Ketum PPWI Sebut Polres Lampung Timur Lakukan Pembohongan Publik Kangkangi Perkap Nomor 12 Tahun 2009

Maret 12, 2022
Sabtu, 12 Maret 2022

 


Lampung Timur, BeritaKilat.Com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd,.M.Si,.MA menyebut Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur lakukan Pembohongan publik dalam menjalankan perkap nomor 12 tahun 2009 tentang penangkapan, hal ini dikatakan Wilson ketika dimintai keterangan terkait kehadirannya di Lampung Timur kepada sejumlah wartawan. Sabtu 12 Maret 2022.

“DPN PPWI bersama DPD Provinsi Lampung  langsung turun ke Lampung Timur ketika mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan ilegal terhadap seorang wartawan bernama Muhammad Indra, kenapa saya katakan itu sebagai penangkapan ilegal karena berdasarkan informasi yang diberikan oleh kawan-kawan dan keluarga penangkapan itu dilakukan di rumah Muhammad Indra dengan cara-cara yang tidak legal,” ungkap Wilson.

Saat penangkapan, lanjut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, pertama, petugas kepolisian tidak membawa kelengkapan penangkapan, yang kedua tidak ada surat perintah untuk penggeledahan, ketiga, tidak ada surat penerimaan barang bukti karena ada barang-barang yang disita dari rumah itu dan dibawa ke Polres, dan yang keempat, bawa pasukan yang begitu besar. Ke lima, Polisi itu membawa senjata laras panjang seolah yang ditangkap itu penjahat besar, yang ke enam, pada saat penangkapan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat Baik itu dengan RT/RW maupun Kepala Desa  bahwa warganya ada yang akan diambil atau dijemput, yang yang ke tujuh terjadi penembakan dua kali itu bertujuan untuk menakut-nakuti warga masyarakat terutama orang yang akan ditangkap. Maka kita mengatakan bahwa ini adalah pembohongan publik yang dilakukan Polres Lampung timur.

Ditambahkan Wilson, penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana

Kewajiban Polri dalam melakukan penangkapan adalah untuk tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana. 

“Penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157),” tegas Wilson.

Selain itu, masih kata  lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini, perlu diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan. 

Masih berkaitan dengan penangkapan, menurut Ketua Organisasi Pers yang selalu memperjuangkan keadilan untuk wartawan ini, wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. 

Tetapi yang terjadi dalam penangkapan Muhamad Indra ini tidak mengacu pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan yang diyakini benar-benar sangat diperlukan sekali. 

“Mempunyai kewenangan bukan berarti bisa melakukan kesewenang wenangan dalam penegakan hukum, ini sama juga melanggar hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Advokat Ujang Kosasih, SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk PPWI melakukan pembelaan wartawan dan praperadilan terhadap Polres Lampung Timur, menilai, apa yang dilakukan oleh para petugas kepolisian Lampung Timur tak ubahnya seperti cowboy Texas yang sedang melakukan aksi dengan membuang tembakan keatas bermaksud menakut nakuti atau mengintimidasi tersangka.

“Dalam melakukan penangkapan tidak boleh  menggunakan kekerasan, mengacu pada perkap nomor 12 tahun 2009 jelas disebutkan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Karena hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Yang terjadi malah diluar aturan, sepeda motor punya anaknya Muhamad Indra yang digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut malah ikut disita oleh Polres tanpa ada surat penyitaan, tanpa ada surat penggeledahan, kalau demikian sama saja itu maling dengan menggunakan kekuasaan,” Pungkas Advokat Asli Banten ini. (Tim Media)

Thanks for reading Ketum PPWI Sebut Polres Lampung Timur Lakukan Pembohongan Publik Kangkangi Perkap Nomor 12 Tahun 2009 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Ketum PPWI Sebut Polres Lampung Timur Lakukan Pembohongan Publik Kangkangi Perkap Nomor 12 Tahun 2009

Posting Komentar

Translate