Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, laporan polisi yang juga menjerat Stella Mokoginta, yang tidak lain
merupakan isteri dari Harry Kindangen, Komisaris PT Hasjrat Abadi, tengah
bergulir di Polda Sulawei Utara.
Laporan itu tercatat dengan
nomor register STTLP / 541a / XII / 2020 / SPKT, tertanggal 07 Desember 2020.
Namun anehnya hingga kini, setelah lebih dari 1 (satu) tahun semenjak
dilaporkan, proses penyidikan terhadap perkara ini belum juga dapat
diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Advokat
Alfan Sari dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor, membeberkan
dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini.
“Pertama, fakta bahwa
peristiwa ini sudah dilaporkan sejak 2017 namun tidak pernah selesai sampai ke
persidangan, sampai dengan hari ini. Kedua, fakta bahwa penyidik pada LP
sebelumnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah dijatuhi
hukuman, ini artinya ada tindakan yang tidak profesional dari kepolisian selaku
aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.” Ungkap Alfan.
Yang ketiga, lanjut Alfan,
timnya telah melakukan penelusuran informasi secara mendetail terkait
pihak-pihak yang terlibat di dalam perkara ini, hingga sampai pada adanya
temuan bahwa di dalam struktur perusahaan PT Hasjrat Abadi, tercatat nama
salah satu Purnawirawan Polri berinisial RKL.
“RKL tercatat sebagai Komisaris
Independen yang menjabat sejak 2021, di perusahaan yang secara kebetulan
merupakan perusahaan yang sama dengan Harry Kindangen, suaminya Stella
Mokoginta. Temuan ini menjadi sangat menarik karena RKL ini ternyata juga
pernah menjabat sebagai Kapolda Sulut periode Februari 2020 sampai dengan
Agustus 2020. Kami tidak mau menduga-duga, tapi semoga hal ini tidak ada
kaitannya dengan penanganan perkara yang diduga melibatkan Stella Mokoginta di
Polda Sulut.” Bebernya.
Sebagai tindak lanjut atas
temuan tersebut, Advokat Jaka Maulana, yang juga sebagai kuasa hukum Pelapor
menyatakan pihaknya masih mempelajari secara komprehensif soal adanya temuan
ini, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Masih kami pelajari, adakah
relevansi dan kausalitas antara temuan ini dengan perkara yang sedang kami
kawal prosesnya di Polda Sulut. Selanjutnya kami berencana akan menyampaikan
temuan ini melalui surat resmi dan juga berkoordinasi ke Irwasum Mabes Polri
agar dapat segera ditindaklanjuti apabila ada ditemukan keterkaitan. Pokoknya
pasti akan kami usut tuntas!” Kata Jaka.
Jaka menyatakan, proses
penegakan hukum di kepolisian semestinya terbebas dari campur tangan dan
intervensi dari pihak mana pun.
“Penanganan dan pengungkapan
perkara pemalsuan surat tanah Gogagoman ini akan lebih mudah diungkap jika
kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut, memposisikan diri sebagai penegak hukum.
Tapi akan menjadi sangat sulit ketika ada oknum-oknum kepolisian yang juga
merangkap sebagai pengusaha, karena sudah pasti akan sarat dengan konflik
kepentingan nantinya.” Keluhnya.
“Tapi mudah-mudahan ini cuma
sebatas dugaan. Intinya, kami LQ Indonesia Law Firm akan senantiasa memantau
penanganan dan perkembangan kasus ini. Temuan apa pun itu, siapa pun yang
mencoba melakukan intervensi, akan kami tindak lanjuti. Kami akan terus
mengawal perkara ini sampai tuntas.” Imbuhnya.
Terakhir, Jaka menambahkan,
apabila ada masyarakat yang juga terkena kasus Mafia Tanah dapat segera menghubungi
Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan bantuan
hukum. (*/Red)
Tonton juga berita berikut :
https://youtu.be/UFasu3ysatE
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Endus Dugaan Intervensi Oknum Pengusaha Dan Purnawirawan Polri Dibalik Mandeknya Perkara Pemalsuan Surat Tanah Gogagoman Di Polda Sulut | Tags: Headline Jakarta Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Endus Dugaan Intervensi Oknum Pengusaha Dan Purnawirawan Polri Dibalik Mandeknya Perkara Pemalsuan Surat Tanah Gogagoman Di Polda Sulut
Posting Komentar