Pengurangan Pagu BPNT Tahun 2021 di Desa Gunungwangun : Ini Kata Kades Ukan

Maret 06, 2022
Minggu, 06 Maret 2022



Lebak, BeritaKilat.Com - Terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT() tahun 2021 Desa Gunungwangun diduga penyalurannya tidak  sesuai Pagu, Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, Desak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas karena disinyalir ada konspirasi pemufakatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi antara agen atas nama Idan dengan Kepala Desa Gunung Wangun. Selasa 02 Maret 2022.

“Menurut pengaduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut kepada FK-LSM Lebak, KPM yang seharusnya mendapatkan 5 pagu tapi hanya mendapatkan 2 Pagu, bagaimana hal ini bisa terjadi, ini jelas – jelas menyalahi aturan dan bisa dipidana, meski kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu, tetapi kasus dugaan pidana seperti ini tidak akan basi,” ungkap Yayat.

Masih menurut Ketua Forum LSM Lebak, Keluarga Penerima manfaat wajib membelanjakan seluruh dana yang diterima di KKS (E-Waroeng).

“Sesuai peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial nomor 02/2/OT.02.01/12/2020 sudah jelas disebutkan tidak ada pemotongan atau pengurangan kwantitas pagu dan harus dihabiskan dana yang diterima KPM,” imbuh Yayat.

Terpisah, melalui sambungan teleponnya, Ikan, Kepala Desa Gunungwangun Menjelaskan bahwa pemotongan pagu itu tidak ada, yang sebenarnya adalah subsidi silang atas inisiatif pemdes Gunungwangun yakni membaginya dengan masyarakat yang tidak dapat. 

"Itu tidak benar kang, yang benar adalah membaginya dengan masyarakat yang tidak dapat bansos, ada berita acaranya kok," kilah Ukan Kades Gunungwangun. (AK)

Thanks for reading Pengurangan Pagu BPNT Tahun 2021 di Desa Gunungwangun : Ini Kata Kades Ukan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Pengurangan Pagu BPNT Tahun 2021 di Desa Gunungwangun : Ini Kata Kades Ukan

Posting Komentar

Translate