JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sudah
hampir 14 tahun Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono
berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka yang dirampas oleh mafia tanah. Mafia tanah yang merampas tanah Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya adalah
konspirasi antara Mafia tanah Swasta (PT. Jaya Real Property. Tbk) dengan mafia tanah yang berada didalam
instansi pemerintahan dalam hal ini BPN dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Serpong serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Annie Sri Cahyani dan suaminya
hanyalah rakyat biasa namun pantang menyerah untuk mempertahankan hak
kepemilikannya atas sebidang tanah yang
dibeli secara sah dan sesuai prosedur dari Albert L. Tobing. Sebidang tanah yang sekelilingnya dipagar
dengan pondasi beton dan batako milik Albert. L Tobing tersebut sudah bersertipikat
hak milik No. 496/Pondok Aren, luas
2.080 M2 sejak tahun 1991. Setelah PPAT
Wartiana, SH melakukan check bersih (Clean & Clear) ke BPN Kab. Tangerang,
maka dihadapan PPAT Wartiana, SH pada
tanggal 29 Desember 2006, Ibu Annie Sri Cahyani dan Albert L. Tobing
menandatangangi AJB No. 55/2006.
Selanjutnya pada tahun 2007 SHM No. 496/Pondok Aren atas nama Albert L.
Tobing diprose balik nama di Kantor BPN Kab. Tangerang serta karena pemekaran
desa, maka BPN Kab. Tangerang merubah Nomor sertipikat menjadi SHM No.
279/Pondok Jaya luas : 2.080 M2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono. Selanjutnya
untuk keperluan modal kerja Ir. RM. Punto Wibisono dan istrinya mengagunkan
sebidang tanah tersebut ke PT. Bank Panin. Tbk Cab. Palmerah dan pada bulan
Juni tahun 2008, BPN Kab. Tangerang menerbitkan Akta Hak Tanggungan No.
5785/2008.
Untuk mempertahankan hak milik
atas tanahnya sesuai SHM No. 279/Pondok Jaya tersebut diatas, sejak berperkara
Klien kami telah melaporkan secara tertulis dan lisan atas perampasan tanahnya
ke Instansi terkait (Kakantah Kab. Tangerang; Kakantah Kota Tangerang Selatan;
Kakanwil BPN Prov. Banten; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan; Inspektur Jenderal; Irjen
sudah menerbitkan Rekomendasi kepada Pihak terkait dan Kakantah Kota Tangsel
No. 221/900/IX/2019 tanggal 25 September 2019); hingga melaporkan kepada 2
(dua) Menteri ATR/BPN RI (Ferry Musyidan
Baldan dan Sofyan Djalil); Menkopolhukam
3 (tiga) Menteri; Kepala Kantor Staf Presiden; Ketua Ombudsman RI; Ketua Komisi
Yudisial; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN sudah memberikan Rekomendasi
kepada Menteri ATR/BPN RI No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember
2021) dan klien kami telah membuat 10
(sepuluh) laporan polisi terbagi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 8 (delapan)
dari LP tersebut sudah di SP3; 1 (satu) LP sudah menjadi putusan Pidana
dan 1 (satu) LP lagi masih berjalan sejak bulan Juni 2020. Perjuangan Ibu Annie Sri Cahyani dan
suaminya dilakukan dengan gigih sejak mulai digugat perdata pada tahun 2008
sampai dengan saat ini, sungguh perjuangan yang sangat mulia sebagai rakyat
tertindas untuk menegakkan keadilan, jelas Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM.
Laporan yang ke 10 (sepuluh)
dilakukan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono di Bareskrim
Polri terkait dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan sesuai Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan, pada pasal 81 dan pasal 83 yaitu dugaan hilangnya
warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa (SHM 279/Pondok Jaya
a.n Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB No.
