SERANG, BeritaKilat.Com – Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Se- Cikeusal sekira pukul 10.00 - 11.30 Wib. Geruduk Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, kehadiran para tokoh ulama yang mengatasnamakan Gerakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat Kecamatan Cikeusal ini untuk beraudiensi bersama Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka Mengawal Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021, menggugat dan menolak keras adanya peredaran miras Diwilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Kamis 17 Februari 2022.
Rombongan para tokoh dan Ulama
Cikeusal ini diterima oleh Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa, Asda 1 Pemkab
Serang, Kasat Pol. PP Kabupaten Serang, Kepala Disperindag Kabupaten Serang,
Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang, Camat Cikeusal, Kapolsek Cikeusal, MUI,
FSPP, LPTQ, APDESI, Karang Taruna Cikeusal Serta Ketua LPKSM YABPEKNAS DPD
Provinsi Banten di Aula Pendopo Bupati Serang.
Dalam audiensinya bersama Wakil Bupati Serang Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Se- Cikeusal Menggugat Dan Menolak Keras Adanya Peredaran Miras Diwilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Didampingi LPKSM YABPEKNAS Banten, para tokoh dan ulama ini Melaporkan Adanya Kegiatan Perdagangan Sub. Distributor atau Pengecer Minuman Beralkohol (Minol) yang dilakukan Oleh Pelaku Usaha TOKO JAYA ABADI yang beralamat di Kampung Katupang Waringin, Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal - Kabupaten Serang.
Apif Koordinator audiensi ketika dihubungi media ini mengatakan, Toko Jaya Abadi Merupakan Pelaku Usaha yang sudah mempunyai Izin Usaha di Bidang Perdagangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Lembaga OSS Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120307621192 Dengan Kode KLBI 46333 & 47221 Yang Ditetapkan Pada Tanggal 19 Juni 2019. Keberadaan Toko Jaya Abadi yang beralamat sebagaimana diatas Telah Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pekat (Penyakit Masyarakat).
“Kami meminta Pemprov Banten yang dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten segera mencabut perizinan yang pernah dikeluarkan untuk Toko Tersebut serta Keterangan mengenai Peraturan mengenai Perizinan di Bidang Perdagangan Minuman Beralkohol,” ungkap Apif.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang H. Panji Tirtayasa dalam sambutannya berjanji akan melaksanakan tuntutan dari para tokoh dan ulama cikeusal ini dengan segera melakukan Penutupan Kepada Toko Jaya Abadi Sebagai Pelaku Usaha yang bergerak di Bidang Perdagangan Minuman Beralkohol tersebut.
“Penutupan Toko Jaya Abadi Dilaksanakan tertanggal Hari ini, Kamis 17 Februari 2022,” pungkas Panji Tirtayasa. (Sopian)
Thanks for reading Sejumlah Tokoh dan Ulama Kecamatan Cikeusal Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Serang | Tags: Headline Peristiwa Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Sejumlah Tokoh dan Ulama Kecamatan Cikeusal Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Serang
Posting Komentar