Aceh Timur, BeritaKilat.com - Muzakir yang didampingi kuasa hukumnya T.M. Luqmanul Hakim, S.H, M.H. dan Partners melaporkan Aswadi selaku Sekretaris Desa Peukan Idi Cut Kabupaten Aceh Timur kepada pihak berwajib.
Berkaitan dalam kasus dugaan ujaran kebencian sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP ke Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Jum'at (11/02/2022).
Dengan tanda bukti laporan yaitu Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor Reg / 02 / II / Res 1.24 / 2022 / Reskrim.
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ucapan Aswadi yang telah memprovokasi masyarakat untuk mengusir Muzakir dari tempat tinggalnya dengan dasar ucapan pengacara Muzakir yang diplintir oleh Aswadi dan pendukungnya.
"Ya benar, kami sudah melaporkan Aswadi ke Polres Aceh Timur atas pernyataannya yang telah memprovokasi masyarakat untuk mengusir saya dari tempat tinggal saya," kata Muzakir.
Menurut Muzakir, laporan yang disampaikan ke Polres Aceh Timur adalah terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Sebagai anak kelahiran Gampong Keude Kecamatan Darul Aman, saya merasa dihina, diejek dan di zholimi oleh Aswadi," ucap Muzakir.
"Kami meminta agar laporan yang kami buat, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian khususnya Polres Aceh Timur, sehingga tidak berlarut-larut. Apalagi ucapan Aswadi sudah sangat keterlaluan sehingga saya diusir oleh masyarakat, padahal tempat lahir saya disini, saya tidak menyangka seorang Sekretaris Desa bisa memprovokasi rakyat untuk mengusir rakyat yang lain," kata Muzakir
Pinta Muzakir, saya juga meminta kepada Kapolri, Kejagung, dan Menkopolhukam untuk mengawal kasus ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Aswadi.
Dia menegaskan, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan hanya meminta maaf, namun harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi yang melakukannya.
"Mari kita sama-sama menjaga persaudaraan agar selalu tetap aman, kami juga meminta agar kita semua selalu bijak dalam menyikapi kasus ini, dan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat yang berwenang," ucap Muzakir.
Thanks for reading Aswadi Sekdes Peukan Idi Cut Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Memprovokasi Masyarakat, Dipolisikan | Tags: Aceh Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Aswadi Sekdes Peukan Idi Cut Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Memprovokasi Masyarakat, Dipolisikan
Posting Komentar