Jakarta, BeritaKilat.Com - Viralnya pemberitaan dugaan kriminalisasi konsumen di polres bitung sulawesi selatan terkait hutang piutang menjadi pidana,UJANG KOSASIH.SH selaku penggiat LPKSM menyayangkan kejadian di polres bitung sulawesi utara tersebut.
Lagi dan Lagi terang pria asal kota Lebak baduy ini terjadi dugaan kriminalisasi hutang piutang dipaksakan menjadi pidana,menurut pandangan UJANG KOSASIH.SH pemerintah sudah membentuk LEMBAGA yang kita kenal dengan BPSK ya itu BADAN PENYELESAIN SENGKETA KONSUMEN.mesti nya para pelaku usaha mengadukan ke BPSK jika dibiturnya di anggap inkar janji(wanprestasi) karena badan itu lah yang berwenang menyelesaikannya.
"saya menghimbau kepada penegak hukum khususnya para penyidik diseluruh indonesia agar dapat menjaga marwah intitusi polri ,dan harus mentaati perkap No.2 thn 2003,perkap ini sanget jelas melarang anggota polri menangani kasus hutang piutang hal ini tertuang pada pasal 5 hurup (h) dan (i)," ungkap Ujang.
Dilansir dari berita lpkrinew.id dan posko manado kasus dipolres bitung MULYANTI BADU atas Nama dijadikan tersangka oleh penyidik polres bitung.
"Tentu ini menjadi konsumsi publik dan berdampak kepada nama baik intitusi polri, saya mohon kepada kapolri agar mengontrol prilaku penyidik diseluruh indonesia yang diduga keras bekerja sama dengan para pelaku usaha khususnya finance. jika terjadi pelaporan yang dilakukan oleh finance penyidik seharusnya mengarahkan kepada pelapor agar menyelesaikan ke BPSK, jika dipaksakan tentu hal ini mencederai tatanan hukum di negeri tercinta ini, mohon kepada penyidik dalam penanganan kasus-kasus perlindungan konsumen berikan kepada yang ber hak ya itu BPSK, atau pengadilan Negeri," pungkasnya. (Red)
Thanks for reading Ketum Ikatan LPKSM Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Kriminalisasi Konsumen di Polres Bitung | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Ketum Ikatan LPKSM Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Kriminalisasi Konsumen di Polres Bitung
Posting Komentar