JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kuasa hukum para korban PT MPIP
dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan
bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus
Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari.
Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2x
maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai Kuhap." Ucap Sugi
selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan Raja
Sapta Oktohari atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan
dan pencucian uang menyampaikan apresiasi "Terima kasih Polda Metro Jaya
setelah 2 tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohin agar dilanjutkan hingga
ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para Terlapor."
Sugi lebih lanjut menjelaskan bahwa korban MJ ini 2 tahun
lalu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan
kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm yang kemudian membuat laporan polisi. Banyak
yang bertanya kepada kami, Kenapa Raja Sapta Oktohari turut dilaporkan, padahal
beliau adalah pejabat negara dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, anak dari
Oesman Sapta Oedang? Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU
Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa ijin BI. Berdasarkan
bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga
secara aktif menghimpun nasabah, ini salah satu bukti Video Raja Sapta Oktohari
bisa di lihat di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm:
https://youtu.be/R1wXdpd_5AY
"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan
memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan
mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota
menyatakan gagal bayar dan hingga kini jangankan janji bunga dan Dividen,
Modal saja tidak bisa ditarik. Disini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ
melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor, nanti pembuktian di pengadilan.
Namun RSO harus gentle dan datang ke Polda dan memberikan keterangan, taati
hukum yang berlaku. LQ akan terus mengawal, tidak perduli pejabat setinggi
langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus di proses
hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para
Terlapor termasuk RSO segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup
sesuai pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar
menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam pula keatas."
Mirisnya, dimana para korban Investasi bodong sakit dan ada
yang sudah meninggal, namun para Terlapor Investasi bodong, menunjukkan
kemewahan dan gaya hidup yang berfoya-foya di media sosial. Lihat ini gaya
hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet sementara klien kami kesusahan. Dimana
rasa keadilan? "Kami minta agar RSO mau bertanggung jawab dan tidak
berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, RSO yang cerdas
dan jadi ketua KOI masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai
Direktur Utama, tidak masuk akal." Ujar Sugi.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai aparat penegak hukum juga
mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema
Penyelesaian yang ditawarkan, sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalo tertipu 2x
itu nanti menyesal lagi. Ingat jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota
mengembalikan dana Para Investor, bukan malah minta TOP UP konversi. Jangan
tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti
di Bali belum ada fisiknya. Mintakan Cash Tunai saja kembali, karena properti
harga bisa di markup dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban
investasi bodong. Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu
darimana dana untuk bangun properti yanh dijanjikan? Itu saja sangat tidak
masuk Logika. (*/Red)
Thanks for reading LP Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik Ke Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm : Penyidik Sekarang Bisa Jemput Paksa Jika Terlapor 2 Kali Mangkir | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LP Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik Ke Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm : Penyidik Sekarang Bisa Jemput Paksa Jika Terlapor 2 Kali Mangkir
Posting Komentar