124/Pondok Jaya a.n PT. Jaya Real Property. Tbk dengan No:
LP/B/0320/VI/2020/Bareskrim tanggal 15 Juni 2020, Terlapor adalah Himsar A.Ptnh
(selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) dkk, untuk mengawal
laporan ini Ibu Annie Sri Cahyani menghubungi Hotline LQ: 08174890999 dan
memberikan kuasa untuk pendampingan kepada LQ Indonesia Law Firm Cabang
Tangerang. Tim Kuasa Hukum Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan saat ini
proses klarifikasi pelapor di Bareskrim sedang berjalan.
Dasar Klien kami melaporkan
kejahatan kearsipan ini adalah bahwa klien kami menerima bukti dan fakta
sebagai berikut :
1.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan ke 2 tanggal 17 September 2018 terkait LP No:
LP/1252/XI/2017/Bareskrim tanggal 22 November 2017, pelapor An. Annie Sri
Cahyani.
2.
Putusan No: 042/X/KIP-PS-A/2018 Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2019 antara Annie Sri Cahyani
(Pemohon) dengan Kementerian ATR/BPNRI (Termohon) yang mana terungkap dalam persidangan bahwa Pihak Termohon
(Kementerian ATR/BPN RI) yang diwakili oleh
Sdri. Amrinif, SH Kasubsi permasalahan dan sengketa Kantah Kota Tangsel
“menyatakan bahwa warkah penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama IR. RM.
Punto Wibisono belum ditemukan.
3.
Surat dari Ombudsman RI kepada Menteri ATR/BPN
RI perihal pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan maladministrasi
Kementerian ATR/BPN RI tanggal 3 Maret 2020 No:
B/441/LM.29-K4/0145.2018/III/2020, dalam surat rekomendasinya Ombudsman
memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil
Pemeriksaan) oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 26 Pebruari 2020 untuk melakukan tindakan korektif, antara lain yaitu segera mencari dan
mempertegas keberadaan warkah atas sertipikat yang menjadi obyek sengketa,
apabila warkah tidak bisa ditemukan maka segera diterbitkan warkah pengganti,
serta meminta kepada pihak BPN untuk segera mengambil keputusan terkait
permasalahan tumpang tindih SHGB No. 124/Pondok Jaya atas nama PT JRP dengan
SHM No. 279/Pondok Jaya An. Ir. RM. Punto Wibisono. Namun sampai dengan saat
ini sudah lebih dari 2 (dua) tahun Menteri ATR/BPN RI belum melaksanakan
seluruh keputusan/rekomendasi Ombudsman RI tersebut.
Kuasa Hukum dari LQ Indonesia
Lawfirm Franziska Martha Ratu, R, SH, menjelaskan, dugaan tindak pidana
kejahatan kearsipan yang dilaporkan di Bareskrim oleh Ir. RM Punto Wibisono dan
istrinya Annie Sri Cahyani atas dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat
obyek yang sedang bersengketa tersebut yang mengakibatkan tidak adanya
kepastian hukum terhadap hak milik tanah mereka sesuai SHM Nomor 279/Pondok
Jaya, hingga hal ini menyebabkan
kerugian materil dengan total kerugian Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima
miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) akibat perbuatan oknum mafia tanah,
tutur Franziska.
Lanjut Franziska, proses hukum
panjang dialami klien kami sejak tahun 2008, dimana klien kami digugat oleh PT
Jaya Real Property, Tbk (PT Bintaro
Raya) di PN Tangerang dengan dasar gugatan
telah terjadi tumpang tindih antara SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2
konversi dari bekas hak milik adat letter C No.
1848 persil 65 D II dengan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413
M2 (sisa) alas hak nya Letter C No. 317
persil 63 D I. Putusan Perdata PN
Tangerang tanggal 30 Maret 2009 klien kami kalah, proses banding, kasasi serta
PK klien kami juga kalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tangerang menyatakan bahwa SHM
279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 dengan letter C nomor 1848 persilnya 65 D II An. Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB
Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) yang alas hak nya Letter C
No. 317 persilnya 63 D I An. PT Jaya Real Property Tbk. tumpang tindih.
