JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan informasi dari tipideksus bahwa berkas Henry Surya dan June Indria sudah di limpahkan ke Kejagung. Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya "Sore tadi 13 Mei 2022 berkas Henry Surya dan June Indria sudah dilimpahkan ke kejaksaan. LP terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy sedang dalam proses dan segera akan dipanggil para korban untuk di periksa."
Ketua Pengurus LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi positive berita
tersebut "Terima kasih Tipideksus, Direktur beserta jajaran tim penyidik,
mereka undang kami ke Bareskrim dan kami saksikan langsung kerja keras mereka.
Kami apresiasi, Laporan Polisi Inti Finance pun di proses, harapan kami agar
para terlapor Surya Effendy, Natalia Tjandra, Sonia, dkk segera ditahan dan
aset piutang sejumlah 2 Triliun yang diambil Inti Finance dan 5.5 Triliun yang
mengalir ke belasan perusahaan affiliasi segera disita untuk korban yang
melapor. Ini akan menjadi prestasi kinerja Tipideksus yang nantinya akan di
apresiasi oleh masyarakat Indonesia."
Setelah sebelumnya LQ
Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ
Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 Korban dengan kerugian diatas 800
Milyar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi
PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan
pencucian uang. Adapun, terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga
melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia
Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan "key person" lainnya yang
diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui
LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun LP Indosurya
IntiFinance bertujuan selain agar para pelaku pencucian uang yang belum
ditahan di LP Koperasi Indosurya dapat di tahan di LP PT Indosurya Inti Finance
dan aset-aset yang ada milik Surya Effendy yang belum di sita dalam LP koperasi
Indosurya akan dapat disita di LP Indosurya Inti Finance. Serta yang di minta
oleh para korban yang melaporkan Indosurya Inti Finance adalah Piutang senilai
total 7.5Triliun rupiah agar di sita melalui Laporan Polisi PT Indosurya Inti
Finance dan Surya Effendy. Aset 7.5 Triliun ini nantinya diharapkan dapat
dikembalikan kepada para korban LQ yang melapor, melalui putusan pengadilan.
Alvin Lim lebih lanjut
menjelaskan bahwa Bapak Kapolri sangat responsif dan memberi perhatian agar
penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
"Terima kasih bapak Kapolri, Listyo Sigit, Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo
Paminal Hendra Kurniawan dan Karowasidik Iwan Kurniawan yang sudah mau
berkomunikasi dan memfasilitasi tim LQ Indonesia Lawfirm dan menemui para
korban agar penegakan hukum Investasi bodong dapat berjalan. LQ selaku kuasa
hukum 3000 lebih masyarakat korban investasi bodong, berikan apresiasi atas
perubahan hukum dan perwujudan Polri presisi dalam penanganan kasus. Penipuan
skema ponzi, adalah musuh masyarakat apalagi tipideksus dalam beberapa bulan
terakhir kerja lembur karena jatuhnya banyak perusahaan penipuan Robot trading.
Masyarakat meminta agar para otak kriminal serta aset-aset mereka disita untuk
para korban dan dimiskinkan sesuai amanah TPPU."
Sesuai amanah Presiden Jokowi
agar Investasi bodong dibasmi, LQ menghimbau agar para korban punya keberanian
melapor ke hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis dan mendapatkan
bantuan yang dibutuhkan. Jika tidak melapor maka jangan harap ada perbaikan dan
penindakan. (*/Red)
Thanks for reading Apresiasi Tipideksus Limpah Berkas Indosurya Ke Kejagung, LQ Indonesia Minta Tipideksus Sita 7.5 Triliun Aset di Indosurya Inti Finance | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Apresiasi Tipideksus Limpah Berkas Indosurya Ke Kejagung, LQ Indonesia Minta Tipideksus Sita 7.5 Triliun Aset di Indosurya Inti Finance
Posting Komentar