirnya adik saya dipaksa untuk menyerahkan motor dibawa ke Kantor PT. Adira Finance Cabang Kota Serang,” Imbuhnya.

Atas kejadian itu, membuat geram Ketua YPK-Tajalli Suganda, SH, MH, yang juga merupakan salah satu anggota ILI  Ikatan LPKSM Indonesia. menurutnya Debt Colector seperti ini sudah melanggar hukum, eksekusi jaminan, fidusia itu sudah diatur oleh Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yaitu jika konsumen Wanprestasi.

“Debt Colector Ini sudah melanggar hukum, eksekusi jaminan fidusia itu sudah diatur dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yaitu Wanprestasi, pembuktiannya harus ke Pengadilan Negeri, artinya debitur (leasing) harus digugat terlebih dahulu oleh kreditur, stelah ada putusan yang dimenangkan oleh debitur, maka dapat diajukan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan juga,” Kata Suganda kepada awak media, Minggu (23/1/2022).

“Akibat penarikan motor di jalan oleh Debt Colector itu, dapat dijerat Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 365 pencurian dengan kekerasan,” Sambungnya.

Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen, Suganda akan segera memediasi dengan pihak PT. Adira, dilanjutkan dengan mengecek akta fidusia nya.

“Besok kami mau mediasi dengan pihak Adira, apabila mediasi gagal, kita akan mengecek sertifikat fidusianya di kanwil pendaftaran fidusia Kota Serang dan lanjut akan melaporkan ke kepolisian, mudah-mudahan diterima oleh penyidik polisi,” tutup nya. (*/Red)


Thanks for reading Ketua Umum YPK TAJALLI Akan Lapor Polisi Terkait Pengambilan Paksa Kendaraan Dijalan Oleh Oknum Debt Colektor | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Ketua Umum YPK TAJALLI Akan Lapor Polisi Terkait Pengambilan Paksa Kendaraan Dijalan Oleh Oknum Debt Colektor

Posting Komentar

Translate