Jakarta, BeritaKilat.Com – Komite I DPD RI bersama Jaksa Agung mendorong penegakan hukum dengan Restorative Justice dan mendorong lahirnya undang-undang yang mengatur tentang penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ) baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pembahasan tersebut dilakukan Komite I DPD RI dalam rapat kerja bersama dengan Kejaksaan RI, kegiatan bertempat di Gedung DPD RI, Senin (04/04/2022).
Komite I DPD RI melihat dalam
konteks penegakan hukum daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,
baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa, penerapan Restorative
Justice (RJ) menjadi sangat krusial apabila terjadi masalah hukum dalam
kebijakan-kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan.
“Komite I DPD RI saat ini
mendorong adanya aturan yang lebih tinggi yang mampu mengatur dan menjadi acuan
dalam menyelesaikan kasus perkara Restorative Justice (RJ) di daerah,” ucap
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I Fernando
Sinaga dan Ahmad Bastian.
Untuk kasus-kasus kesalahan
administratif pejabat baik yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang maupun
tidak, penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan melalui proses pengembalian
kerugian negara. Hal ini sejalan dengan semangat Restorative Justice yang tidak
harus selalu berakhir dengan memidanakan pejabat.
Dalam konteks administrasi
pemerintahan dewasa ini, pejabat-pejabat pemerintahan seperti kepala daerah dan
kepala desa perlu memang diberikan kebebasan berkreasi untuk mengambil
kebijakan dalam rangka membangun daerahnya ataupun desanya, tanpa dihantui oleh
rasa ketakutan dijerat dengan pidana korupsi.
“Keberhasilan tugas kejaksaan
dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang
dilimpahkan ke pengadilan, tapi juga upaya kejaksaan dalam menyelesaikan
perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif
yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,”
kata Senator asal Aceh tersebut membuka
rapat.
Pada forum rapat kerja
tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengungkapkan, pada tahun 2021 menjadi
momentum bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kejaksaan
RI. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
perubahan UU tersebut bentuk penguatan kejaksaan dan lebih penting kepedulian
komitmen penguatan penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
“Dengan terbitnya perubahan UU
tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di
Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh
kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat,” ucap Sunarta.
Wakil Jaksa Agung menambahkan,
strategi yang dilakukan kejaksaaan yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan
Restorative Justice dalam SE Nomor 01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi
dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk kampung Restorative Justice.
“Kami memandang perlu aturan
yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara Restorative
Justice akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait
pelaksanaan Restorative Justice sangat diperlukan,” tambah Sunarta.
Pada kesempatan yang sama,
Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan Restorative
Justice tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan,
hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara
harus diselesaikan di pengadilan.
“Kejaksaaan RI sebagai domain
pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal
itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan Restorative Justice ini,”
tambahnya.
Menutup rapat tersebut, Ketua
Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan
penerapan Restorative Justice dalam
sistem peradilan pidana Indonesia dan langkah sosialisasi dan pendekatan
Restorative Justice dalam kegiatan sosialisasi.
“Komite I DPD RI mendorong
pembentukan Rancangan UU tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi
hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” tutup Fachrul Razi.
(*/Red)
Thanks for reading Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum dan Pembentukan RUU Tentang Restorative Justice | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum dan Pembentukan RUU Tentang Restorative Justice
Posting Komentar