Hanya Di Polres Lamtim Polisi Bisa Tembak Orang Seenaknya , Ini Buktinya

April 18, 2022
Senin, 18 April 2022



SUKADANA, BeritaKilat.Com -  Tak terima anaknya tewas diduga akibat ditembak oknum polisi, keluarga korban melapor ke Bid Propam Polda Lampung, Senin, 27 Juli 2020. Nurmali, ayah korban meminta Kapolda Lampung menindak tegas pelaku penembakan.

Dilansir dari lampungpos.co, Ditemui di rumahnya di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Nurmali mengatakan, kronologis kejadian pada Kamis, 2 Juli 2020, sekitar pukul 23.00, puteranya yang bernama Randi Agus Saputra (27) bersama dua temannya Debi Airlangga dan Rudi dari arah Way Jepara menuju Kecamatan Jabung. Saat akan melintas di depan Polsek Labuhanmaringgai, ketiga pemuda yang mengendarai dua sepeda motor dan Randi dibonceng Debi terjebak razia di depan polsek tersebut.

Melihat sejumlah petugas berdiri di tepi jalan, ketiganya berbalik arah menuju Way Jepara. Melihat itu, sejumlah anggota polisi beberapa kali melepaskan tembakan peringatan. Namun diduga karena ketakutan, mereka terus tancap gas. Diduga karena tak menghentikan laju motor, petugas pun mengarahkan tembakan ke arah tiga pemuda tersebut.Tak ayal, sebutir peluru menembus lambung kiri Randi .

Di tengah perjalanan, Randi yang dibonceng berteriak jika dirinya terkena tembakan. Lalu, Debi yang mengemudikan sepeda motor diikuti Rudi menuju Puskesmas Way Jepara.Tiba di puskesmas, petugas medis memeriksa luka korban. Karena cukup parah, puskesmas merujuk ke salah satu rumah sakit setempat. Di rumah sakit, korban langsung dioperasi. Akibat terjangan peluru tersebut tiga usus korban terkoyak.


"Sejak dioperasi kondisi anak saya bukannya membaik.Tapi justru malah tambah parah, dan badannya kian kurus," ujar Nurmali kepada lampost.co, Senin, 27 Juli 2020.

Lalu, kata dia, beberapa hari dirawat di rumah sakit Way Jepara, pihak rumah sakit merujuk korban ke RSUD Sukadana. Di sana korban kembali menjalani operasi ulang. Setelah dirawat beberapa hari di RSUD Sukadana, korban diperbolehkan pulang. Kemudian di rumah kondisi korban kembali kritis, dan dibawa lagi ke rumah sakit Way Jepara pada Minggu, 26 Juli 2020. Siangnya, pihak rumah sakit menyarankan korban dibawa pulang. Sekitar pukul 18.00, pemuda lajang itu meninggal dunia. 

"Anak saya belum jelas kesalahannya. Tapi kenapa polisi sampai tega menembak anak saya sampai meninggal," ujarnya.

Tak terima peristiwa tersebut, Nurmali bersama sejumlah anggota kelurga melapor ke Bid Propam Polda Lampung pada Senin, 27 Juli 2020.

"Saya ikhlas anak saya meninggal. Tapi saya mohon Pak Kapolda menindak tegas oknum petugas yang menembak anak saya," tegas Nurmali.

Sementara itu Debi yang membonceng korban mengatakan, mereka berbalik arah saat ada razia di depan Polsek Labuhanmaringgai lantaran tak membawa kelengkapan surat kendaraan. Ia tak menyangka jika petugas menembak mereka.

"Kami ketakutan, dan kami tak membawa surat kendaraan. Malam itu kami bermaksud mengantar Rudi pulang ke Jabung," kata dia.

Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Yaya Karyadi beberapa kali dihubungi, meskipun ponselnya aktif namun tak ada jawaban. (*/Red)

Thanks for reading Hanya Di Polres Lamtim Polisi Bisa Tembak Orang Seenaknya , Ini Buktinya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Hanya Di Polres Lamtim Polisi Bisa Tembak Orang Seenaknya , Ini Buktinya

Posting Komentar

Translate