Walaupun Klien kami mengalami
kekalahan2 dalam perkara perdata tersebut, klien kami terus berjuang melawan
konspirasi mafia tanah, antara lain membuat Laporan Polisi No:
LP/658/VIII/2012/Bareskrim tanggal 13 Agustus 2012 di Bareskrim Polri, dengan
dasar laporan yaitu tindak pidana pasal 263 KUHP, hasilnya Putusan Pidana PN
Tangerang dengan No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim
menyatakan bahwa Terdakwa H. Didin Solahudin, SH selaku petugas ukur di kantor
BPN Kabupaten Tangerang terbukti membuat surat palsu yaitu surat ukur No. 74,
75,76, dan 77/Pondok Jaya/2000 yang
kesemuanya atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk.
Terang Alfan Sari, atas dasar
surat ukur palsu No. 77/Pondok Jaya/2000 yang petunjuk batasnya CARLES
tersebut, BPN Kab. Tangerang memberikan
Hak atas tanah kepada PT. Jaya Real Property. Tbk dengan menerbitkan Buku Tanah HGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000,
luas 6.210 M2. Setelah itu tanpa warkah pada tahun 2008 Kepala BPN Kab.
Tangerang memecah/memisahkan Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000. Sehingga
sejak tanggal 02 Juli 2008 Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000 luasnya menjadi
2.413 M2 (sisa) dan parahnya lagi Sertipikat HGB No. 124/Pondok Jaya SU
No. 77/Pondok Jaya/2000 luas 2.413 M2 (sisa) tersebut telah dijadikan “dasar
gugatan” oleh PT Jaya Real Property, Tbk
(dahulu PT. Bintaro Raya) untuk menggugat perdata Ir. RM Punto Wibisono selaku
pemilik SHM No. 279/Pondok Jaya, dan PN Tangerang tingkat pertama banding
kasasi dan PK dimenangkan PT Jaya Real Property. Tbk.
Sejak terbitnya putusan pidana
tersebut pada tahun 2014 sampai dengan
tahun 2022 ini telah terjadi pergantian beberapa kali Kepala Kantor BPN
Kota Tangerang Selatan (dahulu BPN Kab.
Tangerang) termasuk Himsar A. Ptnh dan yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan
Kota Tangerang Selatan sampai dengan
saat ini adalah Horison Mokodompis, mereka semua sebenarnya
telah mengetahui adanya putusan Pidana
PN Tangerang No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014 tentang surat
ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya palsu, cacat prosedur dan maladministrasi yang
dilakukan oleh petugas ukur BPN Kab. Tangerang
bernama H. Didin Solahudin, SH. Akan tetapi mereka bersikap tidak
profesional, tidak merespon sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tidak
menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab untuk melakukan pembatalan Surat
Ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk dan
turunannya yang sudah terbukti hasil pemalsuan.
Sampai dengan saat ini Pihak BPN hanya berlindung pada putusan perdata
tanpa mau mempertimbangkan putusan pidana yang juga sudah inkrach. Jadi
sesungguhnya sengketa tanah yang dialami Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir.
RM. Punto Wibisono bersumber dari BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota
Tangerang Selatan), sambung Franziska dari LQ Indonesia Law Firm.
Sementara itu Advokat Alfan
menerangkan, karena SHM No. 279/Pondok Jaya milik klien kami dirampas dengan
proses hukum yang curang, licik dan tidak berdasarkan hukum yang benar dan
adil, BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sebagai
biang kerok atas kerugian dari Ir. RM. Punto Wibisono sebagai pemilik SHM nomor
279/Pondok Jaya seluas 2080 M2, secara materil sebesar Rp. 35.152.000.000,-
(tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) serta kerugian
immaterial yang tidak terhitung. Sebelum membuat LP terkait dugaan tidak pidana
kejahatan kearsipan, Klien kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala
Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (tidak pernah ditanggapi) dan Kepala Kantor
BPN Tangerang perihal permohonan photo copy legalisir Warkah penerbitan SHM No.
