Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa

Februari 16, 2022
Rabu, 16 Februari 2022


PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Persidangan Munawaroh (41) Ibu Rumahtangga yang diduga diriminalisasi akibat utang piutang bernama kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam sidang yang sudah memasuki masa sidang ke 11 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik atau
tanggapan JPU atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya. Senin 14 Febuari 2022.

 

Sebelumnya pada sidang tanggal 5 Februari 2022, Penasehat Hukum terdakwa Ujang Kisasih SH dan Luqmanul Hakim SH membacakan Nota pembelaan/pledoi untuk terdakwa Dan menolak semua gugatan yang diajukan oleh JPU.  bahkan dalam dupliknya penasehat hukum menuding penuntut umum telah melanggar hak asasi manusia dengan menahan terdakwa sejak tanggal 6 Febuari 2021 sampai dengan hari ini.

 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam replik sidang tanggal 14 Februari 2022 menjelaskan bahwa terdakwa ditahan oleh pengadilan selama 30 hari setidaknya berahir pada tanggal 5 Januari 2022 namun faktanya terdakwa ditahan sampai hari ini.

 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Ujang Kosasih SH, ada yang janggal dalam penahanan kliennya, menurutnya terdakwa mestinya tidak perlu ditahan kearena hukumannya dibawah 5 tahun dan perkaranya juga ranah keperdataan.

 

“Hal ini terungkap dalam fakta persidangan ada perjanjian kredit tentang hutang piutang, ada bukti prin out pembayaran sampai 16 kali,” ucap Ujang Kosasih.

 

Senada yang disapaikan TM Luqmanul Hakim, SH,.MH bahwa, JPU terlalu memaksakan menahan terdakwa sehingga perkara ini menyita perhatian khusus dari berbagai kalangan, bahkan sudah menjadi konsumsi publik, karena kasus Munawaroh menjadi perhatian para awak media baik media lokal maupun media Nasional.

 

Sebagai bahan informasi, Minggu lalu (24/01/22), Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa Munawaroh 6 bulan penjara denda 20 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan pasal 36 Fidusia Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang  jaminan fidusia.

 

“Semoga dalam sidang berikutnya yakni pembacaan putusan, majelis hakim dapat mengabulkan semua pembelaan kami dan Munawaroh dapat segera menghirup udara segar serta kembali mengurus anak – anaknya yang masih kecil,” pungkas Ujang Kosasih,SH,. dan Luqmanul Hakim, SH,.MH saat ditemui usai sidang. (Red)

Thanks for reading Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa

Posting Komentar

Translate