LQ Indonesia Lawfirm Ungkap Oknum Pengacara RSO Diduga Lecehkan Institusi Polri

Januari 28, 2022
Jumat, 28 Januari 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Menanggapi pernyataan Kapolri bahwa 2 Investasi bodong di tahun 2021yang diungkap POLRI yaitu Hanson dan Asuransi Jiwa Kresna, ditanggapi LQ bahwa LQ Indonesia Lawfirm sudah melaporkan perkara pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Asuransi Jiwa Kresna di tahun 2020 dengan LP # 7012/XI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 Nopember 2020 dan LP # 5422/IX/YAN2.5/ 2020 SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, jadi bukan POLRI mengungkap di tahun 2021 tapi LQ Indonesia Lawfirm telah terlebih dahulu melaporkan dugaan pidana untuk ditindaklanjuti, tapi bukan dugaan usaha investasi tanpa ijin melainkan dugaan pidana penipuan, penggelapan dan TPPU. 


Mengenai istilah atau label "Investasi bodong" yang diberikan Kapolri kepada Asuransi Jiwa Kresna menurut LQ Indonesia Lawfirm juga kurang tepat karena Asuransi Jiwa Kresna memiliki ijin resmi dari OJK, jadi bukan investasi bodong. Yang bisa dikategorikan Investasi bodong adalah produk Investasi TANPA IJIN RESMI pemerintah, seperti contohnya, Koperasi Indosurya dan Pt Mahkota yang mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk MTN (Medium Term Note) tanpa ijin BI/OJK. 


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi karena POLRI sudah mulai tanggap dan mengupdate masyarakat mengenai kasus Investasi bodong dan penanganannya. Namun, LQ hendak mengingatkan agar POLRI jangan hanya pencitraan dan pengungkapan, namun berani melakukan Penindakan, yaitu berupa penahanan terhadap Para Tersangka, dimulai dengan penahanan para tersangka Koperasi Indosurya yaitu Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Pembasmian Investasi bodong, dimulai dengan penindakan tegas yaitu berupa penahanan para Tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan yang berlanjut dengan putusan seberat mungkin di Pengadilan. "Presiden Jokowi sudah mengeluarkan arahannya agar semua pihak membasmi Investasi bodong karena faktanya Indonesia adalah negara dimana Investasi Bodong bertumbuh subur dan para pelaku kejahatan kerah putih yang mampu menyogok oknum aman dan tidak ditahan." 

Jadi tolong bapak Kapolri jangan hanya mengungkap adanya Investasi bodong, sebelum bapak ungkap masyarakat sudah melaporkan, namun segera tindak tegas dan TAHAN para pelaku apalagi yang sudah jadi Tersangka selama 2 tahun tanpa penahanan seperti Indosurya. Sehingga informasi miring beredar bahwa oknum POLRI diduga menerima gratifikasi sehingga tidak dilakukan penahanan. 


Sugi menyoroti pula agar Kapolri melalui Irwasum dan Kadiv Propam mewaspadai manuver oknum Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari sebagai Terlapor Kasus Investasi Bodong Mahkota, info yang kami dapat oknum pengacara dengan ijazah bodong yang tidak terdaftar Dikti sedang manuver ke PMJ melalui oknum Itwasda agar LP Mahkota bisa di hentikan dengan alasan adanya Homologasi. "LQ ingatkan bahwa homologasi adalah restructuring utang dan bukan restorative justice, bukan syarat penghentian pidana. Perkap jelas bahwa Syarat perdamaian adalah pengantian ganti rugi secara penuh, beda sama homologasi yang secara cicilan dan berpotensi mandek dan pailit. Kasus-kasus investasi bodong sebelumnya seperti koperasi Langit biru, Cipaganti, MDI, MDS semua juga homologasi namun tetap dilanjutkan penetapan tersangka dan berujung vonis penjara, semuanya homologasi berujung PAILIT. Kapolri melalui Irwasum dan Kadiv Propam, harap waspadai oknum Lawyer yang jagonya menyuap oknum polri. Jangan sampai terjadi skandal memalukan bagi POLRI yang sedang berbenah. Jadi Kapolri, tolong awasi Oknum Itwasda Polda Metro Jaya. 


Jika sebelumnya RSO sebagai pejabat negara dan Ketum KOI mempertontonkan kemewahan dan gaya hidup hedon. Kali ini giliran, oknum Kuasa hukum RSO yaitu Natalia Rusli mempertontonkan bagaimana dirinya bisa mendapatkan oknum POLRI dengan seragam dinas POLRI menjadi supir dan mengendarai mobil mewah Alphard. "Tolong POLRI benahi dan jangan sampai ada asumsi bahwa anggota POLRI bisa menjadi supir swasta. Harap Institusi POLRI punya harga diri dan jaga wibawa, seperti pesan bapak Presiden Jokowi. Itu foto Oknum POLRI menyetir kendaraan Alphard pribadi di posting Natalia Rusli di IG nya, menurut hemat kami akan membuat citra buruk bagi Polri dan membuat kesan bahwa Terduga Terlapor kasus Investasi bodong dikawal dan dilindungi bahkan bisa menyuruh POLRI selayaknya anak buah atau suruhan. 


Tolong bapak Presiden Jokowi, agar memperhatikan keadilan masyarakat dan copot terlebih dahulu Raja Sapta Oktohari dari posisi Ketum KOI karena sebagai seorang pejabat negara yang sedang dalam penyidikan dugaan tindak pidana kasus Investasi bodong, sangat tidak elok mempertontonkan seorang Kuasa hukum RSO bisa minta polisi menyupiri mobilnya. Jangan di eksploitasi dan dilecehkan Institusi Polri seolah-olah pegawai swasta. Agar jangan menjadi fitnah, ini saya lampirkan bukti Foto Instagramnya agar masyarakat dan Kapolri menilai. Bagaimana anggota POLRI menyupiri kuasa hukum Terlapor Kasus Investasi bodong. Tolong Kapolri jaga kehormatan Institusi Bapak. Benahi dan tindak tegas." 


Segera periksa Terlapor Raja Sapta Oktohari dan apabila terbukti sebagai Tersangka segera tahan, agar jangan menjadi polemik di Masyarakat, ujar Sugi dengan tegas. "Buktikan wibawa dan kembalikan Citra Polri dengan keberanian SEGERA menahan para Tersangka Investasi bodong, dimulai dengan Henry Surya, cs dan nantinya Tersangka PT Mahkota, saya yakin jika POLRI sanggup melawan Penjahat Investasi bodong, kepercayaan masyarakat akan meningkat drastis. (*/Red)


Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Ungkap Oknum Pengacara RSO Diduga Lecehkan Institusi Polri | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Ungkap Oknum Pengacara RSO Diduga Lecehkan Institusi Polri

Posting Komentar

Translate