496/Pondok Aren (sekarang SHM No. 279/Pondok Jaya) seluas 2.080 M2, namun
permohonan klien kami diatas tidak ada hasilnya. Selanjutnya klien kami memohon
informasi berupa fotocopy legalisir penerbitan warkah SHM No. 279/Pondok Jaya
an. Ir. RM Punto Wibisono kepada PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian ATR/BPN RI, oleh
karena permohonan Klien kami ditolak
dengan alasan informasi yang dikecualikan, maka Klien kami mengirimkan surat
keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN
RI, namun surat klien kami tidak ditanggapi, selanjutnya Klien kami
mendaftarkan sengketa informasi Publik ini
di Komisi Informasi Publik Republik Indonesia.
Hasilnya putusan Komisi
Informasi Publik memenangkan klien kami sebagai Pemohon informasi, dan tingkat
PK Klien kami juga menang. Sementara LP berjalan klien kami menerima informasi
dari penyelidik Bareskrim yang menerbitkan SP2HP No: B/765/VII/2021/Dittipidum
tanggal 29 Juli 2021 yang pada intinya bahwa Himsar A. Ptnh (Kepala Kantor
Pertanahan Kota Tangerang Selatan) sudah menyerahkan fotocopy legalisir warkah
penerbitan SHM nomor 279/Pondok Jaya an. Ir. RM. Punto Wibisono (sebelumnya SHM
No. 496/Pondok Aren an. Albert L. Tobing) luas tanah 2.080 M2 berasal dari
konversi letter C No 1848 Persil 65 D.II atas nama SL Tobing sebanyak 25 warkah
dan fotokopi arsip/warkah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait
penerbitan SHGB No. 124/Pondok Jaya, surat ukur No.77/2000 luas 2.413 M2 (sisa)
atas nama PT Jaya Real Property, Tbk sebanyak 22 arsip (warkah). Selanjutnya
klien kami menerima informasi dari penyidik Bareskrim sesuai SP2HP No.
B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik
menerangkan bahwa Himsar. A. Ptnh telah menyerahkan berupa fotocopy
arsip/warkah yang dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya terkait terbit
SHM No. 279/Pondok atas nama Ir. RM.
Punto Wibisono sebanyak 25 (duapuluh lima) warkah dan foto copy yang
dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait terbit SHGB No. 124/Pondok Jaya, SU
no. 77/2000 luas 2.413 M2 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk., sedangkan Surat
Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang
sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh Pihak
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Warkah-warkah tersebut diatas
telah diperlihatkan kepada kami selaku Kuasa Hukum saat pendampingan dengan
klien kami, dan warkah-warkah tersebut masih belum lengkap. Klien kami juga keberatan terhadap SP2HP No.
B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No.
593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli
1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan. Karena arsip/warkah tersebut adalah bukan di
foto copy dari warkah aslinya akan tetapi foto copy dari foto copy dan tidak
dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya oleh petugas yang berwenang di
Kantor BPN Kota Tangerang Selatan. Jadi
arsip/warkah SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang oleh
Penyidik dinyatakan sudah ditemukan adalah foto copy dari fotocopy yang tidak
dilegalisir/legalisasi akan tetapi hanya dibubuhi materai Rp. 10.000.- (sepuluh
ribu rupiah) dan di stempel kantor pos saja.
Sedangkan terkait Surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tidak
diserahkan sebagai arsip/warkah, menurut keterangan Penyelidik LP ini, surat
ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tersebut tidak diserahkan kepada penyelidik
karena sudah ada putusan PN Tangerang dan berkekuatan hukum tetap, bahwa surat
ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 terbukti surat palsu.
Keberatan Klien kami tersebut
bertambah lagi ketika beberapa hari lalu Klien kami menerima surat tembusan
dari Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dengan nomor:
MP.02.02/235-36/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua
Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Monitoring
Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat.
