SERANG, BeritaKilat.Com – Seorang istri di Kota Serang layani pelanggan Michat di kosan. Sang suami bersama kedua anak kembar perempuannya yang masih berusia 6 tahun, bersembunyi di kamar sebelah.
Menurut Keterangan Kapolresta Serang Kota, Dilansir dari Tribunnews, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, transaksi dan pelayanan seksual dilakukan di salah satu rumah kos di Kecamatan Serang Kota Serang.
Hutapea menjelaskan, Istri dan
Suami itu melakukan tindakan secara sadar. Pihak kepolisian telah menangkap
sang istri dan suami tersebut. Terkait nasib kedua anak kembar suami istri itu,
akan diurus oleh neneknya.
“Neneknya sudah dikontek
sedang dalam perjalanan kesini untuk menjemput,” ungkap Kapolres.
Menurut Hutapea, dalam sehari,
sang istri dari suami yang bekerja sebagai ojol itu melayani sekitar 2 sampai 3
pelanggan.
“Tidak menentu kadang sehari
satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam,” ucapnya.
Dalam mencari pelanggan, mereka
menggunakan aplikasi Michat. Sementara itu, menurut pengakuan AR (28), suami
sekaligus mucikari, dia mengaku melakukan itu atas kemauan EE, yaitu istrinya.
“Tidak ada paksaan,” ujarnya
saat ditemui di kosan saat press release, Minggu (27/3/2022).
“Saat itu di beda kamar saya
bersembunyi bersama anak, istri di sebelah,” sambung AR.
Istrinya sudah melakukan
pekerjaan melayani pelanggan di kamar kos, selama 5 bulan atas persetujuannya.
“6 bulan berlangsung,”
paparnya.
Dalam satu bulan, penghasilannya
mencapai Rp 10 juta. Sekali tarif berhubungan seks dibandrol Rp 500 ribu.
“Penghasilan kotor Rp 10 juta,
atas kemauan istri dan yang cari pelanggan istri,” terangnya.
Penghasilannya itu digunakan
untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
AR bekerja sebagai ojeg online
di Jakarta.
Saat istrinya melakukan
pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.
“Sebagai lelaki normal saya
cemburu,” terangnya.
Istri berinisial EE, mengaku
makukan open BO melalui Michat atas kemauannya sendiri.
“Kemauan sendiri karena
kebutuhan ekonomi, suami sudah larang,” ungkapnya.
Dia mengaku terpaksa melakukan
terlarang itu karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Terpaksa anak 2 kembar, usia
6 tahun, suami bekerja sebagai ojol di Jakarta,” katanya.
Di kosan itu, terlihat kamar
yang digunakan disegel menggunakan garis polisi.
Atas perbuatannya, AR
ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang
(TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/Red)
Thanks for reading Alasan Kebutuhan, Suami Sembunyi di Kamar Sebelah Bersama Anak, Istri Layani Tamu Indehoy di Kamar Kosan | Tags: Headline Hukrim Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Alasan Kebutuhan, Suami Sembunyi di Kamar Sebelah Bersama Anak, Istri Layani Tamu Indehoy di Kamar Kosan
Posting Komentar