JAKARTA, BeritaKilat.Com – Menanggapi keterangan pers dari Tipideksus, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti dua hal. Pertama adalah kaburnya, Suwito Ayub salah satu Tersangka Petinggi Indosurya padahal dalam keterangan jumat, Dirtipudeksus tidak membantah telah menahan 3 Tersangka kasus Indosurya, Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun, dalammpers release di hari Selasa, Mabes menyampaikan bahea Suwito Ayub kabur karena alasan sakit.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ
Indonesia Lawfirm menyayangkan cara kerja Mabes yang asal-asalan khususnya
Tipideksus. "Jumat sudah ditahan harusnya dijaga ketat oleh Aparat Polri.
Kalo sakit harusnya di bantar di RS Polri ada Protapnya, bukan di rumah. Kami
menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai Oknum
Tipideksus ada yabg bermain dan Henry Surya tidak ditahan di rutan melainkan
bisa pulang malam-malam ke rumahnya. Sudah sering terjadi hal seperti itu. Masyarakat
awasi karena dalam kasus ini POLRI dari awal tidak mau mrnahan para Tersangka
karena dugaan kami adalah para Tersangka dijadikan ATM berjalan, dan baru di
tahan karena takut 2 lainnya kabur setelah Suwito Ayub kabur. Saya sudah 2
tahun memantau kasus Indosurya dan meminta agar Henry surya, suwito ayub dan
June Indria di tahan, namun Mabes alasan tidak prrlu kawatir kabur karena
paspor ketiga Tersangka Indosurya sudah di sita Mabes. Sekarang benar kan yang
kami kawatirkan, apalagi jika ada oknum Polisi sengaja bermain dan membiarkan
Tersangka dengan aladan sakit pulang ke rumah. Kepercayaan masyarakat ke Polri
sudah menipis."
Sugi selaku Kabid Humas menambahkan "Komentar Polri di
media agar korban jangan memakai jasa layanan hukum dengan fee 2 atau 3 juta di
depan dan 20% di belakang, sangat tidak pantas. Lawyer berbeda dengan Polri
yang dibiayai negara. Firma hukum memang sesuai UU Advokat berhak mengrbakan
biaya. Dan biaya 2-3 juta untuk mengurus sita aset pidana di kejaksaan dan
pengadilan hingga eksekusi Putusan MA adalah biaya wajar. Para korban Indosurya
yang nantinya tidak diurus oleh Lawyer dalam memohonkan aset sitaan, jika aset
di sita negara dan tidak mendapatkan bagian dari sitaan, silahkan tuntut dan
minta tanggung jawab Direktur Tipideksus Mabes, Whisnu Hermawan. Mrmangnya
sesuai KUHAP, POLRI bisa mengurus di kejaksaan dan pengadilan mengenai aset
sitaan? Yang mengurus aset sitaan korban dalam KUHAP itu adalah pengacara
pelapor pidana, bukan kepolidian. Sejak Tahap 2 pelimpahan barang bukti dan
berkas serta Tersangka, Polri sudah tidak punya wewenang, jadi bagaimana
mungkin POLRI bilang ga usah urus, nanti aset korban juga akan di kembalikan.
Dalam kasus First Travel Aset korban nyatanya disita negara, dimana POLRI yang
waktu awal menahan para terdangka dan menyita aset? Apakah bertanggung jawab
dan perduli akan baliknya aset ke Para Korban. Jawaban Polri bukan tanggung
jaeab Polri mrmastikan aset kembali ke korban."
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyayangkan komentar
Dirtipideksus yang melecehkan Advokat sebagai aparat penegak hukum lainnya,
bahwa agar Korban indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan
dengan berbayar. Uu Advokat, Pasal 21 berisi "(1) Advokat berhak menerima
Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya." Jelas
ini perintah Undang-undang, apa Dirtipideksus tidak tahu hukum? Jika semua
advokat harus menolong korban tanpa biaya, lalu kantor hukum mana bisa berdiri
tanpa pemasukan? Apakah dokter juga baiknya dibayar ketika pasien sembuh saja?
Padahal pasien juga korban penyakit. Oknum POLRI ga usah sok pintar, jadi
pahlawan kesiangan dan ikut campur pekerjaan Institusi Aparat penegak hukum
lainnya. Padahal Urus kasus Indosurya aja ga becus kok, bagaimana dengan
ratusan ribu personel Polri, 1 tersangka Indosurya bisa kabur setelah ditahan
Mabes Polri hari Jumat? Daripada komentarin tugas advokat, saya minta
Tipideksus Polri maksimalkan aset yang disita, 15 Triliun uang Indosurya
hilang, saya tanyakan berapa jumlah aset yang sudah disita Mabes? Sampai
sekarang hanya dikasih gambaran kasar, tapi tidak ada transparansi dan rincian
aset diberikan kepada kuasa hukum pelapor dan korban. Dirtipideksus, Jangan
buang waktu omong kosong di media dan sok jadi pahlawan kesiangan, mulai lah
kerja dan sita aset di luar negeri dan buka rincian aset yang sudah di sita ke
media. Lalu fokus agar berkas P21, karena info kejaksaan banyak petunjuk P19
tidak dikerjakan oleh POLRI. Saya ingatkan apabila dalam waktu 4 bulan, berkas
Indosurya tidak P21 maka Henry Surya akan bebas demi hukum sesuai KUHAP, dan
akan menjadi refleksi kinerja buruk Tipideksus membebaskan kriminal Kejahatan
luar biasa ini." tutup pengacara yang selalu berani dan sangat vokal ini.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui sebagai Firma Hukum lurus, yang
mengawal kasus Indosurya hingga Direktur Tipideksus diganti karena kasus
Indosurya sempat mandek 2 tahun dan LQ Indonesia Lawfirm mengadakan demo Pocong
depan istana hingga akhirnya kasus Indosurya jalan kembali. LQ menengaskan
bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis tapi harus
diajukan, disinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan
permohonan agar aset sitaan jangan disita negara seperti dalam kasus First
Travel tapi dikembalikan ke para korban.
Para korban yang awam hukum itulah bisa secars sukarela
mengunakan jasa pengacara dengan biaya 2-3 juta di depan dan 20% sukses fee di
belakang ketika sudah berhasil kembali. "Adalah hal normal dan
diperbolehkan Undang-undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum. Karena
proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal
Lawyer dan dibuat Viral oleh LQ Indonesia Lawfirm, kasus Indosurya sampai saat
ini kemungkinan masih mandek. Korban yang ingin di bantu dalam aset sitaan bisa
menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis
terkait Indosurya.
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Menyayangkan Bareksrim Hingga Petinggi Indosurya Kabur | Tags: Headline LQ Indonesia Lawfirm
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Menyayangkan Bareksrim Hingga Petinggi Indosurya Kabur
Posting Komentar