Pada intinya point 4 berbunyi “Bahwa terhadap kejelasan informasi
masalah warkah, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan bahwa warkah Sertifikat
Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya terakhir atas nama Ir. RM. Punto Wibisono telah
ditemukan sedangkan untuk Warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124/Pondok
Jaya (Sisa) atas nama PT Jaya Real Property Tbk masih dalam pencarian dan belum
ditemukan”. Surat dari Kanwil BPN
Provinsi Banten ini sangat bertentangan dengan keterangan Terlapor/Saksi dari
Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam Berita Acara Informasi
(BAI) dan SP2HP dari penyelidik Bareskrim Polri yang menerangkan bahwa Warkah penerbitan
SHGB 124/Pondok Jaya/2000 SU No.
77/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) a.n
PT. Jaya Real Property. Tbk telah
dilegalisir/dilegalisasi sesuai dengan aslinya
sudah diserahkan kepada Penyidik
sedangkan SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD
tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan
dan diserahkan oleh Pihak Kantor
Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Surat
Kakanwil BPN Propinsi Banten tersebut
sangat jelas, tegas dan merupakan
petunjuk bagi Penyelidik untuk memproses LP ini lebih lanjut, karena sampai
saat ini warkah penerbitan SHGB No. 124/Pondok jaya (sisa) atas nama PT. Jaya
Real Property. Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan.
Selaku kuasa hukum kami
menduga warkah-warkah lengkap dari SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan
SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) belum ditemukan seluruhnya atau
kemungkinan dihilangkan untuk melindungi kepentingan dari PT Jaya Real
Property, Tbk yang sudah memenangkan perkara perdata dan sudah inkrach. Kepala
Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu Kantor Pertanahan Kab. Tangerang)
memiliki kewajiban moril untuk menelaah sengketa ini, dan menjelaskan mengapa
bisa terjadi penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No.
124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) di obyek tanah yang sama.
Advokat Franziska menambahkan
pesan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, yang
secara terang-terangan telah menyampaikan bahwa setiap pelaku Mafia Tanah yang
berkonspirasi untuk mengambil tanah milik rakyat yang pada kenyataannya telah
memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai secara terus menerus dan
didapatkan lewat proses jual beli yang sah dan benar, agar siapapun oknum mafia
tanah tersebut apakah oknum pejabat pemerintah baik PNS, Polisi, Hakim,
Perusahaan haruslah ditindak dan diproses dan jangan diberi panggung untuk
menindas rakyat kecil seperti Ibu Annie Sri Cahyani dan Bapak Ir. RM. Punto
Wibisono. Perusahaan yang notabene memiliki kemampuan finansial, jangan
melakukan cara-cara keji dan licik untuk merampas tanah hak milik rakyat kecil,
perusahaan jangan menjadi penjajah rakyat kecil dinegaranya sendiri Indonesia.
Indonesia sudah merdeka 76 Tahun tapi penjajahan dalam bentuk konspirasi mafia
tanah masih banyak terjadi, bahwa berkaca dari kejadian yang dialami Bapak Ir.
RM Punto Wibisono dan Ibu Annie Sri Cahyani rakyat yang tertindas haruslah
dibela dan diperjuangkan hak-haknya, aparat penegak hukum harus berani berkata
Ya untuk kebenaran dan berkata Tidak untuk kesalahan, LQ Indonesia Law Firm
akan terus vocal dan menggaungkan kebenaran karena pada hakikatnya kebenaran
harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan kebenaran akan selalu
menemukan jalannya, tutup Franziska Martha Ratu, R. SH dari Law Firm LQ
Indonesia. (*/Red)
Sember : Humas LQ Indonesia
Lawfirm
Thanks for reading Korban Mafia Tanah Laporkan Kepala BPN Tangerang Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Kearsipan | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Korban Mafia Tanah Laporkan Kepala BPN Tangerang Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Kearsipan
Posting Komentar