Nikah Sedekah Bibit Tuai Masalah, Kepala Kantor Kemenag Lebak Memilih Bungkam

Februari 09, 2022
Rabu, 09 Februari 2022

 


LEBAK, Beritakilat.Com – Sejatinya Pernikahan adalah momen sakral dalam menyatukan dua insan berlainan jenis  mengikat janji suci dihadapan penghulu, tetapi lain halnya di Kabupaten Lebak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrussalam, membuat aturan dengan menerbitkan surat edaran yang terkesan nyeleneh yakni menuntut calon pengantin  membawa bibit pohon dengan dalih sedekah kepada Kemenag Lebak. Selasa 08 Februari 2022.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Peduli Lingkungan dan Pembangunan Banten (LSM P2LPB) Johan Path menilai, keputusan Kepala Kemenag Lebak menerbitkan surat Himbauan bernomor 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022 sudah kebablasan dan melampaui wewenangnya selaku pemangku kebijakan dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

“Terkait aturan , dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 pasal 4 poin 1 dan poin 8 jelas disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Lebak Itu sebagai sebuah pelanggaran atau sesuatu yang dilarang dilakukan oleh PNS apalagi ini dilakukan oleh pejabat publik, surat edaran itu juga tidak punya pijakan hukum yang jelas dan bisa dikatagorikan sebagai pungutan liar berbungkus sedekah,” ungkap Johan.

Lebih jauh Johan mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Lebak tersebut sangat bertolak belakang dengan amanat Kepala Kanwil Kemenag Banten dalam setiap kesempatan yang mengatakan, agar semua ASN dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Banten dapat menjaga Marwah Lembaga dan memegang teguh integritas sebagai ASN.

“Sangat disayangkan menurut saya apa yang dilakukan oleh Kemenag Lebak ini, ini juga bertolak belakang dengan pernyataan pak kanwil yang mengamanatkan agar menjaga Marwah Lembaga, ini kan udah kebablasan namanya, kalau penghijauan kan ada bagiannya dan tidak harus meminta dari masyarakat yang mau menikah,” ujar Johan.

Terpisah ketikan dihubungi melalui saluran whatsappnya, (08/02/22). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrussalam memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan dan sampai berita ini di publish belum ada keterangan apapun dari yang bersangkutan terkait viralnya nikah bersyarat bibit pohon untuk penghijauan. (AK/Red)




 


Thanks for reading Nikah Sedekah Bibit Tuai Masalah, Kepala Kantor Kemenag Lebak Memilih Bungkam | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Nikah Sedekah Bibit Tuai Masalah, Kepala Kantor Kemenag Lebak Memilih Bungkam

Posting Komentar

Translate