Bukti Hukum Tumpul Keatas, Tajam Kebawah. Kasus Indosurya Penuh Kejanggalan, Malah Kuasa Hukum Para Korban Dipidanakan Menghina Kapolri
LEBAK, BeritaKilat.Com – Terkait adanya berita pelaporan polisi atas dugaan penghinaan KAPOLRI oleh Advokat Alvin Lim, selaku Ketua Pengurus LQ terhadap KAPOLRI dalam video Youtube LQ. Perlu diketahui bahwa inilah resiko dari menjadi seorang pengacara, bahwa dalam menjalankan tugasnya dalam menghadapi oknum Polisi, ketika kita mengkritik pimpinan POLRI (Kapolri) bukannya POLRI berubah malah ada oknum-oknum yang malah menghalangi tugas seorang pembela masyarakat.
Bukti Tumpulnya hukum ke atas,
yang tidak sesuai janji Kapolri, tidak terbantahkan dan sangat jelas terlihat
dari kasus Indosurya dibandingkan kasus Indra Kenz, dimana para Tersangka
Kriminal kerah putih, seperti Henry Surya malah nantinya akan "Bebas Demi
Hukum" (habis masa tahanan 120 hari di kepolisian) menurut prediksi dan
analisa LQ Indonesia Lawfirm (melihat kejanggalan proses penyidikan dan adanya
dugaan keterlibatan oknum jenderal), namun seorang pembela masyarakat khususnya
Imvestasi bodong malah mau dijebloskan oknum kepolisian ke penjara.
Absennya Kapolri dalam isu
nasional Indosurya sudah jelas menunjukkan bagaimana tindakan tidak jantan
(banci) dari oknum Kapolri, bahkan yang menjawab ketidakprofesionalan
penanganan kasus Indosurya adalah Kompolnas. Pesan Alvin Lim kepada Kapolri
"Anda jenderal Bintang 4, jika anda mau, saya bersedia masuk penjara
dengan sukarela. Hanya satu permintaan saya, ketika saya di penjara, harap
bantu Seluruh korban Investasi Bodong yang jumlahnya puluhan ribu dalam
mendapatkan ganti rugi. Kepada masyarakat Indonesia, khususnya klien LQ,
merupakan sebuah kebanggaan bagi saya, Alvin Lim, jika saya dipenjara karena
membela masyarakat dalam memberikan kritik keras kepada Kapolri, ini bukti
keperdulian dan komitmen saya dalam membela masyarakat Indonesia yang mencari
keadilan. Keluar dari penjara, saya akan kembali berjuang dan tetap Vokal
membela korban kejahatan dan menegakkan keadilan. Hidup hanya satu kali dan
saya memilih untuk hidup benar di hadapan Tuhan dan menjalankan profesi Advokat
dengan sepenuh hati." ucap Alvin Lim
Adi Priyono selaku pelapor
Korban Indosurya, menyampaikan "Sungguh aneh kepolisian, pengacara yang
sepenuh hati membela para korban malah mau di kriminalisasi, sedangkan Soerya
Effendy dkk serta aset 7.5 Triliun di perusahaan affiliasi tidak disita Mabes
POLRI. Ini menjadi sebuah bukti tumpulnya hukum keatas dan tajam kebawah."
Sebelumnya Artis Patricia Gouw
juga menyampaikan perbedaan penanganan kasus Indosurya di banding kasus Indra
Kenz, dan mrngungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus Indosurya yang
tidak maksimal. Jeff salah satu korban Indosurya mengungkapkan kekecewaannya,
"Lawyer kami bersama para korban berusaha ketemu Pimpinan Polri bahas
kasus Indosurya dan tidak digubris, padahal Polri adalah pelayan masyarakat,
sekarang ketika lawyer kami mengkritik kapolri, mau dipidanakan oleh Polisi.
Bener-bener kemunduran Institusi Polri. Apakah POLRI perduli dengan kerugian
dan penderitaan kami para korban skema Ponzi?"
Advokat Leo Detri, SH, MH
selaku Co Founder dan Liason Officer LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan,
"LQ dan Alvin Lim sudah ada belasan laporan Pencemaran nama baik,
berkaitan dengan dalam menjalankan tugasnya, beliau mengkritik keras dan
berusaha membuat Kapolri untuk menertibkan anak buahnya. Belasan laporan itu
termasuk Laporan Polisi pencemaran nama baik oleh Raja Sapta Oktohari, tidak
berlanjut karena memang tidak ada unsur dan bukti cukup. Jelas kok, polisi
cerdas bisa lihat bahwa LQ hanya ingin POLRI menjadi baik dan bersih dari
oknum. Dengan adanya Laporan polisi atas dugaan penghinaan Kapolri, merupakan
bukti bahwa POLRI anti kritik. Kapolri perlu klarifikasi." Pungkasnya.
(*/Red)
Posting Komentar