Soal Pengembalian Dugaan Uang Pungli PIP, Ini Kata Putra Daerah Banten Selatan Aktivis KPKB

April 07, 2022
Kamis, 07 April 2022

 


Lebak, BeritaKilat.Com - Soal dugaan Pungli Bantuan PiP terhadap Siswa/i Sekolah Dasar Negri 1 Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Banten yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah,  saat ini tengah mendapan tanggapan dari Ena SH, Putra Daerah Banten Selatan yang notabenenya Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten. 


Ena menilai bahwa peristiwa hukum yang sudah terjadi, maka tidak dapat dihapus kembali. Menurutnya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.


"Sekalipun uang tersebut sudah dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan (penerima bantuan PIP-red), bukan berarti pengembalian itu dapat menghapus peristiwa perbuatan hukum pungutannya, karena perbuatannya jelas sudah terjadi. Sehingga tak hanya melanggar soal dugaan korupsinya saja melainkan hal itu juga merupakan penyimpangan dalam jabatan". Tegasnya. Kamis, (07/04/2022).


Tak hanya itu, Ena juga menilai, Pungli merupakan istilah yang dipergunakan untuk pungutan yang tidak dilalui prosedur yang ada. Melihat pada definisi tersebut bahwa pengaturan pungli diatur secara implisit dalam delik (tindak pidana) terkait pemerasan dalam pasal 368 KUHP dan Pasal 12 huruf 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sehingga pengakuan para korban atas terjadinya suatu perbuatan pidana tersebut maka dapat dikembangkan secara hukum untuk menggali potensi suatu peristiwa hukum dan alat bukti dengan dasar keterangan para saksi. Apalagi misal, dikuatkannya ada suatu keterangan pengakuan yang mengarah terjadinya peristiwa itu dari siterduga pelaku itu sendiri. Jadi kami rasa itu harus di tegur, agar jangan sampai hal serupa terjadi lagi dikemudian hari atau terjadi di sekolah-sekolah lainnya. 

Karena uang bantuan tersebut adalah hak mutlak milik si penerima manfaat atas program PIP itu sendiri yang tak boleh diganggu-gugat," Pungkasnya. (Ncep)


Thanks for reading Soal Pengembalian Dugaan Uang Pungli PIP, Ini Kata Putra Daerah Banten Selatan Aktivis KPKB | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Soal Pengembalian Dugaan Uang Pungli PIP, Ini Kata Putra Daerah Banten Selatan Aktivis KPKB

Posting Komentar

Translate