PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Sebuah Kelompok Masyarakat yang mengaku dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang. Kepada media ini Ekek selaku koordinator P-4 menuturkan, Tuntutan aksi adalah mendesak aparat penegak hukum segera mengusut Tuntas Proyek BTNUK Labuan dari tahun 2018-2019 dan tahun 2021-2022, karena Pemenangan Proyek Tahun 2021 Di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan Diduga Sarat Kepentingan.
Secara tegas Koordinator P-4 menilai, pemenangan tender dalam proyek puluhan milyar tersebut tidak mengacu pada pasal 1320 kitab UU hukum perdata, sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apa bila memenuhi 4 unsur dimana unsur ke 4 dijelaskan melalui pasal 1335 sampai dengan pasal 1337 dimana perjanjian batal jika trdapat unsur yang melanggar yaitu pasal 19 ayat 1 huruf o Perpres 54 tahun 2010 persyaratan tidak masuk daftar hitam. Negara tidak boleh berkontrak dengan perusahaan yang sudah masuk Daftar Hitam (Black List), di sini posisi Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus hadir dan jangan sampai terkesan mencaplok gaji buta. Kepada Sahabat KPK harus segera mengganyang oknum-oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, oknum pokja (BNTUK), serta oknum yang berbajukan negara tetapi mengusung kepentingan pribadi dan golongannya.
“Berangkat dari adanya dugaan sarat kepentingan perorangan, kelompok, dan golongannya. Maka kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang,” tegas Ekek.
Dari hasil penelusuran tim investigasi media ini dilapangan. Perusahaan pemenang tender tersebut diantaranya adalah :
1. CV.
Mada Jaya Setia : (Pembangunan Jalan Penghubung Dalam Rangka Pembangunan JRSCA,
Rp. 11.500.000.000,-
2. Panca
Guna Duta : (Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan JRSCA (Javan Rhino
Study and Conservation Area), Rp. 2.500.000.000,-
3. PT.
Bennatin Surya Cipta : (Jasa Konsultasi Manajemen Kontruksi Pembangunan JRSCA
(Javan Rhino Study and Conservation Area), Rp. 3.240.000.000,-
4. CV.
Rokoy Jaya Perkasa : (Renovasi Berat Kantor SPTN III Sumur, Rp. 400.000.000,-
5. Pengadaan
Sarana dan Prasarana Pendukung JRSCA, Rp. 2.842.861.000,-
6. Pengadaan
Kendaraan Operasional, Rp. 254.000.000,-
Ditambahkan Ekek, Aksi ini juga
sebagai bentuk perlawanan masyarakat Pandeglang terhadap pemerkosaan rumah –
rumah hewan di BTNUK oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Negara.
“Mari kita kaji dengan seksama, jika hutan TNUK yang diisi oleh aset-aset negara dan aset dunia ketika dirambah rumahnya, apakah binatang-binatang yang ada di dalamnya tidak akan keluar untuk mencari makan seperti Monyet-Monyet yang ada di ruas jalan Panimbang-Labuan-Tj. Lesung. Ini jelas Pemerkosaan terhadap Rumah-Rumah para binatang!,” pungkasnya.
Sumber : Aktivis P-4
Thanks for reading Pemenang Proyek Tahun 2021 Di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan Diduga Sarat Kepentingan | Tags: Headline Pandeglang
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pemenang Proyek Tahun 2021 Di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan Diduga Sarat Kepentingan
Posting Komentar