Masa Sidang ke-10 PH Munawaroh Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa di PN Pandeglang

Januari 31, 2022
Senin, 31 Januari 2022



Pandeglang, BeritaKilat.Com - Sidang Lanjutan terdakwa Munawaroh (41) ibu rumahtangga yang diduga dikriminalisasi lantaran hutang piutang dengan perusahaan pembiayaan di PN Pandeglang memasuki masa sidang ke 10 dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Senin 31 Januari 2022.

Sebelumnya pada sidang Minggu lalu (24/01/22) jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Pandeglang Hendra menuntut terdakwa Munawaroh 6 bulan penjara denda 20 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan pasal 36 Fidusia Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh para penasehat hukum Didepan majelis hakim, para kuasa hukum Terdakwa Munawaroh menolak segala tuntutan JPU Dan meminta mejelis hakim PN Pandeglang membebaskan sepenuhnya Munawaroh demi hukum, karena kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Kita ada dua agenda hari ini, yakni eksepsi dan pembacaan pledoi terdakwa, 12 poin penolakan yang kami ajukan kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, serta alat bukti, kami berkesimpulan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan,” Ujar Tim Penasehat hukum Munawaroh.

Sementara itu agenda sidang selanjutnya Senin 07 Februari 2022 akan mendengarkan replik JPU atas pledoi Kuasa Hukum terdakwa. (AK)


Thanks for reading Masa Sidang ke-10 PH Munawaroh Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa di PN Pandeglang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Masa Sidang ke-10 PH Munawaroh Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa di PN Pandeglang

Posting Komentar

Translate